Categories: Hukum Kriminal

Penipu Pejabat Diringkus

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) –  Seorang pria berinisial MAA (27) diamankan Polresta Pekanbaru setelah melakukan penipuan terhadap pejabat. Ia diduga melakukan penipuan terhadap salah seorang pejabat di Dinas Kesehatan (Diskes) Riau.

Tersangka yang berdomisili di Kota Jakarta itu diduga melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai editor produksi di salah satu media televisi (Tv) swasta.

"Benar, telah diamankan seorang pemuda diduga kasus penipuan surat. Pemuda ini mengaku bekerja di salah satu stasiun televisi swasta di Indonesia,"ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi melalui Kasat Reskrim Kompol Andrie Setiawan, Senin (28/3).

Dikatakan Kompol Andrie, pelaku MAA ini diduga melakukan penipuan terhadap Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau.

"Berdasarkan info yang kami terima, pelaku berusaha menipu bapak Kadiskes Riau Zainal Arifin," terang Andrie.

Saat ini kasus tersebut sedang ditangani oleh Tim Opsnal Batman Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru. Aksi penipuan ini bermula saat pelaku MAA menawarkan kerja sama publikasi, serta peliputan kegiatan dan iklan ucapan bulan Ramadan kepada pejabat Pemprov Riau, Selasa (22/3) lalu.

"Pelaku ini datang ke kantor dinas dengan menggunakan ID card palsu, ingin berjumpa dengan pejabat tersebut. Di mana tujuan pelaku untuk mengajukan kerja sama. Pelaku meminta untuk menyiapkan surat kerja sama," jelas Andrie.

Keesokan harinya, Kamis (25/3) pelaku datang kembali ke kantor dinas untuk menjumpai kembali pejabat tersebut. "Pelaku menyampaikan bahwa rencana membuat video iklan ucapan selamat menunaikan ibadah puasa. Saat itu pelaku juga mengaku bahwa handphone-nya hilang. Dan pelaku meminta uang Rp600 ribu kepada Kadiskes," bebernya.

Mendengar hal itu, Kadiskes mengarahkan pelaku untuk menjumpai humas Diskes. Setelah diselidiki dan dicari informasi tentang identitas pelaku, ternyata pelaku ini bukan biro televisi swasta. Akhirnya pelaku diamankan petugas.

"Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 263 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Humas Diskes Riau Rozita mengatakan, pria inisial MAA mengaku bekerja sebagai tim produksi dari televisi swasta mendatangi Kantor Diskes Provinsi Riau.(dof)

 

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Pusat Perbelanjaan di Pekanbaru Mulai Ramai, Pedagang Akui Penjualan Meningkat

Pekan pertama Ramadan, STC Pekanbaru mulai dipadati warga yang berburu baju Lebaran. Pedagang akui pembeli…

1 hari ago

Perempuan Terjatuh dari Fly Over Pasar Pagi Arengka, Ditemukan Tak Sadarkan Diri

Seorang perempuan terjatuh dari Fly Over Pasar Pagi Arengka Pekanbaru dan ditemukan tak sadarkan diri.…

1 hari ago

SPMB 2026 Pekanbaru Gandeng 21 SMP Swasta, Solusi Kekurangan Daya Tampung

Pemko Pekanbaru gandeng 21 SMP swasta dalam SPMB 2026–2027 untuk memperluas akses pendidikan dan memastikan…

1 hari ago

Heboh Surat Mutasi Palsu di Meranti, Kepsek Diminta Transfer Rp5 Juta Lewat Surat Palsu

Puluhan kepala sekolah di Kepulauan Meranti menerima surat mutasi palsu dan diminta transfer Rp5 juta.…

2 hari ago

Golongan yang Mendapat Keringanan dalam Puasa Ramadan

Mohon penjelasan mengenai siapa saja yang termasuk dalam kategori tersebut beserta ketentuan apakah mereka wajib…

2 hari ago

Insiden Berdarah di UIN Suska, Pelaku Diduga Sudah Rencanakan Penyerangan

Mahasiswa UIN Suska Riau diduga membacok mahasiswi di ruang seminar. Polisi menyebut pelaku telah merencanakan…

2 hari ago