Categories: Hukum Kriminal

Komplotan Pembobol Sekolah Digaruk di Siak

SIAK (RIAUPOS.CO) – Polres Siak membekuk komplotan pembobol sekolah. Pelaku berjumlah enam orang, satu di antaranya sebagai penadah. Mereka ditangkap secara bertahap di beberapa daerah, termasuk Telukkuantan dan Pekanbaru.

Ada lima sekolah yang dibobol dalam kurun waktu lebih kurang 1 bulan. Aksi tersebut dimulai dari SMP Negeri 1 Sungai Mandau pada akhir September, lalu berlanjut ke SDN 10 Minas, SMP Negeri 7 Kerinci Kanan, SMAN 1 Pusako, dan SMAN 1 Mempura.

Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya didampingi Kasat Reskrim AKP Noak Aritonang  dan sejumlah perwakilan dari pihak sekolah menjelaskan hal tersebut kepada wartawan Rabu (21/10/2020) di halaman Mapolres Siak..

“Total kerugian lima sekolah yang berhasil dibobol Rp312.197.000. Kerugian dari masing-masing sekolah bervariatif, ada yang menderita kerugian Rp20 juta, Rp46 juta, Rp137 juta, Rp15,7 juta dan Rp92 juta,” jelas Doddy.

Dijelaskan Kapolres, enam pelaku itu adalah HW (30) sebagai penadah, kemudian ada TA (35), IP (32), PY (33), Ir (31) IE (32), dan satu orang masih buron.

Pelaku melancarkan aksinya saat sekolah sedang sepi dan tidak dijaga. Mereka berhasil mengambil barang-barang seperti speaker wireless, printer, infokus, HP, tablet, keyboard, komputer, dan lainnya.

“Pelaku kami bekuk  secara bertahap, tiga kami tangkap di Telukkuantan, dan tiga lagi di Rumbai, Pekanbaru. Semua pelaku bukan warga Kabupaten Siak, tapi warga Pekanbaru,” kata Kapolres.

Kapolres menjelaskan, menjadi pelajaran bagi semua, terutama bagi pihak sekolah. Aksi tersebut dikarenakan tidak ada penjagaan dan pengamanan dari pihak sekolah.

“Artinya, satu tindak pidana belum tentu orang di sekitar dan belum tentu orang yang tahu lingkungan, tetapi pasti sudah melakukan rencana terlebih dahulu terhadap calon korban,” kata Kapolres Doddy.

Buktinya, kata Kapolres Doddy, semua pelaku tidak berasal dari Siak namun bisa membobol sekolah di Kabupaten Siak.

Kapolres menambahkan, pelaku melakukan aksinya dalam rentang Agustus hingga September. Namun tidak dipungkiri pelaku melakukan aksinya lebih dari keterangan yang disampaikannya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Siak AKP Noak Aritonang mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan apakah komplotan ini pernah melakukan aksi serupa di kabupaten/kota lain. Namun tidak menutup kemungkin bisa saja terjadi, sebab saat dibekuk tiga pelaku berada di Telukkuantan. Kemungkinan hendak melakukan aksinya di sana.

“Tersangka, kami jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3, 4, 5 dan ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun. Dan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” jelasnya.

Laporan: Monang Lubis (Siak)
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Solar Subsidi Langka di Riau, Sopir Truk Rela Antre Hingga 6 Jam di SPBU

Kelangkaan solar subsidi memicu antrean panjang hingga 6 jam di berbagai wilayah Riau. Masyarakat desak…

10 jam ago

DPRD Kepulauan Meranti Jadwalkan Pengesahan Dua Ranperda

DPRD Kepulauan Meranti bakal mengesahkan dua Ranperda yang telah rampung dibahas guna mendorong capaian Indeks…

11 jam ago

Tim SAR Hentikan Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal yang Hilang Kontak di Selat Sunda

Operasi pencarian 5 jurnalis dan 3 kru speedboat yang hilang kontak di Selat Sunda resmi…

11 jam ago

Diserahkan Menteri PPPA, Bunda Literasi Pekanbaru Sulastri Agung Nugroho Sabet Penghargaan Nasional

Ketua TP PKK sekaligus Bunda Literasi Pekanbaru Sulastri Agung Nugroho meraih penghargaan Apresiasi Swara Cantika…

11 jam ago

BMKG Deteksi 71 Titik Panas di Riau, 10 Daerah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang

BMKG mencatat 3.227 titik panas di Sumatera dengan 71 titik berada di Riau. Peringatan dini…

12 jam ago

Dampak Asap Karhutla Makin Pekat, Pemkab Kuansing Liburkan Sekolah Dua Hari

Kualitas udara di Kuansing nyaris menyentuh level sangat tidak sehat. Disdikpora Kuansing memutuskan kembali menerapkan…

23 jam ago