JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan alat isap alias bong dalam penangkapan selebgram Millen Cyrus.
Transgender bernama asli M Millendari Prakasa itu digerebek di sebuah hotel kawasan Jakarta Utara, Sabtu (21/11/2020) dini hari.
“Betul, diamankan. Ada barang bukti sepaket narkoba jenis sabu,” kata Kapolres Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta, Ahad (22/11/2020).
Menurut dia, selain narkoba polisi juga menyita alat isap.
Penangkapan keponakan Ashanty itu dilakukan oleh Kasat Narkoba Polres Tanjung Priok AKP Reza Rahandhi bersama Kanit II Narkoba Ipda Prima Boy Mantri.
Menurut Ahrie, sampai saat ini Millen masih diperiksa. Polisi terus mendalami keterangannya untuk mengungkap jaringan pemasok narkoba tersebut.
Sumber: RMOL/News/JPNN
Editor: Hary B Koriun
Polres Siak menetapkan satu tersangka karhutla dan mengungkap tujuh titik kebakaran dengan total luas lahan…
Truk roda 10 menghantam dinding jembatan di Jalan Lintas Timur Inhu hingga melintang dan memicu…
Dugaan penipuan dana pengadaan dapur MBG senilai Rp724 juta di Pulau Burung, Inhil, dilaporkan ke…
Harga bbm subsidi dan nonsubsidi, harga bbm pertamina terbaru per 1 september 2026 di riau…
Dipimpin Plt Bupati Kuansing H Muklisin. Pemkab Kuansing memfasilitasi pertemuan masyarakat Koto Baru dan PT…
31 Tahun Kopkar RAPP, Bertumbuh dengan Memperkuat Manfaat bagi Anggota. Koperasi karyawan rapp berusia 31…