Categories: Hukum Kriminal

Nyambi Jadi Pengedar, Mahasiswa Diringkus Polisi dengan 50 Paket Sabu

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Aksi perburuan para pelaku dan pengedar narkotika oleh Polres Kuansing dan jajaran terus dilakukan.

Senin (19/5/2025) malam sekitar pukul 20.00 WIB, Tim Satres Narkoba kembali mengamankan seorang mahasiswa yang nyambi jadi pengedar sabu-sabu di Desa Teratak Air Hitam, Kecamatan Sentajo Raya.

Pelaku yang menjadi pengedar ini, berinisial RH (20) diamankan tanpa perlawanan oleh Tim Satres Narkoba yang sudah melakukan pengintaian.

Mirisnya, RH ternyata masih berstatus sebagai seorang mahasiswa di salah satu universitas di Pekanbaru.

Baca Juga: Keluhkan Jukir Pungut Rp5.000, Parkir di Kuliner Malam Cut Nyak Dien

Dari RH berhasil diamankan barang bukti sabu-sabu dengan berat kotor 104,29 gram. “RH mengaku seorang mahasiswa di Pekanbaru,” ungkap Kapolres Kuansing AKBP Angga Febrian Herlambang SIK SH melalui Kasat Res Narkoba AKP Novris Simanjuntak SH MH, Selasa (20/5/2025).

Dari RH, lanjut Novris berhasil diamankan barang bukti berupa 50 paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu.

Satu unit timbangan digital, satu unit handphone merk Realme warna hitam, satu unit handphone merk Infinix warna gold, dua buah pipet sendok, satu bal plastik bening ukuran besar, satu bal plastik klip bening ukuran kecil, tiga buah pipet hitam kosong, 10 buah pipet hitam kosong ukuran pendek.

 

Penangkapan ini, kata Novris bermula Senin tanggal 19 Mei 2025 sekira pukul 17.00 WIB Tim Opsnal Polres Kuantan Singingi yang dipimpinnya, melakukan penyelidikan di sekitar Desa Banuaran, Kecamatan Kuantan Hilir.

Kemudian sekitar pukul 20.00 WIB, hasil pengembangan dari BO yang diamankan sebelumnya, tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap RH yang sedang berada di dalam rumah di Desa Teratak Air Hitam, Kecamatan Sentajo Raya.

Pada saat penangkapan dilakukan penggeledahan ditemukan 50 paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu. Hasil interogasi RH mendapatkan sabu dari KO (DPO) dengan berat tiga ons yang di antarkan oleh BO dengan cara dilemparkan atau diletakkan di Desa Teratak Air Hitam.

RH mengaku mendapatkan keuntungan dari menyimpan dan melemparkan atau meletakkan narkotika jenis sabu tersebut uang tunai sebesar Rp 300.000.

Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kuantan Singingi guna pengusutan lebih lanjut. Selain itu, hasil tes urine, RH positif Amphetamine.

RH diancam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (dac)

 

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Mitsubishi New Pajero Sport, SUV Tangguh dengan Teknologi Keselamatan Lengkap

Mitsubishi New Pajero Sport hadir dengan sasis ladder frame, mesin diesel bertenaga, dan teknologi keselamatan…

32 menit ago

Penerbangan Langsung Pekanbaru–Sibolga Resmi Beroperasi

Rute penerbangan Pekanbaru–Sibolga resmi dibuka oleh Wings Air, memperkuat konektivitas Riau–Sumut dan mendukung mobilitas serta…

57 menit ago

Empat Trayek Bus DAMRI Buka Akses 12 Kecamatan di Siak

Empat trayek bus perintis DAMRI kini menjangkau 12 kecamatan di Kabupaten Siak dan membantu membuka…

2 jam ago

Polisi Ungkap Pencurian Switchboard PHR, Kerugian Capai Rp619 Juta

Polsek Tapung membongkar kasus pencurian komponen switchboard milik PHR dengan kerugian Rp619 juta dan mengamankan…

3 jam ago

700,5 Hektare Sawit Tua Diremajakan, 336 Petani Kuansing Terima Program PSR

Sebanyak 700,5 hektare kebun sawit milik masyarakat Kuansing diusulkan untuk diremajakan melalui Program Peremajaan Sawit…

4 jam ago

Pangdam Tuanku Tambusai Apresiasi Unilak Gelar Kompetisi Pelajar Terbesar di Riau

Unilak menggelar lomba baris-berbaris dan sepak bola SMA/SMK terbesar di Riau yang mendapat apresiasi Pangdam…

4 jam ago