iklan-rokok-dilarang-tampil-di-videotron
PEKANBARU 9RIAUPOS.CO) — BADAN Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, kembali mengingatkan kepada pelaku usaha tentang larangan penayangan iklan rokok pada Videotron di jalan protokol di Kota Pekanbaru. Larangan diatur untuk beberapa ruas jalan.
Aturan yang mengatur hal ini tercantum dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 24 Tahun 2013. Di sini ditegaskan adanya kawasan-kawasan yang tidak diperbolehkan menampilkan iklan rokok.
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Rabu (4/3) menyebutkan, pihaknya mendapati hal ini. Dia sudah menyampaikan hal itu kepada vendor.
"Ya kemarin itu ada. Tapi sudah kami sampaikan agar tidak ditayangkan lagi," ucapnya.
Dalam Perwako 24/2013, ada batasan yang dibolehkan. Juga ada batasan daerah yang tidak diperbolehkan. Inilah yang wajib jadi acuan bagi pelaku usaha dalam mempromosikan produk-produk di Kota Pek- anbaru.
Dirincikan, areal yang diperbolehkan itu di Jalan Hang Tuah sampai ke pinggiran Sungai Siak, Jalan Jenderal Sudirman.
Sementara yang tegas tidak diperbolehkan adalah mulai dari simpang Jalan Hang Tuah sampai ke Jalan Jenderal Sudirman dekat Bandara Sultan Syarif Kasim II.(ksm)
Laporan: M ALI NURMAN
Terduga dalang pembakaran jaring nelayan di Panipahan, Rohil, ditangkap polisi setelah buron ke Sumatera Utara.
Pemprov Riau mengajukan tambahan kuota 99.700 KL biosolar dan 99.556 KL pertalite karena kebutuhan BBM…
Sebanyak 46 tim siap bertanding di Riau Pos-Honda Student Basketball League 2026 Pekanbaru Series pada…
PLN UP3 Rengat meresmikan SPKLU di Bank Mandiri Rengat untuk memudahkan pengisian daya sekaligus mendorong…
sebanyak 20.800 murid SD dan SMP Negeri di Pekanbaru akan menerima seragam gratis. Penyaluran ditargetkan…
Abu vulkanik Gunung Anak Krakatau mengganggu penerbangan Pekanbaru-Jakarta. Sebanyak 34 penerbangan dari Bandara SSK II…