Eks Kasatnarkoba Polresta Barelang Satria Nanda saat menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Senin (26/5/20) ABDUL AZIS MAULANA/RPG
BATAM (RIAUPOS.CO) – Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang lanjutan kasus tindak pidana narkotika yang menjerat mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda, bersama sembilan mantan anggotanya. Sidang yang digelar Senin (26/5) itu memasuki tahap pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Tiwik.
Dalam persidangan, JPU Alinaex Hasibuan menjatuhkan tuntutan hukuman mati kepada Satria Nanda. Ia dinilai terbukti melakukan permufakatan jahat dalam jaringan peredaran gelap narkotika golongan I, berdasarkan dakwaan primer dan subsider Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 64 KUHP.
“Perbuatan terdakwa dilakukan secara terencana, sistematis, dan memiliki keterkaitan dengan sindikat narkotika internasional,” tegas Alinaex dalam sidang.
JPU juga menyoroti penyalahgunaan jabatan oleh Satria yang semestinya menjadi garda terdepan pemberantasan narkotika. Alih-alih memberantas, ia justru menjadi bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika. Dalam sidang, Satria dinilai tidak kooperatif dan memberikan keterangan yang berbelit-belit, tanpa ada satu pun hal yang meringankan.
Tangis haru pecah dari istri Satria Nanda saat tuntutan dibacakan. Meski baru memasuki tahap tuntutan, tim penasihat hukum Satria telah menyiapkan materi pembelaan untuk sidang berikutnya.
Selain Satria, empat eks anggota lainnya yaitu Shigit Sarwo Edi, Rahmadi, Fadilah, dan Wan Rahmat, juga dituntut dengan hukuman mati. Sementara lima terdakwa lain, yakni Ariyanto, Junaidi, Jaka Surya, Ibnu Ma’ruf, dan Alex, dituntut pidana penjara seumur hidup.
“Para terdakwa ini semestinya menjadi pelindung masyarakat dari narkotika, namun justru menyalahgunakan kekuasaan yang dimiliki,” kata JPU.
Tak hanya itu, dua warga sipil yang ikut terlibat, Zulkifli dan Aziz Martua Siregar, masing-masing dituntut 20 tahun penjara. Dalam tuntutannya, JPU menyebut Aziz terbukti secara sah melakukan percobaan tindak pidana narkotika dengan tanpa hak menawarkan, menjual, membeli, serta menjadi perantara narkoba jenis golongan I dengan berat lebih dari lima gram.
Keduanya diketahui sebagai residivis dan bandar narkoba yang jelas bertentangan dengan program pemberantasan narkotika. Meski begitu, JPU mempertimbangkan sikap sopan selama sidang, pengakuan kesalahan, serta peran keduanya dalam membongkar keterlibatan terdakwa lain sebagai faktor yang meringankan.
Oleh karena itu, JPU menuntut hukuman 20 tahun penjara untuk Aziz dan Zulkifli, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta denda sebesar Rp3,85 miliar, dengan subsider tujuh bulan kurungan.
Majelis hakim menjadwalkan sidang akan kembali digelar pada Senin (2/6) dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa melalui kuasa hukum masing-masing. (rpg)
Sebanyak 1.608 PPPK Paruh Waktu di Rohul belum menerima gaji Januari 2026 karena masih dalam…
DPRD Kepulauan Meranti menegaskan penolakan rencana kenaikan tarif ferry yang dinilai sepihak dan belum melalui…
Pemko Pekanbaru mendorong penerapan sistem ducting atau jaringan bawah tanah setelah insiden tumbangnya tiang fiber…
MPP Inhil menambah layanan haji dan umrah. Masyarakat kini bisa mengurus keperluan ibadah secara mudah…
Polisi mengamankan 29 sepeda motor saat patroli balap liar di Simpang Garoga, Duri, guna menjaga…
Unri bersama Tanoto Foundation membangun sistem digital soft skills mahasiswa terintegrasi, terukur, dan menjadi bagian…