Categories: Hukum Kriminal

Pembobol Bengkel di Jalan Karya I Ditangkap

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Polsek Bukit Raya berhasil meringkus KUT (23) pelaku pencurian yang terjadi pada Senin (14/3) lalu, di salah satu bengkel (bengkel RPW) di Jalan Karya I, Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru.  Dalam aksinya, KUT selain mengambil 2 unit sepeda motor, pelaku juga menggasak beberapa peralatan bengkel.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Achda Feri mengatakan, telah dilakukan penangkapan kepada pelaku inisial KUT (23) diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau curanmor kendaraan roda dua.

"Pelaku berhasil kami amankan di Jalan Karya Baru, Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar sehari setalah kejadian, yaitu Selasa (15/3)," ujar AKP Achda Feri, Ahad (20/3).

Acha Feri menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Senin (14/3) sekira pukul 22.00 WIB, pelaku (KUT) mendatangi bengkel RWP di Jalan Karya I, Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru.

"Melihat bengkel dalam keadaan tergembok dari luar, pelaku menemui kawannya berinisial B (DPO). Selanjutnya pelaku mengajak B untuk melakukan pencurian di bengkel RPW dengan mengatakan bahwa pelaku memiliki kunci duplikat gembok bengkel RPW dan B (DPO) mau ikut  bersama pelaku," terang Kapolsek.

Setelah menerima laporan telah terjadi pencurian dari korban Irwan (pemilik bengkel) pada Selasa (15/3), kemudian Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim dan Opsnal untuk melakukan penyelidikan. Tim Opsnal pun memperoleh petunjuk tentang keberadaan pelaku, selanjutnya tim Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku KUT (23) di Jalan Karya Baru Perumahan Berkah Familly Residence II Desa Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.

Setelah dilakukan intrograsi, pelaku menerangkan dan mengakui telah melakukan pencurian di Jalan Karya I (bengkel RPW ) Kelurahan Air dingin, Kecamatan Bukit Raya Kota pekanbaru bersama temannya B (DPO). Setelah itu pelaku dibawa kekantor Polsek Bukit Raya.

"Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Yamaha Rx- King warna hitam BM 2911 SH, 1 unit sepeda motor merek Kawasaki KLX warna hijau tanpa nomor polisi, 1 buah bor tangan merek maktec, 1 buah bor tangan merek Tuner, 1 (satu) buah gerindra, 1 buah mesin las lakoni 900 watt warna biru, 1 unit knalpot Fan Terra, 2 botol oli mdx2, 1 tas peralatan kunci -kunci bengkel," jelas Kapolsek.

Ditambahkan Kapolsek, keberhasilan ini tidak lepas dari kegigihan tim opsnal Polsek Bukit Raya dalam melakukan penyelidikan hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku. "Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363  KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(dof)

 

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Gajah Diego Mati di PLG Minas, Kematian Gajah Kelima di Riau Sepanjang 2026

Gajah jinak bernama Diego (17) mati di PLG Minas akibat infeksi pencernaan kronis. Ini menjadi…

10 jam ago

SMAN 1 dan Darma Yudha Siap Bentrok di Final Putri HSBL 2026 Pekanbaru

Sektor putri SMAN 1 Pekanbaru dan SMA Darma Yudha sukses melaju ke partai final HSBL…

10 jam ago

Sekda Nonaktif Kuansing Didakwa Suap Bupati Dua Mobil Mewah Demi Muluskan Jabatan

Sekda nonaktif Kuansing Zulkarnain didakwa menyuap Bupati nonaktif Suhardiman Amby dengan dua mobil mewah demi…

10 jam ago

Solar Subsidi Langka di Riau, Sopir Truk Rela Antre Hingga 6 Jam di SPBU

Kelangkaan solar subsidi memicu antrean panjang hingga 6 jam di berbagai wilayah Riau. Masyarakat desak…

1 hari ago

DPRD Kepulauan Meranti Jadwalkan Pengesahan Dua Ranperda

DPRD Kepulauan Meranti bakal mengesahkan dua Ranperda yang telah rampung dibahas guna mendorong capaian Indeks…

2 hari ago

Tim SAR Hentikan Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal yang Hilang Kontak di Selat Sunda

Operasi pencarian 5 jurnalis dan 3 kru speedboat yang hilang kontak di Selat Sunda resmi…

2 hari ago