Categories: Pekanbaru

Penggunaan Musik Hasil Karya Musisi Dikenakan Royalti

KOTA (RIAUPOS.CO) — Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengelar, sosialisasi menageman royalti dibidang musik kepada para musisi yang ada di Kota Pekanbaru, Selasa (3/12).

Deputi Fasilitasi HKI dan Regulasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Ari Juliani Gema mengatakan, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) ini, adalah suatu lembaga yang dibentuk secara mandiri oleh para musisi ini untuk mengumpulkan dan mengelola royalti dari penggunaan musik oleh para pengguna musik. 

Seperti restoran, cafe, bioskop kemudian mal, radio dan tv dan berapa tempat lainnya. 

Dijelaskannya, di mana royalti itu nanti akan dikembalikan kepada musisi yang musiknya dimainkan dan diputar oleh pihak lain. 

"Inilah yang kami coba sosialisasikan kepada teman-teman musisis yang ada di Pekanbaru, agar mendapatkan mamfaat dari hasil karyanya. Karena, kalau misalnya teman-teman ini tidak menjadi anggota LMK maka tidak akan mendapatkan royalti tersebut. Menurut Undang-Undang Hak Cipta seperti itu. Jadi gak bisa, misalnya teman-teman musisi punya lagu terus diputar oleh pihak lain di mana-mana terus ditagih sendiri. Tapi dia harus ditagih melalui lembaga LMK. Di mana dia harus menjadi anggota LMK dulu dengan memberikaj surat kuasa untuk menagih para pengguna musik itu yang nantinya akan dikembalikan kepada musisi tersebut," ujarnya kepada Riau Pos, Selasa (3/12). 

Lebih lanjut dijelaskannya, inilah yang sebenarnya kita lakukan untuk mensosialisasikan ini agar teman-teman musisi paham fungsi atau mamfaat dari LMK tersebut. 

"Umumnya untuk menjadi anggota LMK ini mereka para musisi harus punya karya dan karyanya harus dipublikasikan. 

Umumnya seperti itu. Sepanjang dia punya karya dan sudah dipublikasikan dalam artian sudah direkam ada bukti edarnya dan segala macamnya dia bisa menjadi anggota LMK,"ucapnya.

Menurutnya, bagi pemula sepanjang dia bisa menghasilan karya sendiri. Artinya dia membuat dan menulis lagi itu dia sudah bisa mempersiapkan diri menjadi anggota LMK dengan catatan  karyanya sudah diproduksi dan karyanya sudah diedarkan.

"LMK ada dua tipe. LMK pencita, dimana ini adalah untuk pencipta lagi dan satu lagi untuk performer bagi untuk teman-tekan pelaku pertunjukan. Jadi,  kalau misalnya ada orang menciptakan lagu dan menyanyikan lagunya juga maka dia akan mendapat dua royalti pertama mendapat royalti dari pencipta dapat dan rooyalti dari pihak terkait juga dapat," terangnya.(dof)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Berjalan Normal di Tengah Kabut Asap

Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru berjalan aman dan normal meski Kota Pekanbaru…

7 jam ago

Opening Party Honda DBL 2026 Riau Bergulir Hari Ini di Gelanggang Remaja Pekanbaru

Kompetisi basket pelajar bergengsi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau resmi bergulir mulai…

7 jam ago

Sidang Korupsi Kuansing: Sopir Zulkarnain dan Istri Suhardiman Amby Bersaksi

Persidangan kasus suap mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap alur pembayaran angsuran Pajero Sport dan penguasaan…

13 jam ago

Kabut Asap Makin Tebal, Disdikbud Pelalawan Liburkan Tatap Muka di 8 Kecamatan

Disdikbud Kabupaten Pelalawan memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di 8 kecamatan akibat memburuknya kualitas udara…

13 jam ago

Tabrakan Beruntun 10 Mobil di Lampung Akibat Asap Tebal, 2 Orang Meninggal

Kecelakaan beruntun melibatkan 10 kendaraan terjadi di Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera, Tulang Bawang, Lampung…

16 jam ago

Persidangan Korupsi Kuansing Ungkap Mantan Kabag Umum Punya Rekening Rp2,9 Miliar

Persidangan perkara korupsi mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap transaksi bernilai total Rp2,9 miliar di dua…

22 jam ago