Categories: Hukum Kriminal

Ini Pesan Dwi kepada Pacar Setelah Ditangkap karena Jual Perabot Orangtua

BANTUL (RIAUPOS.CO) – Dwi Rahayu Saputra, warga Bantul, Yogyakarta, menjual habis perabot seisi rumahnya. Bahkan, dia juga mengaku lebih sayang kepada pacarnya ketimbang orangtuanya.

Dwi mengaku, dirinya mulai menjual perabot di rumahnya sendiri sejak 14 Oktober 2021 lalu. Hal itu setelah Dwi berkenalan dengan seorang perempuan yang kemudian menjadi pacarnya.

Perkenalan itu diawali sang pacar yang tak disebutkan namanya itu memesan ojek melalui aplikasi ojol. Dwi menyebut, pacarnya itu merupakan warga Jawa Timur dan baru menjalin hubungan sejak sebulan terakhir.

Sejak saat itu hingga sampai saat ini, Dwi dan pacarnya menjalani hubungan jarak jauh.

“Kenal di pintu masuk terminal Giwangan, itu saya jemput. Order gitu lewat aplikasi nyuruh antar-antar ke mana gitu,” bebernya seperti dikutip Radar Jogjakarta, Kamis (25/11/2021).

Namun, penghasilannya sebagai ojol per hari antara Rp50 ribu sampai Rp100 ribu tak bisa digunakan untuk menyenangkan pacarnya.

Oleh sebab itu, ia mulai menjual perabot milik orangtuanya yang uangnya digunakan untuk menyenangkan pacarnya. Seperti membelikan makan, hadiah, pakaian, tas dan kebutuhan lain.

“Kadang kirim makanan, kadang kaos, kadang baju gitu,” paparnya.

Dwi mengaku, pacarnya itu tidak mengetahui bahwa saat ini ia telah ditangkap polisi. Namun, ia masih sempat menitipkan pesan untuk pacarnya.
“Ya, intinya jaga kesehatan saja dan jangan lupa makan biar gak sakit,” pesan Dwi untuk pacarnya.

Saat Kapolres Bantul AKBP Ihsan bertanya lebih sayang orangtua atau pacar, Dwi tegas menjawab pacar.

“Berarti lebih sayang pacarnya dari pada sayang ibunya?” tanya Ihsan.

“Iya, pak,” jawab Dwi.

Akan tetapi, dia mengaku menyesali perbuatannya.
“Nyesal, berani berbuat berani bertanggung jawab,” kata dia.

Dwi juga menyampaikan permintaan maaf kepada ibunya karena telah menjual perabot dan barang-barang di rumah. Akibat perbuatannya, Dwi dijerat Pasal 367 ayat (2) tentang Pencurian Dalam Keluarga dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sumber: Radar Jogjakarta/Jawapos.co/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Transaksi Ritel Ditargetkan Tembus Rp50 Triliun

Transaksi ritel Lebaran 2026 ditargetkan tembus Rp50 triliun lewat program BINA dan dorongan belanja masyarakat…

8 menit ago

Wabup Rohul Pimpin Pelepasan Jenazah Kades Lubuk Napal

Wabup Rohul pimpin pelepasan jenazah H Syofyan, Kades Lubuk Napal. Suasana haru iringi prosesi penghormatan…

22 menit ago

Gaji Guru PPPK Naik di Atas UMR, DPRD Pekanbaru Minta Kebijakan Diperluas

DPRD Pekanbaru apresiasi kenaikan gaji 1.100 guru PPPK di atas UMR dan dorong perluasan kebijakan…

34 menit ago

166 Personel Gabungan Amankan Balimau Kasai di Kampar

Polres Kampar siagakan 166 personel gabungan amankan Balimau Kasai 2026 demi menjaga keamanan dan kelancaran…

2 jam ago

Jelang Ramadan, Harga Daging Sapi di Pekanbaru Tembus Rp160 Ribu per Kg

Jelang Ramadan 1447 H, harga daging sapi di Pekanbaru naik hingga Rp160 ribu per kg.…

2 jam ago

Kementerian Agama Gandeng BPJS Lindungi Dai 3T di Riau

Kemenag, Baznas, dan BPJS Ketenagakerjaan beri perlindungan JKK dan JKM bagi dai 3T di Riau…

23 jam ago