bpn-pekanbaru-luncurkan-peta-znt
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru, Kamis (6/1) kembali meluncurkan program teranyarnya guna memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal.
Kali ini berupa program Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) pembuatan tahun 2021 yang diresmikan langsung oleh Wali Kota Pekanbaru Firdaus, Kepala Kanwil BPN Riau M Syahril dan Kepala Kantor BPN Kota Pekanbaru, Memby Untung Pratama SH MAP MMg.
Menurut Kepala Kantor BPN Kota Pekanbaru, Memby Untung Pratama SH MAP MMg, peluncuran ZNT ini sebagai tindak lanjut peta tanah yang dibuat oleh BPN Kota Pekanbaru, di mana ZNT ini sebagai bahan acuan bagi masyarakat untuk menilai tanah.
Bahkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015, nilai tanah adalah nilai pasar atau market value yang ditetapkan oleh Kementerian ATR/BPN dalam peta ZNT yang disahkan oleh Kepala Kantor Pertanahan untuk tahun berkenaan.
Bagi wilayah yang belum tersedia peta wilayah ZNT, maka digunakan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) atas tanah pada tahun berkenaan. Penerapan ZNT ini juga bersinergi dengan program yang sedang dilaksanakan oleh Kantor BPN yakni menuju kota lengkap.
"Keberadaan ZNT ini sebagai acuan bagi investor untuk mencari lahan bagi usaha mereka. Selain itu dengan adanya program ZNT ini diharapkan dapat mendorong peningkatan PAD Kota Pekanbaru dan juga mendorong update nilai pasar internal yang dapat menguntungkan bagi daerah," tuturnya.
Sementara itu, Wako Pekanbaru Firdaus ST MT mengaku senang dan mendukung program yang dijalankan oleh BPN Kota Pekanbaru. Di mana peluncuran ZNT ini salah satu bentuk inovasi pelayanan publik untuk memetakan peta bidang secara lengkap.
Di mana, nantinya program Zona Nilai Tanah ini berisikan informasi termasuk penetapan zona nilai tanah, sehingga dengan adanya ZNT ini diharapkan akan berdampak terhadap pendapatan pajak daerah karena di dalamnya jelas terdata nilai pasaran tanah di masing-masing kawasan.
Dengan adanya ZNT ini, setidaknya nilai riil sesuai zona peruntukannya dapat dilihat. Misalnya kawasan perdagangan, pemukiman dan sebagainya.
"Peta ZNT ini juga memudahkan Pemko Pekanbaru untuk pembebasan lahan. Karena, peta ZNT dilengkapi dengan data-data kepemilikan serta lokasi maupun luasnya," jelasnya. Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Riau M Syahril mengatakan, dengan adanya peta ZNT yang menampilkan fakta riil harga tanah, tentunya pemerintah daerah dan masyarakat akan merasakan manfaatnya. Pasalnya, ZNT ini berbasis nilai pasar.
Sehigga ZNT dapat dimanfaatkan untuk penentuan tarif dalam pelayanan pertanahan, referensi masyarakat dalam bertransaksi, penentuan ganti rugi, inventarisasi nilai aset publik maupun aset masyarakat.
"ZNT juga dapat digunakan sebagai alat memonitor nilai tanah dan referensi penetapan NJOP untuk PBB agar lebih adil dan transparan," tegasnya.(lim)
Laporan RPG, Pekanbaru
Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…
Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…
Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…
Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…
Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…
Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…