Site icon Riau Pos

Ponsel IRT Disambar Penjambret

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Masih ada saja pengendara sepeda motor yang meletakkan ponsel di dasbor saat berkendara. Ini memancing aksi kejahatan. Hal ini menimpa seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Ari Yulinda (42), warga Sialang Sakti, Tenayan Raya, Kota Pekanbaru pada Sabtu (23/3) pagi.

Saat itu, sekitar pukul 8.00 WIB di Jalan Kapau Sari, Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Kulim, Ari Yulinda melintas sendirian menggunakan sepeda motor. Saat itu korban meletakkan ponsel di dasbor sepeda motornya.

Saat berbelok di Gang Ikhlas, tiba-tiba datang dua orang berboncengan dengan sepeda motor mempet dari samping. Ternyata kedua pelaku melihat ponsel korban di dasbor. Dengan sekali sambaran, ponsel langsung berpindah tangan.

Terkejut, korban langsung berteriak. Kedua pelaku langsung kabur dan menghilang. Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan ke Polsek Tenayan Raya.

Bermodal rekaman CCTV di sekitar lokasi penjambretan tersebut, Polsek Tenayan Raya dibantu Unit Jatanras Polda Riau berhasil mengidentifikasi kedua pelaku. Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya Iptu Dodi Vivino pada Kamis (25/4) menyebutkan, Polisi awal mengidentifikasi pelaku berinisial BPA (21).

”BPA kita amankan saat berada di rumah pelaku lainnya berinisial RK (22) di Jalan Pinang, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai pada Selasa (23/4),” kata Iptu Dodi.

Ternyata, kedua pelaku memang sering mengincar pengendara motor perempuan yang suka meletakkan barang berharga di dasbor motor. Aksi mereka di Jalan Kapau Sari itu bukanlah yang pertama.

”Hasil pemeriksaan, mereka berdua ini sudah beraksi setidaknya di 7 TKP di wilayah hukum Polresta Pekanbaru. Mereka memburu korban secara acak mengintai korban yang membawa barang berharga saat berkendara,” ungkap Kanit Reskrim.

Saat ditangkap kedua pelaku tidak bisa mengelak. Pasalnya saat diamankan Polisi juga berhasil mengamankan kedua helm mereka beserta sepeda motor yang sama saat digunakan manjambret.

”Setelah kita dalami, ternyata mereka ini sama-sama residivis kasus jambret yang baru saling kenal saat sama-sama menjalani hukum,” tambah Kanit Reskrim.

Kedua pelaku sudah hampir bisa dipastikan akan kembali menjalani hukuman. Mereka sudah ditetapkan tersangka atas Pasal 365 KUHPidana. Ancaman pidananya, seperti disebutkan Iptu Dodi ancaman penjara paling lama 9 tahun.(end)

Exit mobile version