Categories: Pekanbaru

Oknum Camat di Pekanbaru Diduga Lakukan Asusila

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Oknum camat di Kota Pekanbaru berinisial AS dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Ia dilaporkan atas dugaan tindak pidana bermuatan melanggar kesusilaan terhadap seorang warga Rumbai.

Korban berinisial CGP. Ia bersama kuasa hukumnya mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau guna melaporkan kejadian yang dialaminya.

"Kemarin (Kamis, red) klien kami telah membuat laporan pegaduan atas dugaan tindak pidana sesuai dengan Undang-undang (UU) ITE Pasal 27 (1) jo Pasal 45 ayat (1) dengan ancaman pidana 6 tahun yang diduga dilakukan seorang oknum camat di Pekanbaru," ungkap kuasa hukum dari CGP, Muhajirin, Jumat (1/5).

Disampaikan Muhajirin, kejadian tersebut berawal ketika CGP bekerja untuk AS. Setelah lama bekerja, tepatnya pada 5 Maret 2020, korban mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari AS.

"Kejadian itu di rumah AS di kawasan Tenayan Raya," sebut Muhajirin.

"Kami sudah menyerahkan barang bukti satu flashdisk berisikan rekaman video itu, serta keterangan klien kami juga sudah diambil," sambungnya.

Muhajirin berharap, Kepolisian untuk menindaklanjuti dan memproses perkara tersebut sesuai aturan hukum yang berlaku. Selain itu, pihaknya meminta untuk segera menetapkan Abdimas Syahfitra sebagai tersangka. "Menurut kami, perbuatan AS itu telah melanggar Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI  Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik," jelas Muhajirin.

Dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto tak menampik. Diakuinya, pihaknya telah menerima pengadauan dari seorang warga berinisial CGP. "Iya betul. Kemarin (Kamis, red) ada pengaduan. Ada pengaduan dari CGP yang mengadukan AS," kata Sunarto.

Atas aduan itu, lanjut dia, pihaknya akan menindaklanjutinya. "Masih didalami," singkat perwira perpangkat tiga bunga melati.

Terpisah, oknum camat tersebut ketika dikonfirmasi Riau Pos belum memberikan keterangan. Pasalnya, pesan singkat melalui What’sApp (WA) yang dilayangkan tidak dibalas oleh yang bersangkutan.(rir/ali)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Nurul Angely Juara Pertama Bintang Radio Kabupaten Kuansing 2026

Nurul Angely dari Kecamatan Kuantan Mudik berhasil keluar sebagai juara pertama ajang Bintang Radio Kabupaten…

18 jam ago

Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Berjalan Normal di Tengah Kabut Asap

Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru berjalan aman dan normal meski Kota Pekanbaru…

2 hari ago

Opening Party Honda DBL 2026 Riau Bergulir Hari Ini di Gelanggang Remaja Pekanbaru

Kompetisi basket pelajar bergengsi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau resmi bergulir mulai…

2 hari ago

Sidang Korupsi Kuansing: Sopir Zulkarnain dan Istri Suhardiman Amby Bersaksi

Persidangan kasus suap mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap alur pembayaran angsuran Pajero Sport dan penguasaan…

2 hari ago

Kabut Asap Makin Tebal, Disdikbud Pelalawan Liburkan Tatap Muka di 8 Kecamatan

Disdikbud Kabupaten Pelalawan memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di 8 kecamatan akibat memburuknya kualitas udara…

2 hari ago

Tabrakan Beruntun 10 Mobil di Lampung Akibat Asap Tebal, 2 Orang Meninggal

Kecelakaan beruntun melibatkan 10 kendaraan terjadi di Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera, Tulang Bawang, Lampung…

2 hari ago