Categories: Hukum Kriminal

Terkait Penganiayaan Wartawan Tempo, PHI Lapor ke Komnas HAM

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) akan membuat laporan khusus kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait kasus kekerasan dan penganiayaan yang dialami oleh salah seorang wartawan di Surabaya.

"PBHI akan menyampaikan dalam satu laporan terstruktur dan khusus bukan hanya kepada Kapolri, tetapi juga kepada Komnas HAM dan lembaga lain yang peduli terhadap kasus ini," kata Sekretaris Jenderal PBHI Julius Ibrani saat dihubungi di Jakarta, Selasa (30/3/2021).

Laporan khusus dan terstruktur tersebut terlebih dahulu akan disusun yang kemudian diserahkan kepada Komnas HAM apabila telah disetujui oleh teman-teman jejaring PBHI.

Ijul, sapaan akrabnya, mengatakan laporan khusus tersebut nantinya berguna sekali. Sebab, kasus serupa baik dari kalangan wartawan atau pun pejuang hak asasi manusia bisa saja terus terulang.

Saat ini PBHI juga sedang bekerja sama dengan Komite untuk Penghapusan Penyiksaan (KUPP). Langkah itu diharapkan semakin memperkuat perlindungan bagi semua pihak yang menyuarakan perihal hak asasi manusia, demokrasi, hukum dan sebagainya.

Dengan adanya kerja sama antarlembaga swadaya masyarakat dan organisasi masyarakat sipil maka diharapkan instansi penegak hukum betul-betul dapat melindungi siapa saja dalam menjalankan tugas terutama pengungkapan kasus-kasus besar yang melibatkan pejabat pemerintah.

Di satu sisi, PBHI juga mengaku khawatir atas kekerasan yang dialami Nurhadi salah seorang wartawan di Surabaya beberapa waktu lalu. Sebab, meskipun telah dijamin dan dilindungi undang-undang dalam bekerja, tetap saja intimidasi dan kekerasan dialami jurnalis.

"Jurnalis yang bikin berita saja terancam, apalagi kita?" ujarnya.

Ia mengkhawatirkan selama instansi tempat oknum tersebut bernaung tidak pernah mengusut tuntas, maka selamanya akan terus terjadi. Pada akhirnya, menjadi impunitas hukum bagi pelaku.

Akibat lainnya, masyarakat juga tidak akan pernah percaya kepada instansi penegak hukum atau polisi karena dianggap tidak serius dalam menyelesaikan perkara tersebut.

"Lebih buruk lagi kalau masyarakat jadi korban, mereka akan enggan melapor ke polisi karena merasa tidak akan diusut," ujarnya.

Oleh sebab itu, untuk meminimalisasi adanya kasus yang sama di kemudian hari, Ijul berharap aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut sehingga bentuk perlindungan bagi siapa saja dalam menjalankan pekerjaannya terjamin.

Sumber: JPNN/Antara/JPG
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Cegah Kelangkaan Pertalite, SPBU Bangkinang Tambah Pasokan hingga 16 Ton

SPBU Bangkinang tambah pasokan Pertalite hingga 16 ton untuk atasi antrean panjang jelang akhir bulan,…

2 hari ago

Jemaah Calon Haji Kuansing Meninggal Saat Momen Pelepasan, Jenazah Dimakamkan di Kampung Halaman

Seorang JCH Kuansing meninggal dunia usai alami serangan jantung saat pelepasan. Jenazah dimakamkan di kampung…

3 hari ago

Fakta Baru Kasus Korupsi Riau, Satpam Ngaku Antar Duit Rp300 Juta

Pengakuan satpam PUPR Riau di sidang Tipikor ungkap pengantaran uang Rp300 juta terkait dugaan pemerasan…

3 hari ago

Hakim Vonis Ringan Kasus Penggelapan Miliaran, Kejari Inhil Siap Banding

Vonis ringan kasus penggelapan Rp7,1 miliar di Inhil tuai sorotan. Kejari siap banding, korban kecewa…

3 hari ago

45 Jemaah Haji Riau Akhirnya Berangkat Usai Alami Penundaan

Sebanyak 45 jemaah haji Riau yang sempat tertunda kini telah diberangkatkan ke Tanah Suci dengan…

3 hari ago

Wako Pekanbaru Jemput Dukungan Pusat, Gaspol Benahi Sistem Sampah

Wako Pekanbaru jemput dukungan pusat untuk percepat waste station dan penataan TPA, dorong sistem pengelolaan…

3 hari ago