Categories: Metropolis

Sepasang Kekasih Diduga Edarkan Narkoba di Hotel

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Polsek Bukit Raya menggelandang sepasang kekasih berinisial OM (29) dan NZ (25) atas kasus dugaan peredaran narkoba. Keduanya ditangkap polisi saat akan melakukan transaksi di salah satu hotel berbintang di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.

Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil membenarkan perihal penangkapan dua pelaku yang memiliki hubungan asmara tersebut. Dari keduanya diamankan narkotika jenis sabu dan sejumlah uang tunai.

”OM dan NZ kita amankan pada Jumat (15/3) di salah satu kamar hotel ketika menunggu pembeli. Dari tangan kedua pelaku kita amankan empat paket sabu siap edar dengan berat total 0,79 gram dan uang tunai yang diduga hasil penjualan narkotika,” sebut AKP Syafnil, Ahad (17/3).

Kapolsek menjelaskan, penangkapan kedua pengedar sabu tersebut bermula ketika pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, bahwa bakal ada transaksi narkotika di hotel Jalan Jenderal Sudirman tersebut.

Mendapat informasi tersebut Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Lukman untuk penyelidikan. Pengintaian dilakukan sampai, Jumat (15/3) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Alhasil membuahkan hasil, di mana OM berhasil diamankan ketika berada di salah satu kamar hotel tersebut.

”Saat digeledah, narkotika disimpan di dalam dompet. Saat diinterogasi, OM mengaku barang itu disuruh jual oleh teman wanitanya berinisial NZ. Nama baru ini langsung diburu,” kata AKP Syafnil.

Tidak perlu waktu lama, NZ berhasil diamankan saat sedang berada di sebuah ritel modren di Jalan Imam Munandar, Kecamatan Bukit Raya. Saat diinterogasi, NZ mengaku mendapat barang haram itu dari seseorang berinisial DS dengan harga Rp1,5 juta. ”Setelah keduanya kita periksa, mereka berstatus pacaran. Uang mengedar narkoba digunakan untuk bayar kos dan juga untuk dugem,” kata Kapolsek.

Untuk DS yang disebutkan pelaku NZ, masih diburu. Sementara kedua pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Bukit Raya untuk diproses lebih lanjut. Keduanya kemudian ditetapkan tersangka atas Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

”Ancaman maksimalnya 20 tahun penjara. Keduanya langsung kita tahan,” tutur Kapolsek.(end)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Agung Nugroho Wajibkan Seluruh Provider Ikut Bereskan Kabel FO Semrawut di Pekanbaru

Pemko Pekanbaru mewajibkan seluruh provider internet ikut menata kabel fiber optic ilegal. Penertiban dilakukan bertahap…

9 jam ago

Diduga Kompresor Mati Saat Menyelam, Pria di Sungai Indragiri Masih Hilang

Seorang penyelam di Inhil diduga tenggelam setelah kompresor udara mati saat evakuasi kapal. Tim gabungan…

9 jam ago

Lima Tahun Direstorasi, Mangrove Teluk Pambang Bengkalis Kini Jadi Sorotan Dunia

Restorasi mangrove Teluk Pambang di Bengkalis selama lima tahun membuahkan hasil. Kawasan kini pulih, menarik…

9 jam ago

Pemko Pekanbaru Tegaskan Komitmen Berantas LGBT, Satpol PP Diminta Perketat Pengawasan

Pemko Pekanbaru menyiapkan pembinaan, penyuluhan, dan penindakan untuk mencegah LGBT dengan melibatkan Satpol PP, mubalig,…

9 jam ago

UPTJJ Wilayah VI Tuntaskan Sejumlah Ruas Jalan Rusak di Rohul

Pemprov Riau mempercepat perbaikan jalan provinsi di Rokan Hulu. Sejumlah ruas telah kembali fungsional, sementara…

9 jam ago

Junaidi Resmi Jadi Tersangka OTT di Siak, Polisi Dalami Dugaan Kasus Kapal Gratis

Polres Siak menetapkan Kadishub Junaidi sebagai tersangka OTT terkait program kapal gratis. Penyidik masih mendalami…

11 jam ago