Categories: Pekanbaru

Penggunaan Musik Hasil Karya Musisi Dikenakan Royalti

KOTA (RIAUPOS.CO) — Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengelar, sosialisasi menageman royalti dibidang musik kepada para musisi yang ada di Kota Pekanbaru, Selasa (3/12).

Deputi Fasilitasi HKI dan Regulasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Ari Juliani Gema mengatakan, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) ini, adalah suatu lembaga yang dibentuk secara mandiri oleh para musisi ini untuk mengumpulkan dan mengelola royalti dari penggunaan musik oleh para pengguna musik. 

Seperti restoran, cafe, bioskop kemudian mal, radio dan tv dan berapa tempat lainnya. 

Dijelaskannya, di mana royalti itu nanti akan dikembalikan kepada musisi yang musiknya dimainkan dan diputar oleh pihak lain. 

"Inilah yang kami coba sosialisasikan kepada teman-teman musisis yang ada di Pekanbaru, agar mendapatkan mamfaat dari hasil karyanya. Karena, kalau misalnya teman-teman ini tidak menjadi anggota LMK maka tidak akan mendapatkan royalti tersebut. Menurut Undang-Undang Hak Cipta seperti itu. Jadi gak bisa, misalnya teman-teman musisi punya lagu terus diputar oleh pihak lain di mana-mana terus ditagih sendiri. Tapi dia harus ditagih melalui lembaga LMK. Di mana dia harus menjadi anggota LMK dulu dengan memberikaj surat kuasa untuk menagih para pengguna musik itu yang nantinya akan dikembalikan kepada musisi tersebut," ujarnya kepada Riau Pos, Selasa (3/12). 

Lebih lanjut dijelaskannya, inilah yang sebenarnya kita lakukan untuk mensosialisasikan ini agar teman-teman musisi paham fungsi atau mamfaat dari LMK tersebut. 

"Umumnya untuk menjadi anggota LMK ini mereka para musisi harus punya karya dan karyanya harus dipublikasikan. 

Umumnya seperti itu. Sepanjang dia punya karya dan sudah dipublikasikan dalam artian sudah direkam ada bukti edarnya dan segala macamnya dia bisa menjadi anggota LMK,"ucapnya.

Menurutnya, bagi pemula sepanjang dia bisa menghasilan karya sendiri. Artinya dia membuat dan menulis lagi itu dia sudah bisa mempersiapkan diri menjadi anggota LMK dengan catatan  karyanya sudah diproduksi dan karyanya sudah diedarkan.

"LMK ada dua tipe. LMK pencita, dimana ini adalah untuk pencipta lagi dan satu lagi untuk performer bagi untuk teman-tekan pelaku pertunjukan. Jadi,  kalau misalnya ada orang menciptakan lagu dan menyanyikan lagunya juga maka dia akan mendapat dua royalti pertama mendapat royalti dari pencipta dapat dan rooyalti dari pihak terkait juga dapat," terangnya.(dof)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Pilkades Meranti 2026 Terancam Tertunda, Tiga Desa di Meranti Masih Kekurangan Calon

Tiga desa di Kepulauan Meranti masih kekurangan calon kepala desa untuk Pilkades 2026. Pendaftaran diperpanjang…

1 hari ago

Mandi di Sungai Kuantan Saat Pacu Jalur, Pasangan Suami Istri Terseret Arus

Pasangan suami istri terseret arus Sungai Kuantan saat mandi di tengah pacu jalur. Sang istri…

1 hari ago

SBK Apparel Siapkan Doorprize untuk Goweser Riau Pos

SBK Apparel mendukung Riau Pos Gowes Merdeka 2026 dan menyiapkan doorprize kulkas satu pintu untuk…

1 hari ago

PSPS Pekanbaru Sapu Bersih Tiga Laga Uji Coba, Modal Hadapi Championship 2026-2027

PSPS Pekanbaru meraih tiga kemenangan beruntun dalam laga uji coba dan mencetak enam gol sebagai…

1 hari ago

Baru Dua Pekan Ditimbun, Jalan Sontang-Duri Rusak Lagi hingga Bus Nyaris Terguling

Jalan Sontang-Duri kembali rusak setelah hujan, bahkan bus Pinem nyaris terguling. Warga meminta pemerintah segera…

1 hari ago

Pembangunan Simpang Arifin Achmad-Sudirman Dikebut, Ditargetkan Dibuka Akhir 2026

Pembangunan Simpang Arifin Achmad-Sudirman Pekanbaru sudah mencapai 30 persen dan ditargetkan rampung serta dibuka pada…

1 hari ago