aniaya-istri-pria-rumbai-pesisir-ini-harus-berurusan-dengan-polisi
PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Polsek Rumbai Pesisir menangkap seorang suami yang menganiaya istrinya dengan cara melempar dengan sendal. Kemudian memukul tangan korban menggunakan tangkai sapu hingga menendang wajah korban mengakibatkan mata sebelah kiri korban mengalami lebam.
Kejadian ini terjadi Jalan Yos Sudarso RT 005 RW 005 Kelurahan Meranti Pandak Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru.
"Awalnya pelaku ingin meminjam KTP dan KK kepada kepada istrinya untuk diberikan kepada adik pelaku, karena korban inisial P dalam hal ini istri pelaku tidak mau memberikan, kemudian membuat pelaku emosional sehingga melakukan pemukulan," ujar Kapolsek Rumbai Pesisir, Meitertika SH MH kepada wartawan, Jumat (19/3/2021).
Pelaku berinisial R (25) berhasil ditangkap tim Opsnal Satreskrim Polsek Rumbai Pesisir pada Kamis (18/3/2021) sekitar pukul 10.00 WIB, setelah polisi menerima laporan pihak keluarga atas tindak pidana penganiayaan terhadap perempuan atau istrinya sendiri pada, Selasa (9/3/2021) siang, sekitar pukul 13.30 WIB.
"Atas perbuatannya pelaku diancam hukuman 5 tahun penjara, denda Rp 15 juta sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a UU No 23 Tahun 2004," pungkasnya.
Laporan: Dofi Iskandar
Editor: Eka G Putra
Pemprov Riau menyiapkan anggaran pembebasan lahan flyover Simpang Garuda Sakti. Ground breaking proyek direncanakan awal…
Pacific menjadi sponsor Riau Pos Fun Bike 2026 di Pekanbaru, dorong pariwisata, gaya hidup sehat,…
Warga Balik Alam Mandau digegerkan penemuan pria 43 tahun yang ditemukan meninggal dunia tergantung di…
Pemkab Inhu menganggarkan Rp3 miliar pada 2026 untuk memperbaiki Jalan Pematang Reba–Pekan Heran yang rusak…
Pemkab Rohul memperkuat sistem merit dengan menerapkan manajemen talenta ASN dan meraih penghargaan BKN atas…
Empat pelajar SMA di Bangkinang terjaring patroli Satpol PP saat bolos sekolah. Petugas menegaskan tindakan…