Categories: Hukum Kriminal

Hinca: Kapolsek yang Cabuli Anak Tersangka Bisa Dipidanakan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan, meminta agar aparat kepolisian terbuka dalam proses penyelidikan kasus dugaan pencabulan oleh Kapolsek Parigi, Sulawesi Tengah (Sulteng), kepada gadis berinisial S (20), anak tersangka yang tengah ditahan.

Kapolsek Parigi, Iptu IDGN, diduga melakukan aksinya sebanyak dua kali di hotel setelah menjanjikan korban ayahnya akan dibebaskan.

"Saya kira Propam harus segera turun tangan dan selidiki kebenaran berita ini, untuk kemudian mengambil langkah yang tepat … hasilnya disampaikan ke publik," kata Hinca, di Jakarta, Selasa (19/10/2021).

Hinca mendesak agar pelaku dihukum yang terberat baik dari institusi Polri maupun di muka hukum pidana.

"Kalau itu benar. Tidak ada ampun, hukuman terberat bisa dijatuhkan kepadanya. Pecat tidak hormat dan dipidanakan," ujar Hinca.

Menurut Hinca, publik saat ini pasti menunggu kasus dugaan kesalahan berat dan kejahatan yang dilakukan oleh anggota Polri.

"Harus cepat karena publik sangat menunggu sikap institusi Polri terhadap personilnya yang diduga melakukan kesalahan berat dan sekaligus kejahatan; apakah benar atau tidak," kata dia.

Kasus itu bermula dari S (20), gadis yang mengaku telah dua kali diperkosa Iptu IDGN. Setelah memperkosa S kali pertama, Iptu IDGN tidak menepati janjinya membebaskan ayah S. Dia hanya memberikan S uang.

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto mengatakan, IDGN kini baru berencana memeriksa S terkait pengakuannya. Ia belum bisa memberikan tanggapan lebih luas terkait video pengakuan yang sempat dibuat korban.

"Kita tunggu saja dulu hasil pemeriksaan korban, nanti hasilnya akan kami sampaikan secepat mungkin," ucapnya.

Yang terburu, Polda Sulteng sudah mencopot Iptu IDGN sebagai Kapolsek Parigi.

"Terkait dengan berita tersebut tim internal Polda Sulteng telah melakukan investigasi ke wilayah Polres Parigi Mautong dan Kapolsek yang bersangkutan telah dibebastugaskan untuk memudahkan proses pemeriksaan," kata Didik Supranoto.

Saat ini sang Kapolsek dipindahkan ke Yanma Polda Sulteng untuk memudahkan pemeriksaan Propam Polda Sulteng.

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Oknum Guru Diduga Lecehkan Siswi SMAN di Pekanbaru, Kasus Dilaporkan ke Polisi

Oknum guru di salah satu SMAN Pekanbaru diduga melakukan pelecehan terhadap siswi saat kegiatan sekolah…

2 hari ago

THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Disnaker Bengkalis dan Kuansing Buka Posko Pengaduan

Disnaker Bengkalis dan Kuansing menetapkan pembayaran THR pekerja paling lambat H-7 Idulfitri 1447 H dan…

2 hari ago

Bukber Ala Timur Tengah, Whiz Prime Hotel Hadirkan Iftar Sahara Mulai Rp115 Ribu

Whiz Prime Hotel Sudirman Pekanbaru hadirkan program Iftar Sahara dengan menu Timur Tengah dan Nusantara…

2 hari ago

Kolaborasi Lawan Stunting, PTPN IV PalmCo Intervensi Gizi Anak di Rokan Hulu

PTPN IV PalmCo melalui Regional III menggulirkan program intervensi stunting bagi 100 anak di Rohul…

2 hari ago

Emosi Dipicu Knalpot Bising, Pria di Inhil Bacok Tetangga Sendiri

Gara-gara knalpot motor bising, seorang siswa di Tempuling, Inhil dibacok tetangganya. Pelaku berhasil ditangkap polisi…

2 hari ago

Aksi Spanduk di Gerbang Sekolah, Kegiatan Belajar di SMPN 2 Batang Peranap Terhenti

Spanduk kecaman terhadap kepala sekolah terpasang di SMPN 2 Batang Peranap. Akibatnya, siswa tak bisa…

3 hari ago