Categories: Hukum Kriminal

Hamil Diperkosa Sepupu, Setelah Menikah Malah Diperkosa Mertua

DENPASAR (RIAUPOS.CO) – Nasib nahas menimpa seorang remaja wanita di bawah umur berinisial NMS. Wanita yang masih berusia 14 tahun itu diduga menjadi korban pemerkosaan oleh mertuanya sendiri berinisial I Made Y.

Dugaan aksi bejat itu dilakukan pria 55 tahun tersebut pada Rabu (29/4) lalu sekitar pukul 03.00 dini hari di rumahnya di Jalan Pulau Singkep, Pedungan, Denpasar Selatan.

"Terlapor diduga menyetubuhi korban dengan paksa pada saat korban sedang tidur sendiri didalam kamar," terang Kasubag Humas Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sukadi, Senin (29/6).

Didampingi P2TP2A Denpasar, akhirnya keluarga korban pun melaporkan kasus ini ke Polresta Denpasar. "Sekarang masih didalami," terang Iptu Sukadi.

Sementara itu, Ketua P2TP2A, Luh Anggreni menerangkan bahwa sebelumnya, korban juga sempat menjadi korban pemerkosaan oleh sepupunya sendiri.

Kejadian itu, terjadi saat korban yang tinggal di satu pekarangan rumah yang sama dengan sang sepupu ditinggal sang ayah ke Jawa. 

Setelah korban dihamili oleh sepupunya yang juga masih di bawah umur tersebut, korban dan sang sepupu akhirnya menikah meski masih di bawah umur.

"Saat itu hanya upacara  adat kecil untuk  pengesahan agar bayi tidak terlahir cuntaka. Setelah itu kedua anak (korban dan pelaku) ini tinggal pisah kamar dan tidak saling bicara," terang Anggreni.

Nahasnya, setelah sebulan melahirkan anak dari hasil hubungannya dengan sang sepupu, kini korban kembali diperkosa oleh sang mertua.

"Pelakunya mertua yang juga merupakan uwak atau paman si korban. Saat itu tengah malam, tahu-tahu ketika terbangun sudah memperkosa anak ini," tambahnya.

Saat kejadian itu, korban sempat melakukan perlawanan. Dia menendang sang mertua. Namun apalah daya, sang mertua telah melakukan aksi bejatnya tersebut.

Kini korban mengalami trauma mendalam. "Dampaknya anak ini selalu takut, bengong dan marah. Dia curhat sama konselor puskesmas tempat dia periksa kandungan. Konselor langsung lapor ke kami P2TP2A Denpasar. Tapi, cukup alot meyakinkan agar ini segera dilaporkan. Sampai harus dikuatkan oleh psikolog kami dan kasih sedikit pemahaman hukum agar ibu korban yakin. Kemarin sudah lapor Polresta," tandasnya. 

Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Adab di Atas Ilmu (Urgensi Pendidikan Karakter di Era Modern)

​Fenomena “pintar tetapi tidak benar” semakin marak terjadi. Sebagai contoh, seorang teknokrat atau ahli teknologi…

16 jam ago

Rayakan 30 Tahun IVF, Mahkota Medical Center Perkuat Layanan Fertilitas untuk Pasangan Indonesia

Mahkota Medical Center merayakan 30 tahun layanan IVF dengan gathering pasien di Pekanbaru serta edukasi…

17 jam ago

BRI Konsisten Jadi Sponsor Fun Bike Riau Pos, Tegaskan Hubungan Kemitraan Erat

BRI mendukung Riau Pos Fun Bike 2026 sebagai bentuk sinergi kemitraan. Hubungan kedua perusahaan disebut…

19 jam ago

Tembus Pasar Dunia, 1.217 UMKM Catat Transaksi Rp2 Triliun Lebih di 2025

Sebanyak 1.217 UMKM berhasil menembus pasar ekspor pada 2025 dengan transaksi 134,87 juta dolar AS…

20 jam ago

PCR dan Univrab Resmi Kerja Sama dengan MAN 2 Pekanbaru, Ini Fokus Programnya

PCR dan Univrab teken MoU dengan MAN 2 Pekanbaru untuk pengembangan multimedia, kesehatan siswa, hingga…

20 jam ago

Jelang Imlek dan Ramadan, Siak Siapkan Aturan Ketat: Petasan hingga Ceramah Disorot

Pemkab Siak rekomendasikan pembatasan petasan, pengawasan THM, dan ceramah bebas ujaran kebencian jelang Imlek dan…

20 jam ago