Categories: Hukum Kriminal

Tipu Pemilik Sapi Rp125 Juta, SW Diringkus

TAPUNG HILIR (RIAUPOS.CO) – Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir menangkap seorang tersangka kasus penipuan dan penggelapan jual beli ternak sapi, Rabu (20/7) sekitar pukul 10.00 WIB.

Tersangka kasus penipuan yang diringkus aparat kepolisian ini, yakni SW (29) warga Desa Suka Maju, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.

Bersama tersangka turut diamankan barang bukti berupa, satu unit mobil Colt T 20 ss warna hitam BM 9749 CJ, nomor rangka : MK2USTU2EJK008348, nomor mesin : 4615-512521, satu buah kunci kontak  Mitsubishi, satu buah sertifikat nomor 113 atas nama Mukhlasir, dan satu unit handphone Vivo warna hitam dengan nomor simcard 0822 6865 3887

Diketahui, kejadian penipuan ini berawal, Kamis (7/7) sekitar pukul 19.00 WIB, di jalan poros Desa Kota Baru, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar. Tepatnya di kandang sapi milik Purwaji.

Tersangka saat itu bertindak sebagai pembeli ternak sapi milik Purwaji, dengan membeli 8 ekor sapi milik Purwaji senilai Rp125.300.000.

Setelah sepakat jual beli, tersangka berjanji kepada Purwaji akan melakukan pembayaran, dua hari setelah Hari Raya Idul Adha.

Namun setelah jatuh tempo, tersangka tidak kunjung melakukan pembayaran. Sadar sudah menjadi korban penipuan, Purwaji melaporkan tersangka ke Polsek Tapung Hilir, Selasa (19/7).

Menindaklanjuti laporan Purwaji, pada Rabu (20/7) sekitar pukul 10.00 WIB, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tapung langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya sudah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban Purwaji.

Tersangka mengaku uang hasil penjualan ternak sapi tersebut sudah habis digunakannya untuk membayar utang, dan menebus surat sertifikat tanah milik mertuanya, serta membayar utang pelaku kepada orang lain.

Hingga saat ini, pelaku belum ada membayarkan uang hasil jual beli sapi kepada korban Purwaji. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hilir untuk penyidikan lebih lanjut.(kom)

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP M Simanungkalit SH MH saat dikonfirmasi, Kamis (21/7), membenarkan pengungkapan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan ini.

"Tersangka berikut barang buktinya sudah diamankan di Polsek Tapung Hilir guna proses hukum lebih lanjut," ujar Kapolsek.

Terhadap tersangka, kata Kapolsek, disangkakan melanggar pasal Pasal 378 Jo pasal 372 KUH Pidana.(kom)

Edwir Sulaiman

Share
Published by
Edwir Sulaiman

Recent Posts

HUT ke-242 Pekanbaru, Wako Agung Luncurkan Logo dan Uji Coba Bus Listrik

Wako Pekanbaru Agung Nugroho meluncurkan logo HUT ke-242 Kota Pekanbaru dan melepas uji coba bus…

7 jam ago

68 Petugas Sensus Ekonomi Siak Resmi Dikukuhkan, Bupati Afni Tekankan Integritas dan Kejujuran

Bupati Siak Afni Z mengukuhkan 368 petugas Sensus Ekonomi 2026 dan menegaskan pentingnya integritas serta…

8 jam ago

Karhutla Kembali Mengganas di Rupat, Dua Helikopter Water Bombing Diterjunkan

Karhutla kembali terjadi di Pulau Rupat, Bengkalis. Petugas gabungan dan dua helikopter water bombing terus…

8 jam ago

Sidang Korupsi Abdul Wahid, Saksi Sebut Dana Rp1 Miliar Dilaporkan Langsung ke Gubernur

Saksi mahkota Dani Nursalam mengaku melaporkan penerimaan dana Rp1 miliar dari Arief Setiawan kepada Abdul…

24 jam ago

Kasus Penyerangan Pekerja PT SBP, Korban Bertambah dan Pelaku Belum Ditangkap

Korban dugaan penyerangan terhadap pekerja PT SBP bertambah menjadi tiga orang yang dirujuk ke Pekanbaru,…

1 hari ago

Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi MBG, Eks Kepala BGN dan Dua Wakilnya Ditahan

Kejagung menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka dugaan korupsi Program MBG dan langsung melakukan…

1 hari ago