Suasana di masjid saat pemilihan Ketua Masjid Jamiatuzzahidin, Kelurahan Sekip, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru, Senin (1/7/2024) malam. (JOKO SUSILO/RIAU POS)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Azwardi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Masjid Jamiatuzzahidin, Kelurahan Sekip, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru untuk periode 2024-2028. Namun pihak lain mengklaim bahwa pemilihan Azwardi melanggar AD/ART yang ada.
Pemilihan ketua masjid ini dilaksanakan, Senin (1/7) malam usai salat Isya berjemaah. Ketua pemilihan yang juga sebagai Ketua RW 5, Kelurahan Sekip, Kecamatan Limapuluh, Andrias memandu pelaksanaan pemilihan.
Dia menulis nama Azwardi dipapan tulis. Azwardi menjadi satu-satunya kandidat yang namanya muncul dalam forum warga tersebut, tidak ada nama yang lain. Kemudian Andrias menetapkan Azwardi sebagai ketua masjid kembali untuk periode selanjutnya.
‘’Karena tidak ada nama calon lainnya, maka saya tetapkan Azwardi terpilih secara aklamasi ketua masjid,’’ ujar Andrias di depan warga yang hadir dan mendapatkan sambutan warga lainnya.
Namun dalam rapat tersebut sebelum ada penetapan Azwardi kembali menjadi ketua masjid, ada penolakan dari beberapa warga agar Azwardi calon tunggal tersebut tidak bisa dicalonkan kembali. Mengingat dia sudah dua periode menjabat sebagai Ketua Masjid Jamiatuzzahidin.
Warga juga menilai tidak ada rembuk bersama dulu untuk pemilihan tersebut. ‘’Untuk undangan yang dibuat seharusnya didudukkan bersama dengan RT. Kami tidak ada diajak duduk bersama,’’ ungkap Ketua RT 03, RW 05, Yetmimi kepada Riau Pos.
Sementara Andrias menilai ketua masjid terpilih karena keinginan jemaah tidak menjadi persoalan. ‘’Inikan organisasi keagamaan, yang semua keputusannya itu juga keinginan dari jemaah. RW kan hanya menjalankan aspirasi, inikan bukan di pemerintahan (dua periode) RT saja itukan ada batasnya 60 tahun tetapi jika masih diinginkan warga masih bisa,’’ terang Andrias.
Sedangkan Azwardi sebagai ketua masjid terpilih menilai wajar jika ada jemaah atau warga yang tidak memberikan dukungan kepadanya. ‘’Orang percaya suka dan tidak suka. Ibaratnya seperti padi ditanam ilalang tetap tumbuh,’’ sebutnya.
Sementara Lurah Sekip Edwar Brata yang hadir pada pemilihan ketua masjid kepada Riau Pos mengatakan, akan mempelajari persoalan tersebut. ‘’Kita berharap dan coba menjembatani agar kerukuran tetap terjalin. Saya perlu mempelajari lagi apakah ketua masjid terpilih melanggar AD/ART,’’ ujar Edwar.(ilo)
Rumah kontrakan kosong di Jalan Rajawali Pekanbaru terbakar. Kerugian diperkirakan Rp180 juta, penyebab masih diselidiki.
KPK periksa 10 saksi dugaan korupsi proyek PUPR Riau yang menjerat Abdul Wahid. Penyidikan terus…
Satnarkoba Polres Kampar tangkap pria dengan 132 paket sabu siap edar. Pelaku positif narkoba dan…
Baznas Rohul luncurkan Z-Auto, 13 penerima manfaat dapat bantuan bengkel motor untuk dorong lapangan kerja…
Wako Pekanbaru paparkan capaian 2025 di Limapuluh, pastikan jalan dibeton dan targetkan pembersihan drainase 200…
Sebanyak 90 UMKM di Tandun terima sertifikat halal. Legalitas usaha dinilai membuka akses bantuan dan…