Categories: Pekanbaru

65 Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak

PEKANBARU (RIAUPO.CO) — Sepanjang 2019, kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Pekanbaru tercacat sebanyak 65 kasus. Data tersebut didapat dari Unit Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak (P2A), Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak yang sebelumnya bernama Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Dari 65 kasus tersebut, pencabulan paling mendominasi yaitu sebanyak 23 kasus. Konselor P2A, Herlia Santi pun mengatakan rincian kasus lainnya. Katanya, kekerasan dalam rumah tangga sebanyak delapan kasus, kekerasan terhadap anak tujuh kasus, penelantaran dua kasus, hak anak 10 kasus, hak asuh anak satu kasus, anak berhadapan dengan hukum sembilan kasus, saksi pencabulan satu kasus dan kekerasan berbasis gender empat kasus.

‘’Kasus kenakalan anak sepanjang 2019 tidak ada masuk,’’ jelasnya.

Lalu, untuk anak yang terkena kekerasan seksual, faktornya lebih pada lingkungan, teknologi dan pola pengasuhan. ‘’Kekerasan seksual yang masuk di sini (P2A) sejak 2014 hingga sekarang semuanya dilakukan oleh orang terdekat, kecuali pada 2016 ada satu kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang yang tidak dikenal,’’ tuturnya.

Sementara, untuk kasus KDRT ada empat jenis yaitu fisik, psikis, ekonomi dan penelantaran. KDRT yang menimpa orang dewasa terutama istri kebanyakan lebih kepada penelantaran, tidak pulang-pulang, suami selingkuh, sehingga suami abai tidak menafkahi istri dan berakhir pada pemukulan.

‘’Bahkan ada yang dipukul secara menyiksa hingga dirawat di rumah sakit lalu diceraikan. Sementara untuk KDRT anak lebih kepada penelantaran atau diabaikan oleh orangtuanya,’’ imbuhnya.

Kendala yang terjadi di lapangan dikatakannya, lebih pada teknis misalnya pemanggilan pelaku, karena mesti dimediasi terlebih dahulu dan juga kekurangan orang, sehingga harus bekerja ekstra sampai penyelesaian hukum. Santi mengimbau agar warga Pekanbaru yang mengalami kekerasan untuk melapor ke P2A.

‘’Untuk konseling di P2A itu gratis, dengan mengagendakan terlebih dahulu. Terpenting tidak mengganggu proses belajar anak. Untuk kasus anak sebagai korban KDRT, dipukul, korban di sekolah (dianiaya atau dibuli) lebih didampingi dari sisi psikologisnya. Untuk fisik sampai saat ini belum ada, biasanya mereka pergi ke dokter dahulu atau rumah sakit,’’ terangnya.(*3/rnl)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

30 Ton Ikan Mati Mendadak di Sungai Tapung, DPRD Kampar Desak Pengusutan Tuntas

Kematian 30 ton ikan di Sungai Tapung disorot DPRD Kampar. Dugaan pencemaran diselidiki, hasil uji…

20 menit ago

Mesin Lelah Usai Mudik? Suzuki Tawarkan Service Hemat hingga 50 Persen

Suzuki hadirkan promo service “Back to Work” pascamudik dengan harga mulai Rp400 ribuan, berlaku hingga…

35 menit ago

Satu Warga Meninggal, Kasus DBD di Bangko Capai 38 Orang

Kasus DBD di Bangko capai 38 orang, satu warga meninggal dunia. Petugas minta masyarakat tingkatkan…

56 menit ago

Rumah Makan di Kuansing Ludes Terbakar, Kerugian Ratusan Juta

Kebakaran dini hari hanguskan rumah makan di Kuansing. Kerugian capai Rp300 juta, sementara armada damkar…

1 jam ago

Antusiasme Tinggi! Honda Premium Matic Day Sukses Tarik Ribuan Pengunjung

Ribuan pengunjung ramaikan Honda Premium Matic Day di Pekanbaru dengan berbagai hiburan, promo menarik, hingga…

1 jam ago

Antrean BBM Mengular di Bengkalis, Warga Rela Berjam-jam Demi Pertalite

Antrean panjang BBM terjadi di Bengkalis. Warga harus menunggu berjam-jam akibat stok terbatas dan tingginya…

24 jam ago