Categories: Pekanbaru

PPDB Prioritaskan KK Sebagai Syarat

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Pekanbaru mulai digelar pada 1 hingga 7 Juli mendatang. Untuk pendaftaran di jalur zonasi akan lebih diutamakan dan jadi prioritas Kartu Keluarga (KK).

Karena itu pula, calon orang tua wali murid diminta untuk serius memperhatikan hal ini. Selain KK, penggunaan surat domisili harus benar-benar bisa dipertanggungjawabkan. Jika surat domisili dimanipulasi, maka bisa berdampak pada kelulusan anak pada PPDB.

Demikian ditegaskan Plt Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas, Rabu  (1/7) kemarin.

''Kita prioritaskan calon peserta didik yang punya KK untuk ikut PPDB lewat jalur zonasi,'' kata dia.

Dia melanjutkan, setelah KK surat keterangan domisili nantinya baru akan jadi syarat pilihan. Ismardi kemudian mewanti-wanti agar tak ada manipulasi dalam surat domisili.

''Kita nanti betul-betul minta pada operator agar itu divalidasi datanya. Kita minta itu  baik-baik diperiksa. Kalau itu dipalsukan, anaknya kita keluarkan. Sekolahnya nanti kita beri sanksi,'' tegasnya.

PPDB diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI No 44/2019. Disini disebutkan KK menjadi bukti domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada KK. KK tersebut diterbitkan paling singkat satu tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

KK dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT atau RW warga yang dilegalisir oleh lurah setempat. Surat itu menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat satu tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.

PPDB tahun 2020 berlangsung dalam empat jalur. Ada jalur zonasi sebanyak 60 persen, jalur afirmasi kurang mampu sebanyak 15 persen, jalur prestasi sebanyak 20 persen dan jalur perpindahan orang tua sebanyak 5 persen.

Mereka yang mendaftar di jalur afirmasi kurang mampu harus melengkapi dokumen seperti bukti sebagai penerima PKH, Kartu Indonesia Sehat atau Kartu Indonesia Pintar. Para calon peserta didik juga bisa membuat surat keterangan tidak mampu yanh disahkan lurah setempat.

Laporan: Ali Nurman (Pekanbaru)
Editor: Arif

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Dari Kehilangan ke Kebahagiaan, Wako Pekanbaru Beri Motor untuk Sandro

Sandro, warga disabilitas di Pekanbaru, terharu terima motor baru dari wali kota setelah kehilangan akibat…

16 jam ago

Wako Pekanbaru Tegas: Gaji ASN dari Uang Rakyat, Harus Kerja Maksimal!

Ratusan ASN Pekanbaru resmi jadi PNS. Wako ingatkan gaji berasal dari uang rakyat dan minta…

17 jam ago

Layanan KTP di Pekanbaru Hampir Dua Pekan Gangguan, Warga Keluhkan Antrean Lama

Layanan KTP dan KIA Disdukcapil Pekanbaru terganggu hampir dua pekan. Antrean panjang terjadi, warga keluhkan…

17 jam ago

Pasca Kebakaran Hebat, Ratusan Warga Pulau Kijang Dapat Bantuan Sembako

Sebanyak 106 KK korban kebakaran di Pulau Kijang mulai menerima bantuan darurat. Pemerintah fokus penuhi…

17 jam ago

Polisi Bongkar Penimbunan Solar di Pelalawan, 13,6 Ton Disita!

Polisi ungkap penimbunan 13,6 ton solar subsidi di Pelalawan. Satu pelaku diamankan bersama barang bukti…

18 jam ago

Lift Barang Jatuh dari Lantai 7, Tiga Pekerja Kritis

Lift proyek RS Santa Maria jatuh dari lantai tujuh. Tiga pekerja luka berat dan dirawat…

1 hari ago