5-pengiring-jenazah-jadi-tersangka-setelah-aniaya-sopir-truk
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Polres Metro Jakarta Utara menetapkan lima tersangka dalam kasus pengeroyokan sopir truk kontainer di Cilincing oleh rombongan pengiring jenazah.
Aksi pengeroyokan ini terjadi di Jalan Sungai Tiram, Cilincing, Jakarta Utara pada Jumat (18/6) sekitar pukul 15.30 WIB. Video pengeroyokan viral di media sosial.
"Tersangka ada 5, yang pertama adalah A alias AJ, dua K alias KB, kemudian tiga R alias M, empat R alias RF, kemudian lima P alias ARP," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan kepada wartawan, Selasa (22/6/2021).
Peristiwa ini bermula saat rombongan pengiring jenazah itu sedang mengantar jenazah ibu dari tersangka AJ. Rombongan ini kemudian berpapasan dengan truk kontainer yang dikemudikan oleh F.
Guruh menyebut, rombongan pengiring jenazah ini menganggap truk kontainer yang datang dari arah berlawanan ini menghalangi perjalanan mereka.
"Dipersepsikan atau dianggap enggak mau minggir terhadap iring-iringan kendaraan dari para pelaku ini," ujarnya.
Truk kontainer dan rombongan pengiring jenazah itu kemudian berhenti. Setelahnya, sempat terjadi cekcok antara kedua belah pihak hingga akhirnya terjadi aksi pengeroyokan.
"Mereka marah-marah dan akhirnya melakukan tindakan kekerasan terhadap pengemudi truk dan melakukan perusakan terhadap kendaraan tersebut," tutur Guruh.
Akibat aksi pengeroyokan ini, sopir truk kontainer berinisial F mengalami luka ringan.
Disampaikan Guruh, total ada sembilan orang yang ditangkap terkait aksi pengeroyokan ini. Namun, hanya lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kelima tersangka ini dikenakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.
Sedangkan empat lainnya, kata Guruh, hanya dikenakan wajib lapor. Namun, jika ditemukan bukti baru, tak menutup kemungkinan empat orang ini dinaikkan statusnya sebagai tersangka.
Berkaca pada peristiwa ini, Guruh mengimbau kepada rombongan pengiring jenazah atau lainnya untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas.
"Karena pengguna jalan bukan hanya kelompok tertentu saja, tapi semuanya berhak dan apabila rombongan seperti itu pasti akan diberikan prioritas oleh yang lain," ucap Guruh.
Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun
Polres Bengkalis memusnahkan 8,2 kg lebih sabu dan 5.005 pil ekstasi. Hingga Juli 2026, polisi…
Harga TBS sawit mitra plasma Riau naik menjadi Rp3.985,26 per kg untuk periode 29 Juli-4…
Razia pekat di Kuansing mengamankan dua LC dan minuman alkohol. Kafe A yang tak berizin…
Pria di Siak yang kedapatan membawa 8 paket sabu kabur ke semak dan kebun sawit…
Sebanyak 251 kasus DBD tercatat di Kuansing dalam enam bulan 2026. Warga diminta waspada dan…
Riau Pos-HSBL 2026 memasuki series Dumai pada 29 Juli-1 Agustus. Sebanyak 12 tim putra dan…