Categories: Pekanbaru

Targetkan 138 Ribu Ha Perhutanan Sosial selama Dua Tahun

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menargetkan dalam kurun waktu dua tahun, yakni periode 2019-2020 akan diserahkan lahan Perhutanan Sosial (PS) kepada masyarakat seluas 138 ribu hektare (Ha). Untuk mewujudkan target tersebut, Pemprov Riau kembali mengaktifkan Kelompok Kerja (Pokja) PS tersebut.

Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution, usai memimpin rapat Pokja PS di kantor Gubernur Riau, Selasa (3/9) mengatakan, rapat percepatan yang dilakukan tersebut adalah rapat kedua setelah pihaknya melakukan revisi SK keanggotaan Pokja PS Pemprov Riau. Di mana keanggotaan SK sebelumnya dianggap tidak aktif selama lebih kurang setahun.

“Pokja PS ini juga dibantu oleh para penggiat lingkungan, selama ini mereka bekerja sendiri. Dengan adanya rapat percepatan PS ini, para penggiat lingkungan juga ikut bergabung bersama pemerintah dalam mencapai target-target PS di Riau,” katanya.

Dengan sudah bergabungnya Pokja PS ini dari berbagai kalangan, pihaknya berharap penyelesaian permasalahan PS jauh lebih efektif dibandingkan waktu sebelumnya. Karena semua sudah terangkum dalam suatu lembaga sehingga memudahkan koordinasi.

“Tergabungnya beberapa lembaga tersebut juga bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam menjalin komunikasi dengan pihak pemerintah. Termasuk ikut membantu menyelesaikan masalah konflik yang selama ini pertengkaran korban dengan orang tuanya pada tahun 2017 lalu. 

Sehingga atas pertengkaran itu, korban meninggalkan rumah dan selama lebih kurang satu bulan tinggal di rumah LN di Desa Sekar Mawar. Ketika itu pula, korban membawa LN untuk mencari uang dengan cara melayani tamu-tamu di tempat hiburan.

Bahkan, korban juga diajak ke warung tuak di daerah Sungai Lala Kecamatan Sungai Lala. Bahkan LN beberapa kali menawarkan kepada korban untuk melayani laki-laki hidung belang. “Tarifnya antara Rp200-500 ribu setiap tamu yang membawa korban,” ungkapnya.  

Dari tarif tersebut sambung Misran, tersangka LN mendapatkan Rp50 ribu hingga Rp100 per tamu. Akibatnya, korban mengalami hamil tujuh bulan dan setelah dilakukan penyelidikan ada lima orang yang diduga pernah berhubungannya.

Dari berbagai barang bukti dan keterangan saksi, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Inhu mengamankan para tersangka sejak Rabu (28/8) pekan kemarin. “ Tersangka diduga melakukan tindak pidana perlindungan anak,” terangnya.(kas)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Hilal Syawal Belum Terlihat Rabu Malam, Pemerintah Arab Saudi Tetapkan Idulfitri Jumat 20 Maret

Hilal belum terlihat, Arab Saudi tetapkan Syawal Jumat 20 April 2026

6 jam ago

Viral! Penjambret di Pekanbaru Rampas Uang Santunan Anak Yatim

Aksi penjambretan uang santunan anak yatim di Pekanbaru viral. Pelaku berpura-pura bertanya sebelum merampas amplop…

1 hari ago

Jelang Lebaran, Jalan Teluk Leok Mulai Diperbaiki, Warga Bisa Segera Melintas

Pemko Pekanbaru mempercepat perbaikan jalan rusak jelang Idulfitri. Jalan Teluk Leok ditargetkan bisa dilalui aman…

1 hari ago

Jelang Idulfitri, 2.401 Guru di Pekanbaru Dapat Insentif Ramadan

Pemko Pekanbaru salurkan insentif Ramadan kepada 2.401 guru. Guru honor komite dapat tambahan hingga Rp600…

1 hari ago

Antrean Panjang, Pembelian Dibatasi: Warga Bengkalis Keluhkan BBM

SPBU di Bantan, Bengkalis batasi pembelian BBM subsidi maksimal Rp200 ribu. Kebijakan ini menuai keluhan…

1 hari ago

38 Calon Komisioner KI Riau Lanjut Tes, Simak Jadwal dan Lokasinya!

Sebanyak 38 peserta lolos seleksi administrasi calon anggota KI Riau 2026–2029 dan berhak mengikuti tes…

1 hari ago