Categories: Pekanbaru

Warga Tolak Wisma Jadi Tempat Imigran

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Warga Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai menolak Wisma Nevada di wilayah tersebut dijadikan tempat penampungan imigran pencari suaka. Hal ini terungkap dalam rapat di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Riau, Selasa (5/11).

Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) ini dipimpin Kepala Divisi Keimigrasian Mujiyono dan dihadiri oleh Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) Provinsi Riau, United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR), International Organization for Migration (IOM), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Riau, Pemko Pekanbaru, Satpol PP Pekanbaru, lurah dan tokoh masyarakat Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, serta pihak terkait lainnya.

Kasubag Humas Kemenkumham Riau Eki Fajrian Edy mengatakan, rapat tersebut membahas adanya penolakan dari warga Kelurahan Maharatu karena Wisma Nevada dijadikan tempat penampungan pengungsi (imigran) berasal dari berbagai negara seperti Afghanistan, Iran, Irak, Pakistan, Sudan dan negara konflik lainnya.

Dalam laporannya, warga sekitar khawatir dengan adanya pengungsi di sekitar lingkungan mereka akan menganggu ketertiban dan kenyamanan akibat dari perbedaan kebiasaan dan adat istiadat. Warga juga khawatirkan dengan isu bahwa pengungsi yang nantinya akan tinggal membawa aliran sesat dari negara asalnya.

Eki menjelaskan, rapat Timpora ini merupakan tindak lanjut dari penolakan warga sekitar Wisma Nevada yang dijadikan sebagai tempat penampungan pengungsi pada Senin (9/9) lalu. 

International Organization for Migration (IOM) sebagai pihak yang memfasilitasi keperluan dasar para pengungsi berencana hanya akan menempatkan pengungsi yang berkeluarga di wisma tersebut sehingga hal yang ditakutkan oleh warga seperti perbuatan asusila tidak akan terjadi.

Dikatakan Eki, Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru Junior Manerep Sigalingging dalam rapat mengatakan, selama masih ada penolakan oleh masyarakat, maka Wisma Nevada tidak akan difungsikan sebagai community house atau tempat penampungan pengungsi.

"Nantinya bersama pihak terkait akan diadakan sosialisasi dan mendengarkan keinginan warga sekitar Wisma Nevada untuk menyamakan persepsi sehingga polemik ini tidak akan terus berlanjut," sebutnya. 

Hasil dari sosialisasi ini akan disampaikan kepada Wali Kota Pekanbaru sebagai pihak yang menentukan tempat penampungan bagi pengungsi. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016, Pasal 25(1) bahwa pemerintah daerah kabupaten/kota menentukan tempat penampungan bagi pengungsi.(yls)

Laporan DOFI ISKANDAR, Kota

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Dugaan Korupsi Anggaran Kendaraan Dinas Meranti, Ketua DPRD Minta Hormati Proses Hukum

Ketua DPRD Kepulauan Meranti meminta semua pihak menghormati proses hukum Kejari terkait dugaan korupsi anggaran…

16 jam ago

HSBL 2026 Pekanbaru Series Hari Kedua Sajikan Delapan Pertandingan

HSBL 2026 Pekanbaru Series memasuki hari kedua dengan delapan pertandingan di GOR Tribuana, termasuk laga…

17 jam ago

Karhutla di Tapung Masuk Hari Keempat, 3 Hektare Lahan Gambut Terbakar

Karhutla di Desa Karya Indah, Tapung, Kampar, memasuki hari keempat. Api padam, tetapi sejumlah titik…

17 jam ago

Job Fair Rohul 2026 Jadi Kesempatan Pencari Kerja Temukan Lowongan Baru

Job Fair Rohul 2026 digelar 12 Oktober untuk mempertemukan pencari kerja dengan perusahaan yang membutuhkan…

17 jam ago

Antisipasi Keracunan MBG, BGN Kuansing Ingatkan SPPG Perketat Cek Kualitas Makanan

BGN Kuansing meminta SPPG memperketat pemeriksaan menu MBG untuk mencegah makanan basi atau kedaluwarsa yang…

17 jam ago

6.000 Liter Formula X-Fire Dikirim Polri untuk Atasi Karhutla Pelalawan

Polri menguji Formula X-Fire untuk menangani Karhutla di lahan gambut Pelalawan dengan dukungan 6.000 liter…

2 hari ago