beragam-buah-sayur-dan-daging-olahan-dimusnahkan
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Simpang Tiga, Senin (3/2) Balai Karantina Kelas I Pekanbaru memusnahkan media pembawa hama penyakit hewan karantina (HPHK) dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK). Barang bukti terdiri dari buah-buahan, sayuran dan juga daging babi kemasan serta daging babi olahan.
Adapun barang yang dimusnahkan ialah buah-buahan seberat 225 kg, sayuran 3 kg, rempah 10 kg, bahan asal hewan 14 kg, Hasil olahan hewan 40 kg dan benih tanaman 30 kg.
Hadir dalam pemusnahan itu, Kepala Bea Cukai Pekanbaru, Kepala Kantor Pos Pekanbaru, Kepala Angkasa Pura II, perwakilan Avsec Bandara SSK II Pekanbaru, dan Wakapolsek Bukit Raya.
Kepala Balai Karantina Kelas I Pekanbaru Dra Rina Delfi menjelaskan bahwa, barang sitaan itu merupakan komoditi yang tidak boleh dilalulintaskan di wilayah Pekanbaru. Jika ingin masuk seharusnya melalui jalur yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan. "Barang itu merupakan hasil penangkapan dari November 2019. Ada dari penerbangan, perairan dan juga lewat pos yang merupakan barang bawaan dari penumpang ," jelasnya.
Terkait penumpang yang membawa barang tersebut, Rina katakan, pihaknya tetap berikan pemahaman tentang regulasi yang mengatur komoditi itu. Barang yang dimusnahkan ada daging babi, daging ayam, dendeng daging babi, sosis, abon, juga ada buah-buahan berupa apel, jeruk, lengkeng, anggur, dan pear.
Penyitaan dalam rangka pencegahan penyakit African Swine Fever, yakni demam babi. "Ini bisa menular lewat barang-barang dan hasil pertanian," ujarnya.(s)
Pemko Pekanbaru memastikan program berobat gratis UHC terus berlanjut dengan anggaran Rp111 miliar setelah tunggakan…
Menkeu Purbaya menyebut APBN bisa tanpa defisit, namun berisiko besar bagi ekonomi. Defisit 2025 dijaga…
DPRD Pekanbaru mendukung Satgas Penertiban Kabel FO tetap bekerja meski perda belum disahkan demi keselamatan…
Sekda Inhu menegaskan tidak ada toleransi bagi ASN yang terlibat narkoba dan mendukung penuh proses…
Jonatan Christie menjadi satu-satunya wakil Indonesia di perempat final Malaysia Open 2026 dan siap menghadapi…
Pemkab Kepulauan Meranti mulai mencairkan gaji ASN dan PPPK Januari 2026 serta tunda bayar 2024…