Categories: Pekanbaru

Tagih Janji Penertiban Bando Ilegal

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Berdasarkan data dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, tercatat ada sembilan buah bando reklame yang posisinya tersebar di beberapa ruas jalan. Semua bando reklame ini ilegal. Karena memang sudah dilarang oleh undang-undang.

Ada pun kesembilan lokasi bando reklame itu adalah di Jalan Tuanku Tambusai depan Global Bangunan dan dekat Mal SKA. Di Jalan Soekarno Hatta depan Hotel Grand Suka dan Sinar Mas. Kemudian di Jalan Jenderal Sudirman, dekat Simpang Tiga. Lalu di Jalan Imam Munandar simpang Kapling, Jalan Riau simpang Jalan Kulim, Jalan Ahmad Yani depan Polresta. Terakhir di Jalan Soekarno Hatta ujung dekat Kubang.

Kesembilan bando reklame ini jadi target pembongkaran tim gabungan. Terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPSP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Namun  sampai saat ini urung juga dilakukan. Menanggapi persoalan ini, Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru H Fathullah menilai, tidak ada keseriusan Satpol PP dan dinas terkait lainnya, untuk memotong bando ilegal tersebut. 

"Ini kita ragukan. Nggak mungkin untuk memotong bando perencanaannya berbulan-bulan. Jangan sampai masuk angin, tegas dan harus bersikap," katanya, Ahad (1/11). 

Hal yang membuat dewan geram lagi, hanya untuk membuat pandangan fokus ke bando reklame, pengusahanya tak sungkan-sungkan memotong dan merusak lebih kurang 83 pohon di Jalan Tuanku Tambusai beberapa waktu lalu. Meski sudah ditangani pihak kepolisian, namun dewan menyarankan agar diusut sampai tuntas. Jika terbukti, Pemko disarankan mencabut semua izin usahanya. 

"Kalau Kepala Satpol PPnya takut untuk tegas, mundur saja dari jabatan itu. Sudah jelas ilegal, tidak ada pemasukan untuk kas daerah. Kenapa takut membongkarnya," tegas Politisi Gerindra ini lagi. 

DPRD secara lembaga, sebut Fathullah, sudah sangat paham dengan permainan seperti ini. Berbagai alasan yang diutarakan terkait belum dipotongnya bando. Mulai dari koordinasi dengan dinas terkait, pendataan dan lainnya. Hingga berjanji akan dieksekusi dalam waktu dekat.

 "Alasan klasik saja. Soal ini, Wali Kota harus tahu dan bersikap tegas," katanya. 

Dalam menjalankan tugas, sebagai penegak Perda Pol PP, tidak boleh tebang pilih. Ketika masyarakat kecil dianggap bersalah, langsung dieksekusi. "Ini kaitannya dengan pendapatan asli daerah (PAD). Kami akan agendakan panggil Satpol PP nanti, " tutup Fathullah. (azr) 

Laporan: AGUSTIAR (PEKANBARU)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

SUV Premium Mitsubishi Destinator Makin Pintar dengan Mitsubishi Connect

Mitsubishi Destinator kini dilengkapi Mitsubishi Connect yang memungkinkan pemilik memantau dan mengendalikan kendaraan lewat smartphone…

52 menit ago

Rumah Sehat Fohow Resmi Dibuka di Pekanbaru, Hadirkan Terapi Meridian TCM

Rumah Sehat Fohow resmi dibuka di Pekanbaru dan menghadirkan terapi Meridian berbasis Traditional Chinese Medicine…

56 menit ago

Keren! Tim Mahasiswa PCR Wakili Asia Pasifik di AAKRUTI Global Texas

Empat mahasiswa PCR tergabung dalam Tim Darnakel menjadi satu-satunya wakil Indonesia dan Asia Pasifik di…

1 jam ago

Fordismari Kritik Penunjukan Pj Sekda Kampar, Ini Tuntutannya

Fordismari menggelar aksi di Kantor Bupati Kampar menolak penunjukan Ardi Mardiansyah sebagai Pj Sekda dan…

1 jam ago

Diduga Terlibat Narkoba, Kades Koto Tandun Ditangkap Polisi

Kepala Desa Koto Tandun diamankan polisi terkait dugaan kasus narkoba. Pemkab Rohul memastikan pelayanan pemerintahan…

1 jam ago

PSMTI Riau Perkenalkan Ketua Baru kepada FPK Riau

PSMTI Riau menggelar pertemuan dengan FPK Riau untuk memperkenalkan Lindawati sebagai ketua baru dan memperkuat…

2 jam ago