Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Polsek Bukit Raya menggelandang sepasang kekasih berinisial OM (29) dan NZ (25) atas kasus dugaan peredaran narkoba. Keduanya ditangkap polisi saat akan melakukan transaksi di salah satu hotel berbintang di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.
Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil membenarkan perihal penangkapan dua pelaku yang memiliki hubungan asmara tersebut. Dari keduanya diamankan narkotika jenis sabu dan sejumlah uang tunai.
”OM dan NZ kita amankan pada Jumat (15/3) di salah satu kamar hotel ketika menunggu pembeli. Dari tangan kedua pelaku kita amankan empat paket sabu siap edar dengan berat total 0,79 gram dan uang tunai yang diduga hasil penjualan narkotika,” sebut AKP Syafnil, Ahad (17/3).
Kapolsek menjelaskan, penangkapan kedua pengedar sabu tersebut bermula ketika pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, bahwa bakal ada transaksi narkotika di hotel Jalan Jenderal Sudirman tersebut.
Mendapat informasi tersebut Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Lukman untuk penyelidikan. Pengintaian dilakukan sampai, Jumat (15/3) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Alhasil membuahkan hasil, di mana OM berhasil diamankan ketika berada di salah satu kamar hotel tersebut.
”Saat digeledah, narkotika disimpan di dalam dompet. Saat diinterogasi, OM mengaku barang itu disuruh jual oleh teman wanitanya berinisial NZ. Nama baru ini langsung diburu,” kata AKP Syafnil.
Tidak perlu waktu lama, NZ berhasil diamankan saat sedang berada di sebuah ritel modren di Jalan Imam Munandar, Kecamatan Bukit Raya. Saat diinterogasi, NZ mengaku mendapat barang haram itu dari seseorang berinisial DS dengan harga Rp1,5 juta. ”Setelah keduanya kita periksa, mereka berstatus pacaran. Uang mengedar narkoba digunakan untuk bayar kos dan juga untuk dugem,” kata Kapolsek.
Untuk DS yang disebutkan pelaku NZ, masih diburu. Sementara kedua pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Bukit Raya untuk diproses lebih lanjut. Keduanya kemudian ditetapkan tersangka atas Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
”Ancaman maksimalnya 20 tahun penjara. Keduanya langsung kita tahan,” tutur Kapolsek.(end)
Tukang ojek di Bengkalis dibacok penumpang menggunakan parang setelah mengantar ke Desa Kembung Baru. Korban…
Prabowo mencopot Purbaya Yudhi Sadewa dari Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya pada…
Sekitar 3.500 Pramuka mengikuti Apel Hari Pramuka ke-65 di Pekanbaru. Wako Agung Nugroho mendorong aksi…
Kabut asap di Pekanbaru membuat jarak pandang hanya 1.600 meter. Citilink QG936 sempat holding sebelum…
Ketua DPRD Kepulauan Meranti meminta semua pihak menghormati proses hukum Kejari terkait dugaan korupsi anggaran…
HSBL 2026 Pekanbaru Series memasuki hari kedua dengan delapan pertandingan di GOR Tribuana, termasuk laga…