Categories: Pekanbaru

Pemko Siap Segel Queen Club

KOTA (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dipastikan siap melakukan penyegelan terhadap Queen Club atas dugaan peredaran narkoba di sana. Penyegelan akan menunggu hasil dari kepolisian. 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru H Muhammad Jamil MAg MSi kepada Riau Pos, Senin (6/1) mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru terkait hal ini.

"Tadi saya sudah bicara dengan Kasatpol P. Ini gawean-nya masih di Satpol PP. Kalau izin dicabut, harus ada surat dari penegak perda," kata dia. 

Dia melanjutkan, penindakan yang diambil berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP). "Nanti berdasarkan BAP di lapangan apa prosesnya, apakah harus ditutup akan kita tutup. Jadi serahkan ke satpol dulu baru ke kita langkah untuk perizinannya," imbuhnya. 

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono menegaskan bahwa penyegelan akan dilakukan setelah pihaknya berkoordinasi dengan kepolisian."Kita siap segel itu tempat hiburan, intinya kita masih tunggu hasil pemeriksaan dari Polda. Saya juga akan berkoordinasi dengan Kapolresta," ucapnya. 

Terkait hiburan malam, Peraturan Daerah Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2002, Tentang Hiburan Umum, pada pasal 4 dijelaskan tentang ketentuan dan syarat tempat hiburan.  Pada poin C disebutkan tidak menjadi tempat transaksi obat-obatan terlarang. Poin D, tidak menggunakan obat-obatan terlarang, poin E, tidak menjual minuman keras, poin F, tidak menyediakan wanita malam atau wanita penghibur, G, tidak tempat prostitusi dan poin H, tidak sebagai tempat perjudian."Yang jelas kita siap menyegel," tegasnya lagi. 

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Kota Pekanbaru Nurfaisal dikonfirmasi terpisah mengatakan, akan mengevaluasi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Queen Club."Saya sudah koordinasi dengan DPM-PTSP, kalau memang tidak sesuai dengan berita acara pengajuan izin, TDUP nya bisa kita cabut," tegasnya.(ali)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Listrik Bagansiapiapi Padam Lebih 2 Jam, Warga dan Pelaku Usaha Terdampak

Defisit daya dari transmisi Belawan sebabkan listrik Bagansiapiapi padam lebih dua jam, warga dan pelaku…

3 jam ago

Sambut Ramadhan, Buya Yahya Ingatkan Jangan Jadikan Sekadar Konten

Buya Yahya ingatkan persiapan utama Ramadhan adalah membersihkan hati dan menyusun rencana ibadah agar bulan…

16 jam ago

Ramadan 2026, Jam Belajar SD dan SMP di Kampar Dipersingkat

Disdikpora Kampar atur jam belajar dan jadwal libur Ramadan 1447 H. PAUD-TK diliburkan, SD dan…

16 jam ago

Damkar Pekanbaru Kerahkan 6 Unit Mobil Padamkan Rumah Terbakar di Jalan Rajawali

Rumah kontrakan kosong di Jalan Rajawali Pekanbaru terbakar. Kerugian diperkirakan Rp180 juta, penyebab masih diselidiki.

19 jam ago

KPK Periksa 10 Saksi Kasus Dugaan Korupsi PUPR Riau, Terkait Abdul Wahid

KPK periksa 10 saksi dugaan korupsi proyek PUPR Riau yang menjerat Abdul Wahid. Penyidikan terus…

21 jam ago

Satnarkoba Polres Kampar Amankan 132 Paket Sabu, Pelaku Positif Narkoba

Satnarkoba Polres Kampar tangkap pria dengan 132 paket sabu siap edar. Pelaku positif narkoba dan…

22 jam ago