JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan alat isap alias bong dalam penangkapan selebgram Millen Cyrus.
Transgender bernama asli M Millendari Prakasa itu digerebek di sebuah hotel kawasan Jakarta Utara, Sabtu (21/11/2020) dini hari.
“Betul, diamankan. Ada barang bukti sepaket narkoba jenis sabu,” kata Kapolres Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta, Ahad (22/11/2020).
Menurut dia, selain narkoba polisi juga menyita alat isap.
Penangkapan keponakan Ashanty itu dilakukan oleh Kasat Narkoba Polres Tanjung Priok AKP Reza Rahandhi bersama Kanit II Narkoba Ipda Prima Boy Mantri.
Menurut Ahrie, sampai saat ini Millen masih diperiksa. Polisi terus mendalami keterangannya untuk mengungkap jaringan pemasok narkoba tersebut.
Sumber: RMOL/News/JPNN
Editor: Hary B Koriun
Pengecoran jalan akses Terminal Penumpang Pelabuhan Tanjung Harapan Selatpanjang selesai 100 persen dan kini memasuki…
Sebanyak tujuh unit gudang di Kawasan Pergudangan Avian Jalan Siak II Pekanbaru ludes terbakar pada…
Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara penyaluran program Makan Bergizi Gratis bagi 39 ribu penerima…
Bupati Indragiri Hilir Herman meminta seluruh OPD memacu percepatan realisasi APBD 2026 yang baru mencapai…
Kapolres Inhu AKBP John Letedara turun langsung melayani masyarakat dengan mengatur lalu lintas dan membantu…
Ganda putra Indonesia Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri sukses menjuarai Denmark Open 2026 usai mengalahkan pasangan…