Categories: Pekanbaru

Dua WNA DiringkusÂ

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Dua dari tiga tersangka tipu muslihat yang merupakan warga negara asing (WNA) asal RRC resmi menjadi tahanan Polresta Pekanbaru. Mereka diringkus oleh Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru karena merugikan korban senilai Rp700 juta.

Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu’min Wijaya saat ekspos, Senin (2/10) menyebutkan, masih ada satu orang yang buron yaitu WNA asal Taiwan. 

"Tiga tersangka inisial MAD (30) warga Singkawang, Kalbar. Dan dua pelaku WNA berkebangsaan RRC berinisial YXH (36) LXY (45). Ada yang masih DPO berinisial AI asal Taiwan," sebut Kapolresta pada awak media.

Didampingi Kasatreskrim Kompol Awalludin Syam dan Kanit Buser Iptu M Aprino, Kapolresta menjelaskan penangkapan dilakukan di Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi pada 30 Oktober lalu. Ketiganya diamankan beserta mobil bernomor polisi asal Sumatera Utara.

"Para pelaku melancarkan aksi di Pasar Bawah, Jalan A Yani, Pekanbaru pada 19 Oktober 2020. Adapun korban yaitu ibu Yusni (57) yang berhasil ditipu muslihat uang dan perhiasan," katanya.

Diuraikannya, keempat pelaku sudah saling bertemu di Jakarta pada Februari 2020 lalu. Sebelum melakukan pertemuan, para komplotan itu sudah saling mengenal 20 hari sebelumnya. Kemudian saat bertemu di salah satu restauran di Jakarta, AI menyerahkan garam, tisu, plastik, koran, air, dan tiga buah handphone ke MAD. 

Selanjutnya menyuruh MAD untuk mencari ibu-ibu atau korban di pasar. Sementara YXH dan LXY datang dengan mobil untuk menyupir dan menyapa korban.

"Di dalam mobil itulah tiga pelaku beraksi. Dengan modus agar membantu mencari bawang hijau. Karena tidak ada, maka salah satu dari pelaku bilang jika tidak jumpa maka cece bisa kena musibah," ujarnya.

Dalam pada itu, pelaku pun mengajak agar bertemu seorang kakek yang merupakan bagian dari tipu muslihat. Lantaran tidak berjumpa, maka korban pun ditakut-takuti. Selanjutnya, ada yang memastikan korban sudah terhipnotis. Lalu, korban menuruti perkataan pelaku. 

"Korban yang ketakutan dan di dalam kondisi terhipnotis menanyakan bagaimana terhindar dari musibah tersebut. Lalu pelaku menyarankan agar korban menyediakan beras, garam, perhiasan, dan uang. Korban pun menyanggupi dengan memberikan emas dan uang. Pelaku memerintahkan korban untuk mengambil uang dan perhiasan korban di rumahnya," ulasnya.

Korban pun mengambil uang di ATM lalu mengambil perhiasan di rumah. Usai melancarkan aksinya, para pelaku meninggalkan korban dengan kondisi yang masih terhipnotis. Korban menyadari setelah ditinggal di Jalan Ahmad Yani begitu saja.

"Uang yang diambil sebanyak Rp425 juta. Sisanya korban menyerahkan perhiasan. Hingga total kerugian Rp700 juta," ujarnya.

Di waktu yang sama, Kasatreskrim Kompol Awalludin Syam menambahkan, pelaku kejahatan itu sudah merencanakan aksinya dari kota Jakarta dan mencari korban dengan sistem hunting ke kota-kota lainnya. 

"Setiap mereka berada di satu kota, mereka menginap sekitar dua sampai tiga hari. Jadi saat kami mendapatkan informasi pelaku berada di Kota Padang, Sumatera barat, kami pun ke sana. Ternyata, pelaku melarikan diri ke Kabupaten Pesisir Selatan. Lalu kami berangkat menuju Pesisir Selatan dan pelaku kembali bergerak ke arah selatan provinsi Jambi. Akhirnya diringkuslah mereka Jambi," Jelas Awaludin.

Saat dilakukan penangkapan satu orang yang berinisiai AI  telah berpisah dengan tiga orang pelaku lainnya. "AI masih kami kejar karena dia otak pelaku. Untuk upah ketiga pelaku yang telah diamankan Rp2,5 juta sampai Rp3 juta di luar transportasi," katanya.

Disinggung, apakah dari mereka ada yang bisa berbahasa Indonesia, Awaluddin menjawab satu dari WNA bisa berbahasa Indonesia yaitu YXH. "Untuk visa WNA itu overstay," tambahnya.

Adapun barang bukti yang diamankan pihak kepolisian ialah satu tas yang berisikan tisu, garam, air mineral, 15 unit handphone, 1 set nomor polisi kendaraan, 1 unit mobil, 1 buah cicin emas putih, 1  buah gelang emas putih dan 1 buah kalung emas putih. Ketiga pelaku saat ini diamankan di Mapolresta Pekanbaru dan disangkakan pasal 378 KUHP.(sof)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Solar Subsidi Langka di Riau, Sopir Truk Rela Antre Hingga 6 Jam di SPBU

Kelangkaan solar subsidi memicu antrean panjang hingga 6 jam di berbagai wilayah Riau. Masyarakat desak…

7 jam ago

DPRD Kepulauan Meranti Jadwalkan Pengesahan Dua Ranperda

DPRD Kepulauan Meranti bakal mengesahkan dua Ranperda yang telah rampung dibahas guna mendorong capaian Indeks…

7 jam ago

Tim SAR Hentikan Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal yang Hilang Kontak di Selat Sunda

Operasi pencarian 5 jurnalis dan 3 kru speedboat yang hilang kontak di Selat Sunda resmi…

8 jam ago

Diserahkan Menteri PPPA, Bunda Literasi Pekanbaru Sulastri Agung Nugroho Sabet Penghargaan Nasional

Ketua TP PKK sekaligus Bunda Literasi Pekanbaru Sulastri Agung Nugroho meraih penghargaan Apresiasi Swara Cantika…

8 jam ago

BMKG Deteksi 71 Titik Panas di Riau, 10 Daerah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang

BMKG mencatat 3.227 titik panas di Sumatera dengan 71 titik berada di Riau. Peringatan dini…

9 jam ago

Dampak Asap Karhutla Makin Pekat, Pemkab Kuansing Liburkan Sekolah Dua Hari

Kualitas udara di Kuansing nyaris menyentuh level sangat tidak sehat. Disdikpora Kuansing memutuskan kembali menerapkan…

20 jam ago