iklan-rokok-dilarang-tampil-di-videotron
PEKANBARU 9RIAUPOS.CO) — BADAN Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, kembali mengingatkan kepada pelaku usaha tentang larangan penayangan iklan rokok pada Videotron di jalan protokol di Kota Pekanbaru. Larangan diatur untuk beberapa ruas jalan.
Aturan yang mengatur hal ini tercantum dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 24 Tahun 2013. Di sini ditegaskan adanya kawasan-kawasan yang tidak diperbolehkan menampilkan iklan rokok.
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Rabu (4/3) menyebutkan, pihaknya mendapati hal ini. Dia sudah menyampaikan hal itu kepada vendor.
"Ya kemarin itu ada. Tapi sudah kami sampaikan agar tidak ditayangkan lagi," ucapnya.
Dalam Perwako 24/2013, ada batasan yang dibolehkan. Juga ada batasan daerah yang tidak diperbolehkan. Inilah yang wajib jadi acuan bagi pelaku usaha dalam mempromosikan produk-produk di Kota Pek- anbaru.
Dirincikan, areal yang diperbolehkan itu di Jalan Hang Tuah sampai ke pinggiran Sungai Siak, Jalan Jenderal Sudirman.
Sementara yang tegas tidak diperbolehkan adalah mulai dari simpang Jalan Hang Tuah sampai ke Jalan Jenderal Sudirman dekat Bandara Sultan Syarif Kasim II.(ksm)
Laporan: M ALI NURMAN
Mantan Dirut PT SPRH Rahman divonis 11 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PI 10…
Kebakaran menghanguskan lima kios di Jalan Belimbing, Pekanbaru. Damkar mengerahkan tujuh armada dan berhasil mencegah…
Kericuhan di DPRD Riau usai rapat Banggar memicu bentrokan dua kubu. Polisi menyelidiki insiden, sementara…
Polres Siak menyebut belum ditemukan tanda kekerasan secara kasat mata pada dokter PPDS yang meninggal.…
Bupati Inhu meminta OPD mendampingi UMKM mengurus sertifikat halal gratis agar pelaku usaha memanfaatkan program…
APHI Riau dan Fairatmos menggelar diskusi perdagangan karbon guna memperkuat kapasitas pemegang PBPH menyambut implementasi…