Categories: Hukum Kriminal

Mantan Kasat Narkoba Batam Dituntut Hukuman Mati! Terlibat Sindikat Internasional Bersama 9 Eks Anggota

BATAM (RIAUPOS.CO) – Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang lanjutan kasus tindak pidana narkotika yang menjerat mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda, bersama sembilan mantan anggotanya. Sidang yang digelar Senin (26/5) itu memasuki tahap pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Tiwik.

Dalam persidangan, JPU Alinaex Hasibuan menjatuhkan tuntutan hukuman mati kepada Satria Nanda. Ia dinilai terbukti melakukan permufakatan jahat dalam jaringan peredaran gelap narkotika golongan I, berdasarkan dakwaan primer dan subsider Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 64 KUHP.

“Perbuatan terdakwa dilakukan secara terencana, sistematis, dan memiliki keterkaitan dengan sindikat narkotika internasional,” tegas Alinaex dalam sidang.

JPU juga menyoroti penyalahgunaan jabatan oleh Satria yang semestinya menjadi garda terdepan pemberantasan narkotika. Alih-alih memberantas, ia justru menjadi bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika. Dalam sidang, Satria dinilai tidak kooperatif dan memberikan keterangan yang berbelit-belit, tanpa ada satu pun hal yang meringankan.

Tangis haru pecah dari istri Satria Nanda saat tuntutan dibacakan. Meski baru memasuki tahap tuntutan, tim penasihat hukum Satria telah menyiapkan materi pembelaan untuk sidang berikutnya.

Selain Satria, empat eks anggota lainnya yaitu Shigit Sarwo Edi, Rahmadi, Fadilah, dan Wan Rahmat, juga dituntut dengan hukuman mati. Sementara lima terdakwa lain, yakni Ariyanto, Junaidi, Jaka Surya, Ibnu Ma’ruf, dan Alex, dituntut pidana penjara seumur hidup.

“Para terdakwa ini semestinya menjadi pelindung masyarakat dari narkotika, namun justru menyalahgunakan kekuasaan yang dimiliki,” kata JPU.

Tak hanya itu, dua warga sipil yang ikut terlibat, Zulkifli dan Aziz Martua Siregar, masing-masing dituntut 20 tahun penjara. Dalam tuntutannya, JPU menyebut Aziz terbukti secara sah melakukan percobaan tindak pidana narkotika dengan tanpa hak menawarkan, menjual, membeli, serta menjadi perantara narkoba jenis golongan I dengan berat lebih dari lima gram.

Keduanya diketahui sebagai residivis dan bandar narkoba yang jelas bertentangan dengan program pemberantasan narkotika. Meski begitu, JPU mempertimbangkan sikap sopan selama sidang, pengakuan kesalahan, serta peran keduanya dalam membongkar keterlibatan terdakwa lain sebagai faktor yang meringankan.

Oleh karena itu, JPU menuntut hukuman 20 tahun penjara untuk Aziz dan Zulkifli, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta denda sebesar Rp3,85 miliar, dengan subsider tujuh bulan kurungan.

Majelis hakim menjadwalkan sidang akan kembali digelar pada Senin (2/6) dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa melalui kuasa hukum masing-masing. (rpg)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Remisi Lebaran Dibagikan, 760 Warga Binaan Lapas Tembilahan Tersenyum Bahagia

Sebanyak 760 warga binaan Lapas Tembilahan menerima remisi Idulfitri 1447 H, dua di antaranya langsung…

1 hari ago

Diguyur Hujan, Warga Tetap Antusias Salat Id Bersama Wako Pekanbaru

Hujan deras tak surutkan antusias warga Pekanbaru Salat Idulfitri bersama wali kota. Lokasi dipindah ke…

1 hari ago

Hilal Syawal Belum Terlihat Rabu Malam, Pemerintah Arab Saudi Tetapkan Idulfitri Jumat 20 Maret

Hilal belum terlihat, Arab Saudi tetapkan Syawal Jumat 20 April 2026

4 hari ago

Viral! Penjambret di Pekanbaru Rampas Uang Santunan Anak Yatim

Aksi penjambretan uang santunan anak yatim di Pekanbaru viral. Pelaku berpura-pura bertanya sebelum merampas amplop…

5 hari ago

Jelang Lebaran, Jalan Teluk Leok Mulai Diperbaiki, Warga Bisa Segera Melintas

Pemko Pekanbaru mempercepat perbaikan jalan rusak jelang Idulfitri. Jalan Teluk Leok ditargetkan bisa dilalui aman…

5 hari ago

Jelang Idulfitri, 2.401 Guru di Pekanbaru Dapat Insentif Ramadan

Pemko Pekanbaru salurkan insentif Ramadan kepada 2.401 guru. Guru honor komite dapat tambahan hingga Rp600…

5 hari ago