Categories: Hukum Kriminal

Satu Keluarga Edarkan Madu Palsu

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Polsek Tampan, Kota Pe­kanbaru mengungkap penjualan madu oplosan yang sudah meraup untung puluhan juta dalam satu bulan. Empat orang diamankan yakni A (51), DS (40), MT (21), dan H (42). Keempat tersangka yang diamankan ini sudah mengedarkan madu palsu antarprovinsi.

Kapolsek Tampan I Ko­mang Aswatama menjelaskan, para pengedar madu palsu ini diamankan, Senin (25/10) lalu di wilayah Kecamatan Tampan dan keempat tersangka ini mempunyai hubungan keluarga.

"Mereka bekerja biasanya berempat, ada yang sebagai pemasak, lalu ada yang berperan sebegai pemancing yang berpura-pura ingin membeli dalam jumlah ba­nyak, dan kemudian membuat korban tergiur untuk memesan madu dalam jum­lah yang banyak," kata Kapolsek.

Madu yang dijual oleh pa­ra pelaku ini tidak ada yang berbahan madu asli, melainkan dari air, kopi, asam citrum dan bahan pengembang kue.

Para pelaku membuat ma­du ini dengan cara memasukan air tawar ke dalam dandang aluminium lalu dipanaskan bersama gula, kemudian pelaku mencampurkan kopi dan diaduk agar menimbulkan warna, lalu mencampur asam citrum agar air tersebut menjadi kental, dan terakhir mencampurkan pengembang kue agar lebih terlihat seperti madu asli.

Keempat pelaku sudah menjalankan bisnisnya ke antarprovinsi, selain Provinsi Riau, dan sudah berada di Kota Pekanbaru selama enam bulan. "Mereka ini sudah lama menjalankan bisnis ini dan berpindah-pindah antarprovinsi , mereka sempat mengedarkan juga di wilayah Provinsi Sumatera Utara dan Lampung, dengan omzet puluhan juta perbulannya," jelas Komang.

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan empat botol air mineral ukuran 500 ml yang diisi madu palsu, satu baskom plastik yang berisikan madu palsu dan 1 panci aluminium yang berisi 25 liter madu palsu, 11 bungkus plastik ukuran sekilo yang berisikan madu palsu dengan total 55 kilo madu palsu, 2 ember cat yang berisikan sarang lebah untuk campuran madu palsu.

Saat ini pelaku sudah mendekam di Mapolsek Tampan dan dijerat pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) hurud d UU RI Nomor 8/ 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan pasal 378 jo 65 KUHPidana.(ade)

Laporan : Bayu Saputra (Pekanbaru)

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

DED Rampung, Pembebasan Lahan Flyover Garuda Sakti Dimulai 2026

Pemprov Riau menyiapkan anggaran pembebasan lahan flyover Simpang Garuda Sakti. Ground breaking proyek direncanakan awal…

6 jam ago

Jadi Sponsor Fun Bike 2026, Pacific Optimistis Pariwisata Pekanbaru Bergeliat

Pacific menjadi sponsor Riau Pos Fun Bike 2026 di Pekanbaru, dorong pariwisata, gaya hidup sehat,…

6 jam ago

Istri Histeris Temukan Suami Tewas Tergantung di Rumah

Warga Balik Alam Mandau digegerkan penemuan pria 43 tahun yang ditemukan meninggal dunia tergantung di…

7 jam ago

Rusak Bertahun-tahun, Jalan Pematang Reba–Pekan Heran Akhirnya Masuk Anggaran

Pemkab Inhu menganggarkan Rp3 miliar pada 2026 untuk memperbaiki Jalan Pematang Reba–Pekan Heran yang rusak…

7 jam ago

Manajemen Talenta Diperkuat, Bupati Rohul Dorong Birokrasi Profesional

Pemkab Rohul memperkuat sistem merit dengan menerapkan manajemen talenta ASN dan meraih penghargaan BKN atas…

8 jam ago

Bolos Saat Jam Sekolah, Empat Pelajar SMA Terjaring Patroli Satpol PP Kampar

Empat pelajar SMA di Bangkinang terjaring patroli Satpol PP saat bolos sekolah. Petugas menegaskan tindakan…

8 jam ago