JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan alat isap alias bong dalam penangkapan selebgram Millen Cyrus.
Transgender bernama asli M Millendari Prakasa itu digerebek di sebuah hotel kawasan Jakarta Utara, Sabtu (21/11/2020) dini hari.
“Betul, diamankan. Ada barang bukti sepaket narkoba jenis sabu,” kata Kapolres Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta, Ahad (22/11/2020).
Menurut dia, selain narkoba polisi juga menyita alat isap.
Penangkapan keponakan Ashanty itu dilakukan oleh Kasat Narkoba Polres Tanjung Priok AKP Reza Rahandhi bersama Kanit II Narkoba Ipda Prima Boy Mantri.
Menurut Ahrie, sampai saat ini Millen masih diperiksa. Polisi terus mendalami keterangannya untuk mengungkap jaringan pemasok narkoba tersebut.
Sumber: RMOL/News/JPNN
Editor: Hary B Koriun
Hari pertama Pacu Jalur Rayon II di Tepian Narosa berlangsung meriah. Sebanyak 10 jalur berhasil…
Bupati Kuansing Suhardiman Amby menerima dua penghargaan dari Menteri Agama RI pada pembukaan MTQ Riau…
Mahasiswa ITB Indragiri mengembangkan agroeduwisata melon madu di Rengat. Selain menjadi tempat belajar, lokasi ini…
Pemancing bernama Riki ditemukan meninggal dunia setelah tenggelam di Danau PLTA Koto Panjang. BPBD mengimbau…
Hari pertama Pacu Jalur Rayon II di Tepian Narosa berlangsung meriah. Ribuan penonton hadir, sementara…
Pawai taaruf MTQ Riau ke-44 di Teluk Kuantan berlangsung meriah. Sebanyak 17 ribu peserta dan…