Ilustrasi (internet)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Pekanbaru masih memproses dugaan penyelewengan dana hibah Lembaga Adat Melayu (LAM) Pekanbaru. Pengelolaan hibah pada 2020 lalu itu sudah masuk tahap sidik.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra membenarkan proses penyidikan ini. Bahkan, menurut Kompol Bery, puluhan saksi sudah diperiksa selama perjalanan pengusutan kasus ini. ‘’Benar, tahap penyidikan. Kita sudah memeriksa sekitar 30 saksi terkait kasus ini,’’ sebut Mantan Kasat Reskrim Polres Kampar dan juga Kasat Reskrim Polres Bulukumba ini.
Informasi yang dihimpun Riau Pos, dana hibah yang diterima LAM Kota Pekanbaru berasal dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. LAM Kota Pekanbaru menerima hibah senilai Rp1 miliar pada 2020 lalu.
Kompol Bery membeberkan, ada dugaan kerugian negara dalam pengelolaan dana hibah ini. Hanya saja pihaknya masih menunggu angka pasti hasil audit dari BPK RI.
Hanya saja, hingga kemarin, Kompol Bery menyebutkan belum ada tersangka yang ditetapkan. Namun ia memastikan kasus ini akan diusut sampai tuntas.(end)
Belasan pasien gagal berobat di RSUD Bengkalis karena poli tutup saat libur nasional, meski aplikasi…
Pemko Pekanbaru mulai terapkan WFH bagi ASN. Skema kerja diatur masing-masing OPD, namun pelayanan publik…
Driver ojol di Siak dirampok dan diserang dengan senjata tajam. Dua pelaku ditangkap, dua lainnya…
Bupati Rohul serahkan bantuan korban kebakaran di Lenggopan dan janji bangun kembali rumah. Korban diharapkan…
Gangguan server pusat membuat layanan KTP-el di Pekanbaru terhenti sementara. Disdukcapil minta warga bersabar hingga…
Mobil dinas Wakil Ketua DPRD Bengkalis mengalami kecelakaan. Korban luka serius dan dirawat intensif di…