Categories: Hukum Kriminal

Gara-Gara Hotspot Diputus, Pria di Siak Tega Habisi Teman Sendiri

SIAK (RIAUPOS.CO) – Kasus pembunuhan tragis kembali mengguncang warga Perawang, Kabupaten Siak. Seorang pria bernama Novrianto (39), warga Pekanbaru, ditemukan tewas terkubur di areal kebun dengan tubuh terbungkus terpal biru. Ia diduga dibunuh oleh rekannya, Ikhsan (44), setelah keduanya terlibat pertengkaran.

Menurut polisi, keduanya saling mengenal melalui aplikasi pertemanan Michat dan sempat beberapa kali bertemu. Hubungan mereka diduga sudah cukup dekat.

Pada malam kejadian, Minggu (26/10/2025), pelaku dan korban diketahui tengah minum tuak di rumah pelaku di Jalan Balak, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang. Saat suasana santai itu, pelaku meminta berbagi jaringan hotspot. Namun, korban memutus sambungan internet tersebut, yang memicu emosi pelaku.

Dalam kondisi mabuk dan tersulut amarah, Ikhsan kemudian menebas korban menggunakan parang berulang kali. Meski korban sempat berusaha melarikan diri, pelaku terus mengejar hingga akhirnya korban meninggal dunia.

“Motif pelaku sangat sepele, hanya karena jaringan hotspot diputus korban dengan alasan kuota habis,” ujar Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra dalam konferensi pers di Mapolres Siak, Jumat (31/10/2025).

Usai memastikan korban tak bernyawa, pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan mengubur jasad korban di kebun tak jauh dari rumahnya. Aksi itu terungkap setelah istri pelaku menemukan tubuh korban dalam kondisi mengenaskan pada Selasa (28/10/2025) petang.

Tim Satreskrim Polres Siak kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Pekanbaru pada Rabu (29/10/2025) malam. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk sebilah parang, cangkul, terpal biru, kain bermotif dengan bercak darah, serta barang milik korban seperti televisi dan flashdisk berisi rekaman CCTV.

“Pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Bukti-bukti yang kami amankan menguatkan adanya tindak pidana pembunuhan,” tegas Kasat Reskrim AKP Tidar Laksono.

Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Redaksi

Recent Posts

5 Rumah Aspol Pekanbaru Dibangun Lagi Usai Kebakaran

Lima rumah Aspol Pekanbaru yang terbakar segera dibangun kembali lewat gotong royong lintas instansi, ditargetkan…

17 jam ago

Polisi Tangkap Pasutri di Kampar, Sita Senpi Rakitan dan Sabu

Polisi Kampar tangkap tiga pelaku, termasuk pasutri, dan sita senpi rakitan, amunisi, serta lebih dari…

17 jam ago

Mobil Dinas Wali Kota Jadi Antar Jemput Pasien Gratis di Pekanbaru

Pemko Pekanbaru luncurkan layanan antar jemput pasien gratis pakai mobil dinas Wali Kota mulai 1…

17 jam ago

Pemprov Riau Bantu Daerah yang Kesulitan Bayar Gaji ASN

Pemprov Riau siap membantu tiga daerah yang kesulitan membayar gaji dan THR ASN dengan tambahan…

20 jam ago

Tumpukan Sampah Ganggu Warga Kuansing, Ini Penjelasan DLH

Sampah menumpuk berhari-hari di Kuansing dan tak terangkut. Bupati siapkan sistem baru, sementara DLH akui…

20 jam ago

Pemkab Inhil Tuntaskan TPP dan THR Cair Penuh Sebelum Lebaran

Pemkab Inhil memastikan TPP dan THR ASN telah dibayar penuh sebelum Lebaran, tanpa tunggakan, untuk…

2 hari ago