Categories: Hukum Kriminal

Aniaya Istri karena Ditolak Berhubungan Intim

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Y alias Anes (59) kini mendekam di sel tahanan Polsek Tenayan Raya. Dia sebelumnya menganiaya sang istri menggunakan batu hingga babak belur. Pasalnya, Y kesal ditolak berhubungan intim.

Penolakan ini membakar api cemburu dalam diri pria paruh baya yang sehari-hari mencari nafkah sebagai  pengemudi ojek online ini. Dia curiga sang istri ada main dengan laki-laki lain hingga bersikap dingin pada dirinya.

Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu’min Wijaya melalui Kapolsek Tenayan Raya Kompol M Hanafi mengatakan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini terjadi karena korban enggan tidur bersama pelaku yang merupakan suaminya sendiri hingga terjadi penganiayaan.

“Suaminya memukul istrinya dengan batu pada bagian wajah dan kepala. Sehingga, korban mengalami luka robek yang mengeluarkan darah dan lebam pada bagian wajah korban,” terangnya. Dari hasil interogasi, Y mengakui motif melakukan KDRT terhadap korban karena merasa  kesal dan cemburu dengan korban. “Dikarenakan korban sudah punya laki-laki lain, dan tersangka ingin meminta hubungan intim namun korban tidak mau melakukan hubungan intim selayaknya suami istri,” urainya.

Kapolsek menyebut kejadian itu terjadi pada Jumat (9/10) pukul 22.00 malam. Sehari setelah kejadian pun dilaporkan ke Polsek Tenayan Raya. Usai insiden itu, suami korban sempat melarikan diri. “Pelaku dapat diamankan pada Jumat, (22/10) pukul 22.00 WIB,’’  katanya.(sof)

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Bukan Sekadar Lomba, Pacu Sampan 17 Agustus di Sungai Apit Punya Cerita Sendiri

Pacu sampan Sungai Apit menjadi tradisi kemerdekaan yang menyatukan warga, menggerakkan UMKM, dan terus dijaga…

10 jam ago

Pemerintah Buka Peluang PPPK Guru Jadi ASN, Rohil Masih Tunggu Regulasi

Peluang PPPK guru menjadi ASN mendapat respons BKPSDM Rohil. Pemkab masih menunggu regulasi resmi sebelum…

10 jam ago

AI Makin Canggih, Jurnalis Diingatkan Jangan Sampai Kalah dan Kehilangan Fakta

AI membantu kerja jurnalistik, tetapi jurnalis tetap wajib menemukan, memverifikasi, dan mempertanggungjawabkan fakta di tengah…

10 jam ago

Operasional 15 SPPG di Riau Dihentikan, Ini Alasan BGN

BGN menghentikan sementara 129 SPPG, termasuk 15 di Riau, karena belum memiliki Surat Penetapan KPM…

11 jam ago

Eks Kuasa Hukum PT SPRH Dituntut 14 Tahun, Kerugian Negara Capai Rp64,2 Miliar

Mantan kuasa hukum PT SPRH Zulkifli dituntut 14 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PI…

15 jam ago

Kabut Asap Kepung Pekanbaru, 21 Puskesmas Kini Disiagakan 24 Jam

Pemko Pekanbaru menyiagakan 21 Puskesmas untuk menangani dampak kabut asap Karhutla dan memastikan pelayanan kesehatan…

15 jam ago