Ilustrasi
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Di awal Agustus ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru mampu mendapatkan perolehan pendapatan pajak daerah Rp444 miliar.
Menurut Kepala Bapenda Pekanbaru Alek Kurniawan, pendapatan pajak ini sudah melebihi 50 persen dari target yang ditetapkan. Di mana untuk awal Agustus ini pihaknya mampu mencapai pendapatan pajak hingga Rp444 miliar dari target Rp845 miliar.
Agar dapat terus meningkatkan pendapatan pajak, hingga akhir Agustus 2024 ini Bapenda telah memberikan stimulus kepada wajib pajak daerah berupa penghapusan denda untuk sebelas sektor pajak.
Melalui penghapusan denda pajak yang berlaku hingga 31 Agustus, masyarakat bisa memanfaatkan dengan lebih optimal karena ada banyak diskon yang diberikan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru.
”Saya minta kepada wajib pajak agar segera memanfaatkan diskon pajak ini,” ucap Alek, Senin (5/8).
Bapenda memberikan insentif berupa diskon. Salah satunya PBB-P2. Diskon tersebut meliputi pengurangan PBB-P2 sebesar 100 persen untuk nilai pajak sampai dengan Rp100.000.
”Diskon yang diberikan hingga 85 persen untuk nilai PBB-P2 antara Rp100.001 hingga Rp500.000. Diskon 70 persen untuk nilai PBB-P2 antara Rp501.000 hingga Rp2.000.000. Diskon 33 persen untuk nilai PBB di atas Rp2.000.000,”katanya.(ayi)
Ganda putra Indonesia Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri sukses menjuarai Denmark Open 2026 usai mengalahkan pasangan…
Polsek Rumbai menangkap seorang pria berinisial SK alias Adi Black akibat mengelapkan 12 ekor sapi…
Anggota DPRD Pekanbaru Muhammad Sabarudi meminta Pemko Pekanbaru tidak sekadar menggelar razia pekat, tetapi juga…
Suleha Rindiyani (22), warga Desa Tanjung Kedabu, Kepulauan Meranti, ditemukan meninggal dunia di perairan setempat…
Universitas Riau resmi mengukuhkan lima guru besar baru dari berbagai disiplin ilmu, meningkatkan jumlah total…
Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru bersama tim gabungan menjaring 47 truk tonase besar yang melanggar aturan…