Categories: Hukum Kriminal

Modus Gunakan Identitas Palsu, Aksi Penggelapan Motor FIF Group Terungkap

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Supian alias Antok (43) dinyatakan bersalah. Ia melakukan tindak pidana menggunakan data palsu serta penggelapan satu unit motor FIF Group Pekanbaru.

Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, belum lama ini. Sidang yang dipimpin majelis hakim diketuai, Mahyudin SH MH beragendakan pembacaan amar putusan terdakwa.

Hakim ketua menyatakan, terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan. "Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Supian alias Antok selama dua tahun, dikurangi masa penahana," tegas Mahyudin.

Selian itu, Mahyudin menetapkan barang bukti berupa satu lembar sertifikat jaminan fidusia atas nama pemberi fidusia Andrian dan penerima fidusia PT Federal International Finance. "Suluruh barang bukti dikembalikan kepada  pihak PT FIF melalui saksi Defrianto," sebut Mahyudin.

Sementara, dikatakan penasehat hukum FIFGroup Pekanbaru, Nofriyansyah SH, perbuatan terdakwa bersama Al (DPO) terjadi pada awal Juli 2019 lalu. Kala itu, Supian menyewa rumah milik Andrian di Jalan Sekuntum, Perum Sekuntum Permai, Blok B, No 2, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan. Namun, ketika hendak melakukan pembayaran sewa, rekan terdakwa, Al meminta kepada saksi Andrian untuk diizinkan mengambil foto identitas saksi berupa KTP dan KK. Merasa tidak menaruh curiga, saksi pun mengizinkannya.

Begitu identitas saksi didapatkan, Al pun kemudian membuat KTP dan KK dengan menggunakan data atau identitas saksi Andrian. Di mana, pada KTP tersebut dibuat dengan nomor yang sama dan identitas yang sama, hanya saja yang diubah foto tanda tangan, pekerjaan dan masa berlaku pada KTP dirubah dengan menggunakan foto terdakwa (Supian).

"Bermodal identitas palsu dan rumah milik saksi yang disewanya itulah, pada awal September 2019, Al meminta terdakwa untuk mendatangi salah satu dealer sepeda motor dan melakukan pembelian motor dengan cara kredit melalui FIFGroup. Saat itu, terdakwa juga sudah tahu jika data yang akan digunakan untuk pengajuan kredit adalah KTP dan KK yang sudah dibuat palsu atas nama saksi Andrian," ujarnya didampingi PH Daniel Haposan Sirait SH, Syamsul Arif SH dan Hardi Jaya SH.(rir)

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Cegah Kelangkaan Pertalite, SPBU Bangkinang Tambah Pasokan hingga 16 Ton

SPBU Bangkinang tambah pasokan Pertalite hingga 16 ton untuk atasi antrean panjang jelang akhir bulan,…

1 hari ago

Jemaah Calon Haji Kuansing Meninggal Saat Momen Pelepasan, Jenazah Dimakamkan di Kampung Halaman

Seorang JCH Kuansing meninggal dunia usai alami serangan jantung saat pelepasan. Jenazah dimakamkan di kampung…

2 hari ago

Fakta Baru Kasus Korupsi Riau, Satpam Ngaku Antar Duit Rp300 Juta

Pengakuan satpam PUPR Riau di sidang Tipikor ungkap pengantaran uang Rp300 juta terkait dugaan pemerasan…

2 hari ago

Hakim Vonis Ringan Kasus Penggelapan Miliaran, Kejari Inhil Siap Banding

Vonis ringan kasus penggelapan Rp7,1 miliar di Inhil tuai sorotan. Kejari siap banding, korban kecewa…

2 hari ago

45 Jemaah Haji Riau Akhirnya Berangkat Usai Alami Penundaan

Sebanyak 45 jemaah haji Riau yang sempat tertunda kini telah diberangkatkan ke Tanah Suci dengan…

2 hari ago

Wako Pekanbaru Jemput Dukungan Pusat, Gaspol Benahi Sistem Sampah

Wako Pekanbaru jemput dukungan pusat untuk percepat waste station dan penataan TPA, dorong sistem pengelolaan…

2 hari ago