satu-keluarga-edarkan-madu-palsu
PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Polsek Tampan, Kota Pekanbaru mengungkap penjualan madu oplosan yang sudah meraup untung puluhan juta dalam satu bulan. Empat orang diamankan yakni A (51), DS (40), MT (21), dan H (42). Keempat tersangka yang diamankan ini sudah mengedarkan madu palsu antarprovinsi.
Kapolsek Tampan I Komang Aswatama menjelaskan, para pengedar madu palsu ini diamankan, Senin (25/10) lalu di wilayah Kecamatan Tampan dan keempat tersangka ini mempunyai hubungan keluarga.
"Mereka bekerja biasanya berempat, ada yang sebagai pemasak, lalu ada yang berperan sebegai pemancing yang berpura-pura ingin membeli dalam jumlah banyak, dan kemudian membuat korban tergiur untuk memesan madu dalam jumlah yang banyak," kata Kapolsek.
Madu yang dijual oleh para pelaku ini tidak ada yang berbahan madu asli, melainkan dari air, kopi, asam citrum dan bahan pengembang kue.
Para pelaku membuat madu ini dengan cara memasukan air tawar ke dalam dandang aluminium lalu dipanaskan bersama gula, kemudian pelaku mencampurkan kopi dan diaduk agar menimbulkan warna, lalu mencampur asam citrum agar air tersebut menjadi kental, dan terakhir mencampurkan pengembang kue agar lebih terlihat seperti madu asli.
Keempat pelaku sudah menjalankan bisnisnya ke antarprovinsi, selain Provinsi Riau, dan sudah berada di Kota Pekanbaru selama enam bulan. "Mereka ini sudah lama menjalankan bisnis ini dan berpindah-pindah antarprovinsi , mereka sempat mengedarkan juga di wilayah Provinsi Sumatera Utara dan Lampung, dengan omzet puluhan juta perbulannya," jelas Komang.
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan empat botol air mineral ukuran 500 ml yang diisi madu palsu, satu baskom plastik yang berisikan madu palsu dan 1 panci aluminium yang berisi 25 liter madu palsu, 11 bungkus plastik ukuran sekilo yang berisikan madu palsu dengan total 55 kilo madu palsu, 2 ember cat yang berisikan sarang lebah untuk campuran madu palsu.
Saat ini pelaku sudah mendekam di Mapolsek Tampan dan dijerat pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) hurud d UU RI Nomor 8/ 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan pasal 378 jo 65 KUHPidana.(ade)
Laporan : Bayu Saputra (Pekanbaru)
Direksi Pertamina Drilling meninjau Rig PDSI#54.2 di wilayah kerja PHR Rokan untuk memastikan operasional berjalan…
Agung Toyota Riau meluncurkan Toyota New Veloz Hybrid EV di Mal SKA Pekanbaru. Pengunjung bisa…
Kebakaran hebat melanda 12 kios semipermanen di Jalan Merak Pekanbaru. Dua mobil minibus ikut terbakar,…
PN Pekanbaru menetapkan sidang perdana kasus korupsi Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid pada 26 Maret.…
Cuaca panas hingga 34°C membuat tanaman penghijauan di median Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru mulai mengering.…
Plt Gubri Riau memuji perjuangan Bupati Siak Afni Zulkifli dalam memperjuangkan fiskal daerah. Pemprov Riau…