Categories: Pekanbaru

Mediasi Belum Tercapai, Penggugat Minta Bukti Konkrit

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Mediasi perkara Citizen Lawsuit pengelolaan sampah Kota Pekanbaru di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru kembali dilaksanakan, Rabu (2/2). Dilaksanakan secara tertutup, mediasi yang ditengahi Hakim Mediator Daniel tersebut belum mendapatkan titik temu. Belum ada kesepahaman antara dua penggugat yang diwakili Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru dan para pihak tergugat, Wali Kota, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan DPRD Kota Pekanbaru.

Kepala Operasional LBH Pekanbaru Rian Sibarani menyebutkan, salah satu yang mengganjal itu adalah permintaan tergugat soal pembatasan sampah plastik di Kota Pekanbaru. Tergugat yang merupakan dua warga Kota Pekanbaru, menginginkan pembatasan kantong plastik tersebut menjadi aturan yang mengingatkan. Bukan setingkat surat edaran yang tidak berkonsekuensi apapun bagi yang tidak mematuhi.

"Mereka bilang, akan diupayakan agar edaran itu ditingkatkan menjadi aturan yang mengikat, seperti Peraturan Daerah atau Peraturan Wali Kota. Tapi itu hanya ucapan saja. Sementara Penggugat meminta yang konkrit. Mereka bilang sudah mengupayakan, kalau sudah diupayakan, sudah mengajukan legislasi, kami mau lihat apa bukti konkritnya," kata Rian.

Penggugat juga merasa kecewa, karena permintaan mereka berupa aturan yang mengikat, justru yang diberikan oleh tergugat adalah Perda Sampah. Padahal Perda yang mereka nilai sudah lusuh itu bisa diakses siapapun tanpa perlu diberikan copy-nya oleh para tergugat.

"Yang mereka perlihatkan dengan kami adalah peraturan daerah yang bisa kami akses sendiri dan bisa kami baca sendiri. Bahkan bisa di download di internet. Jadi bisa disimpulkan, yang mereka tawarkan dalam proses mediasi perdamaian ini tidak memuaskan," kata Rian.

Rian memastikan, upaya mediasi atas inisiatif hakim antar kedua belah pihaknya itu, waktunya sudah mulai menipis. Terhitung sejak mediasi pada siang kemarin, waktu tersisa hanya sepekan atau tinggal satu kali pertemuan.Para pihak dalam perkara ini hanya diberi waktu 30 hari kerja, walaupun hakim punya kewenangan untuk memperpanjang mediasi antara penggugat dan tergugat.(end)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Oknum Guru Diduga Lecehkan Siswi SMAN di Pekanbaru, Kasus Dilaporkan ke Polisi

Oknum guru di salah satu SMAN Pekanbaru diduga melakukan pelecehan terhadap siswi saat kegiatan sekolah…

2 jam ago

THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Disnaker Bengkalis dan Kuansing Buka Posko Pengaduan

Disnaker Bengkalis dan Kuansing menetapkan pembayaran THR pekerja paling lambat H-7 Idulfitri 1447 H dan…

3 jam ago

Bukber Ala Timur Tengah, Whiz Prime Hotel Hadirkan Iftar Sahara Mulai Rp115 Ribu

Whiz Prime Hotel Sudirman Pekanbaru hadirkan program Iftar Sahara dengan menu Timur Tengah dan Nusantara…

3 jam ago

Kolaborasi Lawan Stunting, PTPN IV PalmCo Intervensi Gizi Anak di Rokan Hulu

PTPN IV PalmCo melalui Regional III menggulirkan program intervensi stunting bagi 100 anak di Rohul…

3 jam ago

Emosi Dipicu Knalpot Bising, Pria di Inhil Bacok Tetangga Sendiri

Gara-gara knalpot motor bising, seorang siswa di Tempuling, Inhil dibacok tetangganya. Pelaku berhasil ditangkap polisi…

4 jam ago

Aksi Spanduk di Gerbang Sekolah, Kegiatan Belajar di SMPN 2 Batang Peranap Terhenti

Spanduk kecaman terhadap kepala sekolah terpasang di SMPN 2 Batang Peranap. Akibatnya, siswa tak bisa…

1 hari ago