Categories: Hukum Kriminal

Polsek Sukajadi Tangkap Residivis Kasus Pencurian

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Lima kali keluar masuk penjara, bahkan sudah empat kali pula ditembak polisi lantaran melawan saat ditangkap, tidak membuat MN (33) jera. Pria residivis kasus pencurian ini kembali beraksi dan kali ini ditangkap Polsek Sukajadi.

Tidak tanggung-tanggung pula, sebelum tertangkap pada Rabu (11/9) lalu, MN telah pula melakukan pencurian di tiga lokasi. Padahal pria yang juga pernah dipenjara karena jambret ini baru keluar dari penjara tahun lalu.

Pada penangkapan kali ini, MN juga tidak belajar sama sekali dari penangkapan terakhir yang dia alami. Dia tetap berupaya lari dan terindikasi melawan petugas. Sebutir timah panas secara terukur kembali mendarat di kaki kirinya.

Kapolsek Sukajadi Kompol Jorminal Sitanggal mengatakan, pelaku terakhir kali melakukan aksinya pada Selasa (3/9) lalu, di Jalan Pembangunan, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi.

’’Dalam aksinya kali ini pelaku bersama rekannya berinisial OA (30) membawa kabur sepeda motor milik seorang warga bernama Milda Yulis di salah satu kos-kosan yang berada di Jalan Pembangunan,’’ kata Kompol Jorminal.

Kapolsek menjelaskan, aksi pencurian tersebut bermula saat MN dan OA berkeliling Kota Pekanbaru mencari target sepeda motor yang hendak dicuri. Namun hingga sore hari mereka tidak menemukan target tersebut.

’’Karena sudah sakau dan tidak memiliki uang untuk membeli narkoba, tersangka MN kemudian mengajak tersangka OA menggadaikan sepeda motornya ke kos korban, namun korban tidak mau memberikan pinjaman mereka,’’ katanya.

Sakit hati, keduanya kemudian mencuri sepeda motor milik korban yang terpakir di depan kos-kosan dengan menggunakan kunci T. Motor itu kemudian langsung dijual ke seorang penadah melalui perantara bernama Ipin senilai Rp1,75 juta.

Usia mendapat laporan, Tim Opsnal Polsek Sukajadi langsung memburu keduanya. Keduanya kemudian disergap ketika sedang berada Jalan Khatulistiwa. Dalam penangkapannitu MN terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan karena melawan.

Saat ini keduanya diamankan di Mapolsek Sukajadi guna menjalani proses hukum selanjutnya. Kedua ditetapkan tersangka sesuai rumusan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.(end)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

51 Peserta Daftar Calon Pimpinan Baznas Riau Periode 2026–2031, Ini Tahapan Seleksinya

Pendaftaran calon pimpinan Baznas Riau periode 2026–2031 ditutup dengan 51 peserta. Seleksi administrasi dimulai sebelum…

12 jam ago

Rida K Liamsi Disebut Terima Gaji Rp200 Juta, Ini Kesaksian Dirut Riau Pos

Sidang perkara penggelapan Riau Pos mengungkap gaji Rida K Liamsi Rp200 juta per bulan dan…

12 jam ago

115 Titik Panas Terdeteksi di Riau, Indragiri Hulu Tertinggi dan Udara Pekanbaru Tidak Sehat

BMKG Pekanbaru mendeteksi 115 titik panas di Riau pada Rabu (16/9/2026). Indragiri Hulu menjadi wilayah…

12 jam ago

Houthi Serang Tiga Kota Arab Saudi dengan Rudal dan Drone, 13 Warga Terluka

Houthi melancarkan serangan rudal dan drone ke tiga kota Arab Saudi. Sebanyak 13 warga terluka…

12 jam ago

Disdukcapil Pekanbaru Ingatkan Warga Waspadai Penipuan Mengatasnamakan Petugas

Disdukcapil Pekanbaru mengingatkan warga waspada penipuan online yang mencatut nama petugas dan meminta data pribadi…

13 jam ago

Sindikat SIM Palsu di Siak-Pekanbaru Terbongkar, 8 Tersangka Diamankan

Polres Siak membongkar sindikat SIM palsu lintas wilayah. Delapan tersangka diamankan, 48 blangko SIM bekas…

15 jam ago