Categories: Pekanbaru

Belum Ada Calon yang Mendaftar

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Hingga hari kedua pembukaan seleksi calon Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, hingga Selasa (3/9)  belum ada calon Sekdaprov Riau yang menyerahkan dokumen pendaftaran ke panitia seleksi (Pansel) Asessment.

Ketua Pansel Asessment Sekdaprov Riau, Prof Dr Ashaluddin Jalil mengatakan, belum adanya calon Sekdaprov Riau yang mendaftar tersebut kemungkinan karena banyak syarat yang harus dipersiapkan para calon. Kemudian waktu penyerahan berkas pendaftaran juga tergolong cukup lama.

“Belum ada lagi, banyak syarat yang harus dipersiapkan calon pendaftar itu. Kan baru masuk hari kedua, kemungkinan hari Jumat atau Sabtu baru mulai ada yang menyerahkan berkas pendaftaran,” katanya.

Dijelaskan Prof Ashaluddin, penyerahan berkas pendaftaran calon Sekdaprov Riau dihitung hari kalender bukan hari kerja. Sehingga hari libur pun, para pendaftar tetap bisa menyerahkan berkas pendaftaran.

“Nanti kalau sudah ada yang mendaftar, saya beri informasi. Mungkin para pendaftar masih minta izin dengan pimpinan, karena kan ada syarat itu juga,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya,  Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akhirnya mengumumkan secara resmi, seleksi calon Sekretaris daerah (Sekda) Provinsi Riau yang dimulai sejak Senin (2/9). Proses seleksi sendiri dimulai dengan penyerahan berkas pendaftaran yang dimulai sejak 2 hingga 16 September mendatang.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, pihaknya telah secara resmi menyampaikan informasi bahwa pembukaan seleksi calon Sekda sudah dimulai. Di mana, bagi calon pelamar bisa melihat syarat-syarat dan tahapan seleksi di website resmi BKD Riau yakni www.bkd.riau.go.id.

“Pengumuman pembukaan seleksi ini dimulai setelah mendapatkan persetujuan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” katanya.

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi calon pelamar sekda diantaranya yakni, berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pusat dan daerah, memiliki pangkat sekurang-kurangnya pembina utama muda golongan IV/c, memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana dan diploma IV.

“Kemudian usia paling tinggi 58 tahun pada tanggal 31 Desember 2019, sedang atau pernah menduduki JPT Pratama atau jabatan fungsional ahli utama paling singkat dua tahun, memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 tahun,” sebutnya.(sol) 

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Cegah Kelangkaan Pertalite, SPBU Bangkinang Tambah Pasokan hingga 16 Ton

SPBU Bangkinang tambah pasokan Pertalite hingga 16 ton untuk atasi antrean panjang jelang akhir bulan,…

25 menit ago

Jemaah Calon Haji Kuansing Meninggal Saat Momen Pelepasan, Jenazah Dimakamkan di Kampung Halaman

Seorang JCH Kuansing meninggal dunia usai alami serangan jantung saat pelepasan. Jenazah dimakamkan di kampung…

18 jam ago

Fakta Baru Kasus Korupsi Riau, Satpam Ngaku Antar Duit Rp300 Juta

Pengakuan satpam PUPR Riau di sidang Tipikor ungkap pengantaran uang Rp300 juta terkait dugaan pemerasan…

19 jam ago

Hakim Vonis Ringan Kasus Penggelapan Miliaran, Kejari Inhil Siap Banding

Vonis ringan kasus penggelapan Rp7,1 miliar di Inhil tuai sorotan. Kejari siap banding, korban kecewa…

20 jam ago

45 Jemaah Haji Riau Akhirnya Berangkat Usai Alami Penundaan

Sebanyak 45 jemaah haji Riau yang sempat tertunda kini telah diberangkatkan ke Tanah Suci dengan…

21 jam ago

Wako Pekanbaru Jemput Dukungan Pusat, Gaspol Benahi Sistem Sampah

Wako Pekanbaru jemput dukungan pusat untuk percepat waste station dan penataan TPA, dorong sistem pengelolaan…

1 hari ago