Categories: Pekanbaru

Oknum Camat di Pekanbaru Diduga Lakukan Asusila

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Oknum camat di Kota Pekanbaru berinisial AS dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Ia dilaporkan atas dugaan tindak pidana bermuatan melanggar kesusilaan terhadap seorang warga Rumbai.

Korban berinisial CGP. Ia bersama kuasa hukumnya mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau guna melaporkan kejadian yang dialaminya.

"Kemarin (Kamis, red) klien kami telah membuat laporan pegaduan atas dugaan tindak pidana sesuai dengan Undang-undang (UU) ITE Pasal 27 (1) jo Pasal 45 ayat (1) dengan ancaman pidana 6 tahun yang diduga dilakukan seorang oknum camat di Pekanbaru," ungkap kuasa hukum dari CGP, Muhajirin, Jumat (1/5).

Disampaikan Muhajirin, kejadian tersebut berawal ketika CGP bekerja untuk AS. Setelah lama bekerja, tepatnya pada 5 Maret 2020, korban mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari AS.

"Kejadian itu di rumah AS di kawasan Tenayan Raya," sebut Muhajirin.

"Kami sudah menyerahkan barang bukti satu flashdisk berisikan rekaman video itu, serta keterangan klien kami juga sudah diambil," sambungnya.

Muhajirin berharap, Kepolisian untuk menindaklanjuti dan memproses perkara tersebut sesuai aturan hukum yang berlaku. Selain itu, pihaknya meminta untuk segera menetapkan Abdimas Syahfitra sebagai tersangka. "Menurut kami, perbuatan AS itu telah melanggar Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI  Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik," jelas Muhajirin.

Dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto tak menampik. Diakuinya, pihaknya telah menerima pengadauan dari seorang warga berinisial CGP. "Iya betul. Kemarin (Kamis, red) ada pengaduan. Ada pengaduan dari CGP yang mengadukan AS," kata Sunarto.

Atas aduan itu, lanjut dia, pihaknya akan menindaklanjutinya. "Masih didalami," singkat perwira perpangkat tiga bunga melati.

Terpisah, oknum camat tersebut ketika dikonfirmasi Riau Pos belum memberikan keterangan. Pasalnya, pesan singkat melalui What’sApp (WA) yang dilayangkan tidak dibalas oleh yang bersangkutan.(rir/ali)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Cegah Kelangkaan Pertalite, SPBU Bangkinang Tambah Pasokan hingga 16 Ton

SPBU Bangkinang tambah pasokan Pertalite hingga 16 ton untuk atasi antrean panjang jelang akhir bulan,…

2 hari ago

Jemaah Calon Haji Kuansing Meninggal Saat Momen Pelepasan, Jenazah Dimakamkan di Kampung Halaman

Seorang JCH Kuansing meninggal dunia usai alami serangan jantung saat pelepasan. Jenazah dimakamkan di kampung…

3 hari ago

Fakta Baru Kasus Korupsi Riau, Satpam Ngaku Antar Duit Rp300 Juta

Pengakuan satpam PUPR Riau di sidang Tipikor ungkap pengantaran uang Rp300 juta terkait dugaan pemerasan…

3 hari ago

Hakim Vonis Ringan Kasus Penggelapan Miliaran, Kejari Inhil Siap Banding

Vonis ringan kasus penggelapan Rp7,1 miliar di Inhil tuai sorotan. Kejari siap banding, korban kecewa…

3 hari ago

45 Jemaah Haji Riau Akhirnya Berangkat Usai Alami Penundaan

Sebanyak 45 jemaah haji Riau yang sempat tertunda kini telah diberangkatkan ke Tanah Suci dengan…

3 hari ago

Wako Pekanbaru Jemput Dukungan Pusat, Gaspol Benahi Sistem Sampah

Wako Pekanbaru jemput dukungan pusat untuk percepat waste station dan penataan TPA, dorong sistem pengelolaan…

3 hari ago