Categories: Hukum Kriminal

Dua Tersangka Ilog di Meranti Terancam Lima Tahun Penjara

SELATPANJANG(RIAUPOS.CO) – Kasus pembalakan liar atau illegal logging (Ilog) yang sempat diamankan oleh aparat kepolisian di Kecamatan Tebingtinggi Timur Kabupaten Kepulauan Meranti bulan lalu, kini terus tangani secara maraton oleh Polres Kepulaun Meranti..

Dari informasi yang diterima Riaupos.co melalui jajaran kepolisian setempat, kasus terus berlanjut terhadap dua orang saksi yang kini ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bai dan Ono.

Mereka disangkakan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, sebagaimana dirubah dengan UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Untuk itu, ancaman hukuman pidana kurungan maksimal lima tahun penjara menanti kedua tersangka. Hal itu disampaikan oleh Kasat Polairud Polres Kepulauan Meranti AKP Yosi Marlius melalui jajarannya Ipda Andi Purba kepada wartawan, Senin (22/11/21) sore.

"Udah penyidikan itu kasusnya, mudah mudah secepatnya rampung," ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan hingga penyidikan tersangka tidak mampu menunjukan dan mengakui, jika yang kayu olahan yang diamankan oleh aparat kepolisian itu tidak dilengkapi dokumen yang sah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Adapun kronologis penangkapan berlangsung saat gelar patroli mereka bersama Ditpolairud Polda Riau pertengahan bulan lalu (23/10/21), di perairan Desa Tanjung Gadai Tebingtinggi Timur, Meranti.

Patroli dengan dua kapal yang berbeda. Satpolairud Polres Meranti menggunakan speedboat KP. IV-1701. sementara tim dari Polda Riau menggunakan speedboat IV-1006. Mereka mengamankan satu unit kapal tanpa nama beserta isinya yang sedang menarik rakitan kayu olahan di tempat kejadian perkara.

Adapun jumlah kayu yang rencananya akan dibawa ke Sawang Provinsi Kepulauan Riau oleh kedua tersangka tersebut, sebanyak belasan kubik untuk dijual kembali.

Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)
Editor: Hary B Koriun

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Barongsai dan Lampion Terangi Malam Cap Go Meh di Bagansiapiapi

Ribuan warga meriahkan Cap Go Meh 2577 Kongzili di Bagansiapiapi dengan pawai lampion dan atraksi…

8 jam ago

PSMTI Riau Serahkan 200 Paket Lebaran untuk Personel Kodam XIX/TT

PSMTI Riau serahkan 200 paket Lebaran ke Kodam XIX/TT dan ajak kolaborasi donor darah Ramadan…

8 jam ago

Kebakaran Hebat di Concong, 26 Rumah dan Polsek Ludes Dilalap Api

Kebakaran di Concong Luar, Inhil, hanguskan 26 rumah, tujuh gudang, Polsek dan Pos Babinsa. Tidak…

11 jam ago

Periode 4–10 Maret 2026, Harga TBS Plasma Riau Resmi Naik Tembus Rp3.613 per Kg

Harga TBS kelapa sawit mitra plasma Riau periode 4–10 Maret 2026 naik jadi Rp3.613,91 per…

11 jam ago

Harga Melonjak Tajam, Inflasi Tembilahan Februari 2026 Capai 7,32 Persen

Inflasi Tembilahan Februari 2026 capai 7,32 persen, melonjak dibanding dua tahun terakhir. Pemkab Inhil siapkan…

11 jam ago

Grand Elite Hotel Pekanbaru Gelar Buka Puasa dan Santuni Anak Yatim

Grand Elite Hotel Pekanbaru gelar buka puasa bersama dan santuni anak yatim serta warga sekitar…

11 jam ago