PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru menggelar razia di sejumlah tempat penginapan di Pekanbaru. Mirisnya, puluhan muda-mudi terjaring razia di tempat penginapan tersebut.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pekanbaru, Prof Akbarizan meminta kepada Pemko Pekanbaru agar memberikan sanksi tegas kepada pihak hotel yang sering dijadikan tempat mesum.
"Jangan hanya mencatat nama terus dikembalikan ke orang tua. Tetapi, pengelola hotel itu juga harus diberikan sanksi tegas. Kok bisa mereka memberikan izin menginap kepada tamu tanpa adanya kartu tanda penduduk (KTP) pasangan suami istri," ujar Prof Akbarizan, Selasa (3/11).
Kemudian, lanjutnya, zaman sekarang ini situasinya dinilai gawat. Transaksi prostitusi bisa dilakukan di mana saja. Apalagi dengan adanya aplikasi online.
"Kalau dulu, tahu kita tempat maksiat itu di mana. Tetapi sekarang, di mana saja bisa terjadi. Baik itu di rumah atau di hotel, melalui aplikasi online tadi,"jelasnya.
Untuk itu, ia mengimbau agar orang tua bisa ekstra menjaga anaknya. Ia menilai bahwa semua tergantung dari pengawasan orang tua. (azr)
Bupati Indragiri Hilir Herman meminta seluruh OPD memacu percepatan realisasi APBD 2026 yang baru mencapai…
Kapolres Inhu AKBP John Letedara turun langsung melayani masyarakat dengan mengatur lalu lintas dan membantu…
Ganda putra Indonesia Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri sukses menjuarai Denmark Open 2026 usai mengalahkan pasangan…
Polsek Rumbai menangkap seorang pria berinisial SK alias Adi Black akibat mengelapkan 12 ekor sapi…
Anggota DPRD Pekanbaru Muhammad Sabarudi meminta Pemko Pekanbaru tidak sekadar menggelar razia pekat, tetapi juga…
Suleha Rindiyani (22), warga Desa Tanjung Kedabu, Kepulauan Meranti, ditemukan meninggal dunia di perairan setempat…