iklan-rokok-dilarang-tampil-di-videotron
PEKANBARU 9RIAUPOS.CO) — BADAN Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, kembali mengingatkan kepada pelaku usaha tentang larangan penayangan iklan rokok pada Videotron di jalan protokol di Kota Pekanbaru. Larangan diatur untuk beberapa ruas jalan.
Aturan yang mengatur hal ini tercantum dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 24 Tahun 2013. Di sini ditegaskan adanya kawasan-kawasan yang tidak diperbolehkan menampilkan iklan rokok.
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Rabu (4/3) menyebutkan, pihaknya mendapati hal ini. Dia sudah menyampaikan hal itu kepada vendor.
"Ya kemarin itu ada. Tapi sudah kami sampaikan agar tidak ditayangkan lagi," ucapnya.
Dalam Perwako 24/2013, ada batasan yang dibolehkan. Juga ada batasan daerah yang tidak diperbolehkan. Inilah yang wajib jadi acuan bagi pelaku usaha dalam mempromosikan produk-produk di Kota Pek- anbaru.
Dirincikan, areal yang diperbolehkan itu di Jalan Hang Tuah sampai ke pinggiran Sungai Siak, Jalan Jenderal Sudirman.
Sementara yang tegas tidak diperbolehkan adalah mulai dari simpang Jalan Hang Tuah sampai ke Jalan Jenderal Sudirman dekat Bandara Sultan Syarif Kasim II.(ksm)
Laporan: M ALI NURMAN
Direksi Pertamina Drilling meninjau Rig PDSI#54.2 di wilayah kerja PHR Rokan untuk memastikan operasional berjalan…
Agung Toyota Riau meluncurkan Toyota New Veloz Hybrid EV di Mal SKA Pekanbaru. Pengunjung bisa…
Kebakaran hebat melanda 12 kios semipermanen di Jalan Merak Pekanbaru. Dua mobil minibus ikut terbakar,…
PN Pekanbaru menetapkan sidang perdana kasus korupsi Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid pada 26 Maret.…
Cuaca panas hingga 34°C membuat tanaman penghijauan di median Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru mulai mengering.…
Plt Gubri Riau memuji perjuangan Bupati Siak Afni Zulkifli dalam memperjuangkan fiskal daerah. Pemprov Riau…