Ilustrasi
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Di awal Agustus ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru mampu mendapatkan perolehan pendapatan pajak daerah Rp444 miliar.
Menurut Kepala Bapenda Pekanbaru Alek Kurniawan, pendapatan pajak ini sudah melebihi 50 persen dari target yang ditetapkan. Di mana untuk awal Agustus ini pihaknya mampu mencapai pendapatan pajak hingga Rp444 miliar dari target Rp845 miliar.
Agar dapat terus meningkatkan pendapatan pajak, hingga akhir Agustus 2024 ini Bapenda telah memberikan stimulus kepada wajib pajak daerah berupa penghapusan denda untuk sebelas sektor pajak.
Melalui penghapusan denda pajak yang berlaku hingga 31 Agustus, masyarakat bisa memanfaatkan dengan lebih optimal karena ada banyak diskon yang diberikan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru.
”Saya minta kepada wajib pajak agar segera memanfaatkan diskon pajak ini,” ucap Alek, Senin (5/8).
Bapenda memberikan insentif berupa diskon. Salah satunya PBB-P2. Diskon tersebut meliputi pengurangan PBB-P2 sebesar 100 persen untuk nilai pajak sampai dengan Rp100.000.
”Diskon yang diberikan hingga 85 persen untuk nilai PBB-P2 antara Rp100.001 hingga Rp500.000. Diskon 70 persen untuk nilai PBB-P2 antara Rp501.000 hingga Rp2.000.000. Diskon 33 persen untuk nilai PBB di atas Rp2.000.000,”katanya.(ayi)
Satpol PP-PKP Kabupaten Kuansing menjaring enam wanita penghibur (LC) dan menyita miras dalam razia pekat…
Kabupaten Kepulauan Meranti menghadapi tantangan besar pengelolaan sampah, di mana dari 85 ton timbulan sampah…
Sebanyak enam bakal calon penghulu yang sempat gagal pada tahap pertama mengikuti tes mengaji susulan…
Pengecoran jalan akses Terminal Penumpang Pelabuhan Tanjung Harapan Selatpanjang selesai 100 persen dan kini memasuki…
Sebanyak tujuh unit gudang di Kawasan Pergudangan Avian Jalan Siak II Pekanbaru ludes terbakar pada…
Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara penyaluran program Makan Bergizi Gratis bagi 39 ribu penerima…