sembako-jatah-panti-jompo-milik-pemprov-dijual-penghuni-diintimidasi
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepala Dinas Sosial Provinsi Riau, Zul Efendi membenarkan sejumlah penghuni Panti Jompo Khusnul Khotimah, Jalan Kaharudin Nasution, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru mendatangi kantor Dinas Sosial Provinsi Riau, Kamis (3/6/2021).
Zul Efendi mengatakan, informasi pengaduan yang disampaikan oleh penghuni panti jompo yang mendatangi Dinsos Riau telah diterima. Tetapi setelah dilakukan pengecekan tidak seluruhnya yang dilaporkan itu benar.
"Artinya apa pun informasi itu akan menjadi bahan evaluasi kami. Mungkin ada hal-hal yang perlu diperbaiki ke depan," ujar Zul Efendi.
Lanjutnya, artinya secara kebutuhan mereka sudah dipenuhi. Seperti makan dan fasilitas lainnya.
"Disinyalir ada yang menggosok di dalam internal panti. Ada yang tidak beres. Tidak tahu apa maksudnya," kata Zul Efendi.
Ditambahkannya, setelah ditanyakan secara umum di dalam Panti Jompo Khusnul Khotimah tidak ada masalah.
"Mungkin ada permasalahan-permasalahan kecil yang terjadi di dalam panti. Kita tidak menutupi itu lah. Biasalah kalau ada terjadi permasalahan kecil," terangnya.
Diketahui, sejumlah penghuni Panti Jompo Khusnul Khotimah, Jalan Kaharudin Nasution, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru mendatangi kantor Dinas Sosial Riau di Jalan Sudirman Pekanbaru untuk mengadukan permasalahan yang terjadi di dalam panti.
Bahkan salah seorang penghuni panti jompo, Nur Mayar menceritakan, kerap diintimidisi dan diancam dikeluarkan dari panti karena menanyakan terkait uang hasil penjualan sembako oleh pihak oknum panti jompo.
Laporan: Dofi Iskandar
Editor: Eka G Putra
Rencana pembangunan Sekolah Rakyat di Bengkalis terkendala setelah lahan usulan di Desa Wonosari ditolak Kemensos…
Satreskrim Polresta Pekanbaru menetapkan pria berinisial S sebagai tersangka penipuan investasi proyek pengangkutan batu bara…
Prof Dr Afrizal Nur dikukuhkan sebagai Guru Besar Tafsir Kontemporer UIN Suska Riau usai menyampaikan…
Kondisi kabut asap karhutla di Pekanbaru kian memburuk hingga menurunkan jarak pandang menjadi 800 meter…
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru memperberat hukuman Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menjadi 4 tahun…
Seorang tahanan kasus narkotika berinisial RI melarikan diri dari Lapas Kelas IIB Pasirpengaraian, Rohul, usai…