Categories: Pekanbaru

Laporkan Jika Sekolah Jual LKS

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru kembali mengingatkan seluruh sekolah untuk tidak terlibat dalam praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS). Penegasan ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Pekanbaru Abdul Jamal, menyusul adanya laporan dari orang tua murid yang merasa terbebani.

”Intinya, sekolah tidak boleh mengadakan, menjual, atau mengarahkan pembelian LKS. Tidak boleh ada paksaan dalam bentuk apapun,” tegas Jamal, Senin (4/8).

Setiap awal tahun ajaran, Disdik selalu mengingatkan agar pihak sekolah tidak memanfaatkan posisi mereka untuk mengkoordinir atau menjadi perantara penjualan buku LKS. Menurut Jamal, jika orang tua menemukan praktik seperti ini, mereka tidak perlu ragu untuk melapor.

”Kalau ada sekolah yang memaksa beli LKS atau membuat orang tua merasa keberatan, silakan lapor langsung ke Dinas Pendidikan. Kami akan tindak lanjuti sesuai aturan,” katanya.

Jamal menyebut, pihaknya memang sempat menerima sejumlah laporan dari masyarakat, meski jumlahnya tidak banyak. Namun, ia tetap mengimbau agar masyarakat berani bersuara.

”Kalau ada yang mengaku dari sekolah memaksa beli LKS, tanyakan mana surat resmi dari dinas yang membolehkan, Kalau tidak ada, abaikan. Tapi kalau tetap dipaksa atau ada tindakan yang memberatkan, segera laporkan,” ujarnya lagi.

Orang tua juga diperbolehkan membeli buku pelajaran atau LKS secara mandiri dari toko buku atau tempat lain di luar sekolah, sesuai kebutuhan anak

Dengan adanya penegasan ini, Disdik berharap tak ada lagi sekolah yang terlibat dalam praktik jual beli LKS yang berpotensi membebani orangtua siswa, apalagi yang berada dalam kondisi ekonomi kurang mampu. Pendidikan yang layak dan bebas tekanan ekonomi tetap menjadi prioritas utama Pemko Pekanbaru.(ilo)






Reporter: Joko Susilo

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Mantan Dirut PT SPRH Divonis 11 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi PI Rp64,2 Miliar

Mantan Dirut PT SPRH Rahman divonis 11 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PI 10…

16 menit ago

Kebakaran Hebat di Jalan Belimbing Pekanbaru, Lima Kios Ludes Dilalap Api

Kebakaran menghanguskan lima kios di Jalan Belimbing, Pekanbaru. Damkar mengerahkan tujuh armada dan berhasil mencegah…

1 jam ago

Rapat Banggar Berujung Kericuhan, Bentrokan Pecah di Gedung DPRD Riau

Kericuhan di DPRD Riau usai rapat Banggar memicu bentrokan dua kubu. Polisi menyelidiki insiden, sementara…

2 jam ago

Polisi Ungkap Temuan Baru Kematian Dokter PPDS di Siak, Dua Jenis Obat Disita dari TKP

Polres Siak menyebut belum ditemukan tanda kekerasan secara kasat mata pada dokter PPDS yang meninggal.…

4 jam ago

Bupati Inhu Dorong UMKM Urus Sertifikat Halal Gratis, OPD Diminta Aktif Dampingi

Bupati Inhu meminta OPD mendampingi UMKM mengurus sertifikat halal gratis agar pelaku usaha memanfaatkan program…

1 hari ago

APHI Riau Dorong Pelaku Usaha Hutan Garap Peluang Bisnis Karbon Lewat Aturan Baru

APHI Riau dan Fairatmos menggelar diskusi perdagangan karbon guna memperkuat kapasitas pemegang PBPH menyambut implementasi…

1 hari ago