Categories: Pekanbaru

Disnakertrans Buka Posko Pengaduan Penerapan UMK

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau membuka posko pengaduan penerapan Upah Minimum Kabupaten/Kota. Posko tersebut dibuka untuk menampung laporan jika ada pekerja di Riau yang mendapatkan upah di bawah UMK yang sudah ditetapkan.

Kepala Disnakertrans Riau Boby Rachmat mengatakan, masyarakat atau pekerja yang akan melaporkan penerimaan upah tidak sesuai UMK bisa datang langsung ke kantor Disnakertrans Riau yang ada di Jalan Pepaya Pekanbaru. Selain itu juga bisa melaporkan melalui website Disnakertrans Riau.

“Pekerja yang hendak melaporkan terkait UMK bisa datang langsung ke kantor Disnakertrans Riau atau melalui website disnakertrans.riau.go.id. Di sana nantinya ada disediakan juga layanan pengaduan,” katanya.

Selain menunggu jika ada laporan, pihaknya juga akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap perusahaan-perusahaan yang ada di Riau. Hal tersebut untuk memastikan bahwa para pekerja di Riau sudah mendapatkan haknya.

“Monitoring dan evaluasi juga akan tetap kami lakukan. Karena itu kami harap perusahaan yang ada di Riau untuk dapat memberikan hak karyawan berupa upah seperti yang sudah ditetapkan,” ujarnya.

Saat ditanyakan terkait sanksi yang bisa didapatkan perusahaan jika tidak memberikan upah tidak sesuai ketentuan. Menurut Boby sanksinya tentu ada sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kalau sanksi jelas ada, namun sebelum memberikan sanksi tentunya akan dilakukan penyelidikan dan pembinaan terlebih dahulu,” sebutnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Riau (Gubri) Edy Natar Nasution resmi meneken Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Provinsi Riau. Surat Keputusan tentang UMK tersebut diteken dan disahkan oleh Gubernur Riau Edi Natar Nasution tertanggal 30 November 2023.

Berdasarkan surat keputusan Gubernur Riau nomor kpts, 7681/XI/2023 tercantum besaran UMP dari 12 kabupaten kota di Riau. Diantaranya Kota Dumai Rp3.867.295,41, Kabupaten Bengkalis Rp3.693.540,24, Kabupaten Rokan Hulu Rp3.360.920,76, Kota Pekanbaru sebesar Rp3.451. 584,95, Kabupaten Indragiri Hulu Rp3.477.188,91, Kabupaten Kampar Rp3.412.764,06, Kabupaten Siak Rp3.465.930,75.

Kabupaten Pelalawan sebesar Rp3.395.359,03, Kabupaten Kuantan Singingi sebesar Rp3.467.414,80 dan Kabupaten Rokan Hilir sebesar Rp3.332.223,92. Sementara Kabupaten Indragiri Hilir dan Kepulauan Meranti sama dengan UMP Provinsi Riau yakni Rp3.294.625,56.(sol) 

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Air Sungai Kuantan Mulai Surut, Warga Kuansing Diminta Tetap Waspada

Debit Sungai Kuantan di Kuansing mulai surut usai banjir dua hari. BPBD mencatat 526 rumah…

7 jam ago

Riezka Rahmatiana Garap Lahan Tidur di Riau, Dorong Ketahanan Pangan Nasional

Riezka Rahmatiana dorong ketahanan pangan di Riau lewat pengelolaan lahan tidur menjadi lahan produktif bersama…

11 jam ago

Sempat Hilang Dua Hari, Korban Tenggelam di Sungai Kampar Ditemukan 2 Kilometer dari Lokasi Awal

Rahmadani (13), bocah yang tenggelam di Sungai Kampar, ditemukan meninggal dunia setelah pencarian intensif selama…

16 jam ago

Pasar Murah Bengkalis Diserbu Warga, Minyakita dan Beras SPHP Cepat Habis

Ratusan warga Bengkalis menyerbu pasar murah Minyakita dan beras SPHP. Stok cepat habis, pemerintah siapkan…

2 hari ago

267 Pedagang Pasar Subuh Dukung Relokasi Penataan Pasar Induk Tembilahan

Sebanyak 267 pedagang pasar subuh mendukung relokasi sementara untuk penataan Pasar Induk Tembilahan agar lebih…

2 hari ago

Remaja 13 Tahun Diduga Terseret Arus di Sungai Kampar, Pencarian Masih Berlangsung

Remaja 13 tahun dilaporkan tenggelam di Sungai Kampar kawasan Kuok. Tim BPBD bersama warga masih…

2 hari ago