Categories: Pekanbaru

Pekanbaru Bidik Uang Masuk dari Sampah Rp35 M

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Retribusi Persampahan/Kebersihan resmi disahkan menjadi perda oleh DPRD Kota Pekanbaru, Selasa (31/8). Dari pengesahan perda ini diharapkan dapat menambah pundi-pundi pendapatan asli daerah (PAD). Di mana Pemko Pekanbaru menargetkan bisa meraup Rp35 miliar per tahun dari retribusi sampah.

Paripurna laporan Pansus DPRD terhadap pembahasan Ranperda Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Kota Pekanbaru dipimpin

Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ginda Burnama didampingi Wakil  Ketua Tengku Azwendi Fajri. Sementara dari Pemko Pekanbaru hadir Wakil Wali Kota, Ayat Cahyadi didampingi Sekko M Jamil dan sejumlah kepala OPD dan juga unsur Forkopimda Pekanbaru.

Usai memimpin paripurna, Ginda mengatakan, perda yang baru saja disahkan agar dapat dijalankan dengan maksimal oleh Pemko Pekanbaru. "Harapan kami tentu Perda bisa menambah PAD, namun penerapannya jangan sampai membebani masyarakat,"ujar Ginda.

Disampaikan Ginda lagi, Ini strategi yang akan dilakukan oleh pemko, apakah dikelola oleh pihak ketiga dengan swakelola lebih matang dan tidak membebani APBD.

"Poin penting, pungli sampah diharapkan tidak ada lagi, namun sudah dikelola oleh pihak-pihak yang resmi," harapan Ginda.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Pekanbaru, Ayat Cahyadi menyampaikan bahwa perda ini nanti dapat menambah PAD Pekanbaru tentunya. "Alhamdulillah sudah disahkan. Pengesahan retribusi persampahan atau kebersihan ini revisi Perda tahun 2012. Penyesuaian pajak retribusi dan besaran retribusi. Berdasarkan  PP tahun 2021 dan Permendagri tentang Retribusi Persampahan dan ini yang disesuaikan, " ujar Ayat.

Ayat juga mengatakan, bahwa pengelolaan sampah saat ini sudah mulai bagus dan diharapkan terus membaik.  "Progres sudah bagus, baik mengenai tiga hal yang sudah dibenahi, terkait kelembagaan UPT tempat pembuangan akhir (TPA), UPT tentang retribusi. Lalu tentang penguatan SDM, dan juga pemanfaatan teknologi juga baik, " jelasnya.

Disinggung mengenai target ketika Perda persampahan dan kebersihan  dijalankan dipatok angka Rp38 miliar. Lebih besar dari sebelumnya Rp15 miliar per tahun.  "Target tahun depan 2022 itu disampaikan DLHK mencapai Rp38 miliar, dan insya Allah tercapai,"tuturnya.(gus)

 

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

764 Penerima PKH di Meranti Terdeteksi Terafiliasi Judol, Data Mulai Diverifikasi

Sebanyak 764 KPM PKH di Meranti terdeteksi terkait aktivitas judol. Dinsos kini memverifikasi data sebelum…

1 jam ago

Kakak Beradik Tenggelam di Sungai Kuantan, Jasad Keduanya Ditemukan Terpisah

Dua kakak beradik di Inhu tewas tenggelam saat mandi di Sungai Kuantan. Keduanya ditemukan terpisah…

1 jam ago

Sekolah Kembali Tatap Muka, Wako Pekanbaru Cek Langsung Aktivitas Siswa

Siswa Pekanbaru kembali belajar tatap muka setelah kabut asap mereda. Wako Agung Nugroho memantau langsung…

1 jam ago

Resahkan Warga, Dua Warung Remang-remang di Kuantan Mudik Ditertibkan Polisi

Polsek Kuantan Mudik menertibkan dua warung remang-remang di Bukit Betabuh setelah menerima keluhan warga. Lima…

21 jam ago

PETI di Kampar Kiri Digerebek, Satu Operator Ekskavator Diamankan Polisi

Polisi membongkar aktivitas PETI di Kampar Kiri Hulu dan mengamankan operator ekskavator. Sejumlah peralatan tambang…

1 hari ago

Warga Rambah Sempat Krisis Air Bersih, Ternyata Kabel Pompa Dicuri

Warga Rambah sempat kesulitan air bersih setelah kabel pompa distribusi di Desa Pawan dicuri. Aliran…

1 hari ago