Categories: Pekanbaru

Disnakertrans Buka Posko Pengaduan Penerapan UMK

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau membuka posko pengaduan penerapan Upah Minimum Kabupaten/Kota. Posko tersebut dibuka untuk menampung laporan jika ada pekerja di Riau yang mendapatkan upah di bawah UMK yang sudah ditetapkan.

Kepala Disnakertrans Riau Boby Rachmat mengatakan, masyarakat atau pekerja yang akan melaporkan penerimaan upah tidak sesuai UMK bisa datang langsung ke kantor Disnakertrans Riau yang ada di Jalan Pepaya Pekanbaru. Selain itu juga bisa melaporkan melalui website Disnakertrans Riau.

“Pekerja yang hendak melaporkan terkait UMK bisa datang langsung ke kantor Disnakertrans Riau atau melalui website disnakertrans.riau.go.id. Di sana nantinya ada disediakan juga layanan pengaduan,” katanya.

Selain menunggu jika ada laporan, pihaknya juga akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap perusahaan-perusahaan yang ada di Riau. Hal tersebut untuk memastikan bahwa para pekerja di Riau sudah mendapatkan haknya.

“Monitoring dan evaluasi juga akan tetap kami lakukan. Karena itu kami harap perusahaan yang ada di Riau untuk dapat memberikan hak karyawan berupa upah seperti yang sudah ditetapkan,” ujarnya.

Saat ditanyakan terkait sanksi yang bisa didapatkan perusahaan jika tidak memberikan upah tidak sesuai ketentuan. Menurut Boby sanksinya tentu ada sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kalau sanksi jelas ada, namun sebelum memberikan sanksi tentunya akan dilakukan penyelidikan dan pembinaan terlebih dahulu,” sebutnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Riau (Gubri) Edy Natar Nasution resmi meneken Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Provinsi Riau. Surat Keputusan tentang UMK tersebut diteken dan disahkan oleh Gubernur Riau Edi Natar Nasution tertanggal 30 November 2023.

Berdasarkan surat keputusan Gubernur Riau nomor kpts, 7681/XI/2023 tercantum besaran UMP dari 12 kabupaten kota di Riau. Diantaranya Kota Dumai Rp3.867.295,41, Kabupaten Bengkalis Rp3.693.540,24, Kabupaten Rokan Hulu Rp3.360.920,76, Kota Pekanbaru sebesar Rp3.451. 584,95, Kabupaten Indragiri Hulu Rp3.477.188,91, Kabupaten Kampar Rp3.412.764,06, Kabupaten Siak Rp3.465.930,75.

Kabupaten Pelalawan sebesar Rp3.395.359,03, Kabupaten Kuantan Singingi sebesar Rp3.467.414,80 dan Kabupaten Rokan Hilir sebesar Rp3.332.223,92. Sementara Kabupaten Indragiri Hilir dan Kepulauan Meranti sama dengan UMP Provinsi Riau yakni Rp3.294.625,56.(sol) 

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Ramadan 2026, Grand Zuri Pekanbaru Siap Jadi Lokasi Buka Puasa Bersama

Grand Zuri Pekanbaru gelar Showcase Iftar Nusantara Ramadan 2026, perkenalkan paket buka puasa untuk klien…

55 menit ago

PTPN IV PalmCo Salurkan 6 Juta Bibit Sawit Bersertifikat, Dongkrak Produktivitas Petani

PTPN IV PalmCo salurkan 6 juta bibit sawit bersertifikat, dampingi 93 koperasi dan dorong sertifikasi…

4 jam ago

Pakai Basis Varian Tertinggi, Destinator 55th Anniversary Edition Tampil Eksklusif

Mitsubishi hadirkan Destinator 55th Anniversary Edition berbasis varian tertinggi, berstatus limited dengan harga Rp520,5 juta.

5 jam ago

Semarak Anniversary ke-7, The Zuri Hotel Ajak Mitra dan Tamu Donor Darah

Rayakan HUT ke-7, The Zuri Hotel Pekanbaru gelar donor darah dan kumpulkan 63 kantong untuk…

5 jam ago

Mudah dan Aman, Beli Emas Kini Bisa Digital Lewat Aplikasi Tring Pegadaian

Pegadaian perkuat posisi sebagai investasi emas nomor 1, tawarkan layanan mudah, aman, dan dukung misi…

5 jam ago

Tiga Polsek di Pekanbaru Resmi Berganti Nama, Ini Daftarnya

Polresta Pekanbaru ubah nama tiga Polsek sesuaikan pemekaran wilayah, demi permudah layanan kepolisian bagi masyarakat.

5 jam ago