Categories: Hukum Kriminal

Nyambi Jadi Pengedar, Mahasiswa Diringkus Polisi dengan 50 Paket Sabu

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Aksi perburuan para pelaku dan pengedar narkotika oleh Polres Kuansing dan jajaran terus dilakukan.

Senin (19/5/2025) malam sekitar pukul 20.00 WIB, Tim Satres Narkoba kembali mengamankan seorang mahasiswa yang nyambi jadi pengedar sabu-sabu di Desa Teratak Air Hitam, Kecamatan Sentajo Raya.

Pelaku yang menjadi pengedar ini, berinisial RH (20) diamankan tanpa perlawanan oleh Tim Satres Narkoba yang sudah melakukan pengintaian.

Mirisnya, RH ternyata masih berstatus sebagai seorang mahasiswa di salah satu universitas di Pekanbaru.

Baca Juga: Keluhkan Jukir Pungut Rp5.000, Parkir di Kuliner Malam Cut Nyak Dien

Dari RH berhasil diamankan barang bukti sabu-sabu dengan berat kotor 104,29 gram. “RH mengaku seorang mahasiswa di Pekanbaru,” ungkap Kapolres Kuansing AKBP Angga Febrian Herlambang SIK SH melalui Kasat Res Narkoba AKP Novris Simanjuntak SH MH, Selasa (20/5/2025).

Dari RH, lanjut Novris berhasil diamankan barang bukti berupa 50 paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu.

Satu unit timbangan digital, satu unit handphone merk Realme warna hitam, satu unit handphone merk Infinix warna gold, dua buah pipet sendok, satu bal plastik bening ukuran besar, satu bal plastik klip bening ukuran kecil, tiga buah pipet hitam kosong, 10 buah pipet hitam kosong ukuran pendek.

 

Penangkapan ini, kata Novris bermula Senin tanggal 19 Mei 2025 sekira pukul 17.00 WIB Tim Opsnal Polres Kuantan Singingi yang dipimpinnya, melakukan penyelidikan di sekitar Desa Banuaran, Kecamatan Kuantan Hilir.

Kemudian sekitar pukul 20.00 WIB, hasil pengembangan dari BO yang diamankan sebelumnya, tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap RH yang sedang berada di dalam rumah di Desa Teratak Air Hitam, Kecamatan Sentajo Raya.

Pada saat penangkapan dilakukan penggeledahan ditemukan 50 paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu. Hasil interogasi RH mendapatkan sabu dari KO (DPO) dengan berat tiga ons yang di antarkan oleh BO dengan cara dilemparkan atau diletakkan di Desa Teratak Air Hitam.

RH mengaku mendapatkan keuntungan dari menyimpan dan melemparkan atau meletakkan narkotika jenis sabu tersebut uang tunai sebesar Rp 300.000.

Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kuantan Singingi guna pengusutan lebih lanjut. Selain itu, hasil tes urine, RH positif Amphetamine.

RH diancam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (dac)

 

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Tukang Ojek di Bengkalis Dibacok Penumpang, Kepala dan Tangan Terluka

Tukang ojek di Bengkalis dibacok penumpang menggunakan parang setelah mengantar ke Desa Kembung Baru. Korban…

11 jam ago

Prabowo Copot Purbaya dari Menkeu, Suahasil Nazara Resmi Gantikan

Prabowo mencopot Purbaya Yudhi Sadewa dari Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya pada…

11 jam ago

3.500 Pramuka Ikuti Apel Hari Pramuka ke-65 di Pekanbaru, Wako Dorong Aksi Nyata

Sekitar 3.500 Pramuka mengikuti Apel Hari Pramuka ke-65 di Pekanbaru. Wako Agung Nugroho mendorong aksi…

12 jam ago

Kabut Asap Pekanbaru Tebal, Citilink QG936 Sempat Berputar Sebelum Mendarat

Kabut asap di Pekanbaru membuat jarak pandang hanya 1.600 meter. Citilink QG936 sempat holding sebelum…

13 jam ago

Dugaan Korupsi Anggaran Kendaraan Dinas Meranti, Ketua DPRD Minta Hormati Proses Hukum

Ketua DPRD Kepulauan Meranti meminta semua pihak menghormati proses hukum Kejari terkait dugaan korupsi anggaran…

1 hari ago

HSBL 2026 Pekanbaru Series Hari Kedua Sajikan Delapan Pertandingan

HSBL 2026 Pekanbaru Series memasuki hari kedua dengan delapan pertandingan di GOR Tribuana, termasuk laga…

1 hari ago