Categories: Metropolis

Pembayaran THR Tidak Boleh Dicicil

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Para pengusaha kembali diingatkan untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya, maksimal sepekan sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 H. Selain telah menyebarkan Surat Edaran (SE) terkait THR, Pemko Pekanbaru juga membuka posko pengaduan THR.

Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Syamsuir menyebutkan, para pengusaha diminta untuk memberikan perhatiannya terhadap pembayaran THR ke para karyawan. Di mana sesuai aturan, THR tidak boleh dicicil. ”Pembayaran THR tidak boleh dicicil, harus tunai,” tegasnya, Ahad (16/3).

Terkait posko pengaduan THR 2025, ia mengatakan Disnaker akan mulai buka posko pada Senin (17/3) di Kantor Disnaker Pekanbaru, Jalan Samarinda.

”Senin kita mulai posko pengaduan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Syamsuir.

Ia juga menambahkan, pengaduan dan konsultasi bisa disampaikan secara langsung di posko pengaduan tersebut. ”Posko pengaduan dibuka hingga menjelang Idulfitri,” sebutnya.

Syamsuir menegaskan, para pengusaha diberikan waktu hingga tujuh hari sebelum Idulfitri untuk membayarkan THR. Jika ada perusahaan yang tidak memberikan THR, Pemko Pekanbaru akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuannya.

”Intinya pengusaha harus memberikan THR bagi pekerja atau karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum hari raya,” tutupya.(yls)

Redaksi

Recent Posts

Mantan Dirut PT SPRH Divonis 11 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi PI Rp64,2 Miliar

Mantan Dirut PT SPRH Rahman divonis 11 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PI 10…

1 hari ago

Kebakaran Hebat di Jalan Belimbing Pekanbaru, Lima Kios Ludes Dilalap Api

Kebakaran menghanguskan lima kios di Jalan Belimbing, Pekanbaru. Damkar mengerahkan tujuh armada dan berhasil mencegah…

1 hari ago

Rapat Banggar Berujung Kericuhan, Bentrokan Pecah di Gedung DPRD Riau

Kericuhan di DPRD Riau usai rapat Banggar memicu bentrokan dua kubu. Polisi menyelidiki insiden, sementara…

1 hari ago

Polisi Ungkap Temuan Baru Kematian Dokter PPDS di Siak, Dua Jenis Obat Disita dari TKP

Polres Siak menyebut belum ditemukan tanda kekerasan secara kasat mata pada dokter PPDS yang meninggal.…

1 hari ago

Bupati Inhu Dorong UMKM Urus Sertifikat Halal Gratis, OPD Diminta Aktif Dampingi

Bupati Inhu meminta OPD mendampingi UMKM mengurus sertifikat halal gratis agar pelaku usaha memanfaatkan program…

2 hari ago

APHI Riau Dorong Pelaku Usaha Hutan Garap Peluang Bisnis Karbon Lewat Aturan Baru

APHI Riau dan Fairatmos menggelar diskusi perdagangan karbon guna memperkuat kapasitas pemegang PBPH menyambut implementasi…

2 hari ago