Categories: Pekanbaru

DPRD Sampaikan Usulan Pemberhentian Gubernur Riau

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Usulan Pemberhentian Gubernur Riau Masa Jabatan 2019-2024 di Gedung DPRD Riau, Pekanbaru, Senin (5/2). Rapat ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho dan dihadiri langsung Gubernur Riau Edy Natar Nasution.

Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho sempat menyampaikan, agenda rapat adalah terkait pengumuman pengusulan dengan berakhirnya masa jabatan Gubernur Riau, Edy Natar Nasution pada 20 Februari 2024 mendatang.

Penyampaian tersebut didasari oleh Undang-Undang Nomor 23/2014 Pasal 78 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam UU tersebut ditegaskan pemberhentian kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan ke presiden.

Diterangkan Agung, usulan ini menjadi langkah dalam melaksanakan administrasi terkait masa jabatan Gubernur Riau yang akan segera berakhir. Ia menambahkan, setelah dilakukan pengusulan pemberhentian, selanjutnya akan menunggu hasil dari Presiden RI melalui Kemendagri.

“Kami usulkan pemberhentian Gubernur Riau. Mekanisme selanjutnya kami serahkan sepenuhnya kepada Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri. Tanggal 20 Februari, Pj (Penjabat) Gubri dilantik, kan tidak boleh ada kekosongan,” sebut Agung.

Sementara itu, Gubri Edy Natar Nasution menyebutkan, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 78 Ayat 1 huruf C menjelaskan, kepala daerah dan wakil kepala daerah berhenti karena diberhentikan.

Kemudian dalam Pasal 78 Ayat 2 huruf a disebutkan, kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud Ayat 1 huruf C karena berakhir masa jabatannya.

“Alhamdulillah pada kesempatan ini kita semua dapat hadir dalam acara Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau dalam rangka penyampaian usulan pemberhentian Gubernur Riau masa jabatan 2019-2024,” sebut Edy.

“Oleh karena itu, Rapat Paripurna Usulan Pemberhentian Gubernur Riau periode 2019-2024 ini tentu bertujuan untuk menjalankan ketentuan negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tersebut,” tambahnya.(nda)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Waterbarrier Digeser, Pengendara Tetap Terobos Jembatan Sinambek

Jembatan Sungai Sinambek Kuansing ditutup karena rusak dan nyaris ambruk, namun pengendara masih nekat menerobos.

2 jam ago

Jelang Imlek 2026, Lalu Lintas Tol Pekanbaru–XIII Koto Kampar Melonjak 35 Persen

Jelang Imlek 2026, trafik Tol Pekanbaru–XIII Koto Kampar naik hingga 35 persen, arus ke Sumbar…

3 jam ago

Jawab Tantangan Iklim Tropis, RS Awal Bros Hadirkan Solusi Kesehatan Rambut

RS Awal Bros Hangtuah luncurkan Hair Center pertama di Riau, hadirkan solusi medis rambut berbasis…

4 jam ago

Ramp Check Gabungan di Siak, Pastikan Bus dan Angkutan Barang Laik Jalan

Polres Siak gelar ramp check gabungan dalam Operasi LK 2026 untuk pastikan angkutan umum dan…

4 jam ago

Wabup Rohul Hadiri Bolimau Adat, Pererat Ukhuwah Sambut Ramadan 1447 H

Tradisi bolimau adat di Luhak Kepenuhan jadi momentum sucikan diri dan pererat ukhuwah jelang Ramadan…

5 jam ago

Lewat Metode Saminiyyah, Dosen UIR Bimbing Disabilitas Belajar Al-Qur’an

UIR gelar PkM bimbingan spiritual dan baca tulis Al-Qur’an bagi penyandang disabilitas di Riau bekerja…

5 jam ago