Categories: Hukum Kriminal

Komplotan Pembobol Sekolah Digaruk di Siak

SIAK (RIAUPOS.CO) – Polres Siak membekuk komplotan pembobol sekolah. Pelaku berjumlah enam orang, satu di antaranya sebagai penadah. Mereka ditangkap secara bertahap di beberapa daerah, termasuk Telukkuantan dan Pekanbaru.

Ada lima sekolah yang dibobol dalam kurun waktu lebih kurang 1 bulan. Aksi tersebut dimulai dari SMP Negeri 1 Sungai Mandau pada akhir September, lalu berlanjut ke SDN 10 Minas, SMP Negeri 7 Kerinci Kanan, SMAN 1 Pusako, dan SMAN 1 Mempura.

Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya didampingi Kasat Reskrim AKP Noak Aritonang  dan sejumlah perwakilan dari pihak sekolah menjelaskan hal tersebut kepada wartawan Rabu (21/10/2020) di halaman Mapolres Siak..

“Total kerugian lima sekolah yang berhasil dibobol Rp312.197.000. Kerugian dari masing-masing sekolah bervariatif, ada yang menderita kerugian Rp20 juta, Rp46 juta, Rp137 juta, Rp15,7 juta dan Rp92 juta,” jelas Doddy.

Dijelaskan Kapolres, enam pelaku itu adalah HW (30) sebagai penadah, kemudian ada TA (35), IP (32), PY (33), Ir (31) IE (32), dan satu orang masih buron.

Pelaku melancarkan aksinya saat sekolah sedang sepi dan tidak dijaga. Mereka berhasil mengambil barang-barang seperti speaker wireless, printer, infokus, HP, tablet, keyboard, komputer, dan lainnya.

“Pelaku kami bekuk  secara bertahap, tiga kami tangkap di Telukkuantan, dan tiga lagi di Rumbai, Pekanbaru. Semua pelaku bukan warga Kabupaten Siak, tapi warga Pekanbaru,” kata Kapolres.

Kapolres menjelaskan, menjadi pelajaran bagi semua, terutama bagi pihak sekolah. Aksi tersebut dikarenakan tidak ada penjagaan dan pengamanan dari pihak sekolah.

“Artinya, satu tindak pidana belum tentu orang di sekitar dan belum tentu orang yang tahu lingkungan, tetapi pasti sudah melakukan rencana terlebih dahulu terhadap calon korban,” kata Kapolres Doddy.

Buktinya, kata Kapolres Doddy, semua pelaku tidak berasal dari Siak namun bisa membobol sekolah di Kabupaten Siak.

Kapolres menambahkan, pelaku melakukan aksinya dalam rentang Agustus hingga September. Namun tidak dipungkiri pelaku melakukan aksinya lebih dari keterangan yang disampaikannya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Siak AKP Noak Aritonang mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan apakah komplotan ini pernah melakukan aksi serupa di kabupaten/kota lain. Namun tidak menutup kemungkin bisa saja terjadi, sebab saat dibekuk tiga pelaku berada di Telukkuantan. Kemungkinan hendak melakukan aksinya di sana.

“Tersangka, kami jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3, 4, 5 dan ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun. Dan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” jelasnya.

Laporan: Monang Lubis (Siak)
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Sidang Korupsi BPR Indra Arta Masuk Tahap Replik, Satu Terdakwa Gugur karena Meninggal Dunia

Sidang dugaan korupsi Perumda BPR Indra Arta Inhu memasuki tahap replik. Satu terdakwa meninggal dunia…

2 jam ago

Perbaikan Jalan di Dua Titik Picu Kemacetan Panjang di Jalur Riau-Sumbar dan Pekanbaru-Bangkinang

Perbaikan jalan menyebabkan kemacetan panjang di perbatasan Riau-Sumbar dan Km 35 Pekanbaru-Bangkinang. Pengendara diminta mengatur…

8 jam ago

Lima Qori dan Qoriah Kuansing Lolos Perkuat Riau di MTQ Nasional 2026

Kuansing sukses menjadi tuan rumah MTQ Riau 2026 dan meloloskan lima qori-qoriah untuk memperkuat kafilah…

11 jam ago

Masih Ada 3.350 Kursi Kosong di SD Negeri Pekanbaru, Ini Sebaran Lengkapnya

Pemko Pekanbaru mencatat masih ada 3.350 kursi kosong di 108 SD Negeri usai pengumuman SPMB…

11 jam ago

Ribuan Warga Antusias Ikuti Fun Walk Mitsubishi Motors dan Riau Pos di Grand Ubud Pekanbaru

Fun Walk Mitsubishi Motors bersama Riau Pos di Grand Ubud Pekanbaru berlangsung meriah, menghadirkan olahraga,…

11 jam ago

Hakim Vonis IRT Bersalah Usai Hina Dokter Spesialis, Dijatuhi Denda Rp5 Juta

IRT di Pekanbaru divonis bersalah atas tindak pidana penghinaan terhadap seorang dokter spesialis dan dijatuhi…

12 jam ago