Susun Berkas untuk Tahap I
Pekanbaru (RIAUPOS.CO) — Pasca dimusnahkan barang bukti ekstasi itu di lobi Polsek Pekanbaru Kota, hingga kini berkas pun masih disusun untuk tahap I. “Benar bahwa kami masih susun berkas tahap I ekstasi atas nama tersangka Deni Arif,” ucap Kanit Reskrim Polsek Pekanbaru Kota Iptu Abdi kemarin.
98 butir ekstasi saat itu dimusnahkan pada 13 Agustus. Artinya sudah tiga pekan polisi melakukan pemberkasan.
“Siapa yang tidak ingin berkas cepat selesai. Segala sesuatunya harus sesuai prosedur hukum jadi beberapa hal harus diselesaikan tahap demi tahap,” jelasnya.
Sebagai informasi tersangka diamankan pada 31 Juli 2019 lalu di salah satu hotel di Jalan Taskurun, Marpoyan Damai.
Dari hasil tangan tersangka barang buktinya didapat untuk berat kotor 16,70 gram dengan berat pembungkus 2,05 gram. Kemudian didapat berat bersih 31,97 gram, lalu diuji lab 0,33 gram. Sementara diserahkan ke pengadilan 0,33 gram dan dimusnahkan 31,31 gram.
Pemusnahan pil ekstasi yang berjumlah 98 butir dengan berat 31,31 gram itu dituang dalam blender berisi air yang sudah dicampur bahan kimia. Warna hijau daun pun terpancar dalam blender yang siap dibuang ke kloset sebagai tanda pemusnahan telah usai. (*3)
Polsek Bukit Raya menangkap terduga pelaku pencurian 25 unit iPhone di Marpoyan Damai dengan kerugian…
Empat lagu daerah Rokan Hulu resmi mendapat sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal dari Kemenkum RI.
Harga Minyakita di Kepulauan Meranti masih sesuai HET meski stok terbatas dan belum memenuhi kebutuhan…
Bupati Kuansing bertemu Sekdaprov Riau membahas persiapan MTQ ke-44 tingkat Provinsi Riau yang digelar Juni…
Kajati Riau melantik sejumlah pejabat struktural, termasuk Fredy Feronico Simanjuntak sebagai Kajari Rokan Hulu.
Bapanas mempertanyakan distribusi Minyakita di Riau setelah menemukan harga minyak goreng tersebut tembus Rp20 ribu…