Categories: Pekanbaru

Beragam Buah, Sayur, dan Daging Olahan Dimusnahkan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Simpang Tiga, Senin (3/2) Balai Karantina Kelas I Pekanbaru memusnahkan media pembawa hama penyakit hewan karantina (HPHK) dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK). Barang bukti terdiri dari buah-buahan, sayuran dan juga daging babi kemasan serta daging babi olahan.

Adapun barang yang dimusnahkan ialah buah-buahan seberat 225 kg, sayuran 3 kg, rempah 10 kg, bahan asal hewan 14 kg, Hasil olahan hewan 40 kg dan benih tanaman 30 kg.

Hadir dalam pemusnahan itu, Kepala Bea Cukai Pekanbaru, Kepala Kantor Pos Pekanbaru, Kepala Angkasa Pura II, perwakilan Avsec Bandara SSK II Pekanbaru, dan Wakapolsek Bukit Raya.

Kepala Balai Karantina Kelas I Pekanbaru Dra Rina Delfi menjelaskan bahwa, barang sitaan itu merupakan komoditi yang tidak boleh dilalulintaskan di wilayah Pekanbaru. Jika ingin masuk seharusnya melalui jalur yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan. "Barang itu merupakan hasil penangkapan dari November 2019. Ada dari penerbangan, perairan dan juga lewat pos yang merupakan barang bawaan dari penumpang ," jelasnya.

Terkait penumpang yang membawa barang tersebut, Rina katakan, pihaknya tetap berikan pemahaman tentang regulasi yang mengatur komoditi itu. Barang yang dimusnahkan ada daging babi, daging ayam, dendeng daging babi, sosis, abon, juga ada buah-buahan berupa apel, jeruk, lengkeng, anggur, dan pear.

Penyitaan dalam rangka pencegahan penyakit African Swine Fever, yakni demam babi. "Ini bisa menular lewat barang-barang dan hasil pertanian," ujarnya.(s)

Edwir Sulaiman

Share
Published by
Edwir Sulaiman

Recent Posts

Mudik Lebaran 1447 H, Lima Kapal Ro-Ro Disiapkan Layani Penyeberangan Bengkalis

Lima kapal Ro-Ro disiapkan layani arus mudik Idulfitri 1447 H di Bengkalis, Dishub benahi sistem…

52 detik ago

10 Desa Siap Ramaikan Festival Perahu Baganduang di Lubuk Jambi

Festival Perahu Baganduang Kuantan Mudik digelar 26 Maret 2026. Sepuluh desa siap meriahkan tradisi tahunan…

7 menit ago

Tak Boleh Non-Tunai, Menaker Tegaskan BHR Ojol Minimal 25%

Menaker wajibkan BHR ojol dan kurir dibayar tunai minimal 25 persen, cair paling lambat tujuh…

19 jam ago

Living World Luncurkan My Living App, Program Loyalitas Terintegrasi Nasional

Living World luncurkan My Living App, program loyalitas digital terintegrasi dengan promo, poin belanja, dan…

19 jam ago

Setahun Berdiri, Gerakan Rakyat Berubah Jadi Parpol

Gerakan Rakyat resmi jadi partai politik. Status Anies Baswedan belum diumumkan, fokus kini pada penyelesaian…

20 jam ago

Tak Boleh Dicicil! Disnaker Pekanbaru Tegaskan THR Harus Cair Penuh Sebelum 8 Maret

Disnaker Kota Pekanbaru tegaskan THR 2026 wajib dibayar penuh sebelum 8 Maret. Perusahaan dilarang mencicil,…

23 jam ago