Categories: Hukum Kriminal

Prapid Ditolak! Ketua LSM Petir Tetap Sah Jadi Tersangka Pemerasan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Upaya hukum praperadilan (prapid) yang diajukan Ketua LSM Petir, Jekson Jumari Pandapotan Sihombing, terhadap Kapolda Riau resmi ditolak Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Keputusan itu disampaikan hakim tunggal Aziz Muslim dalam sidang yang digelar Senin (17/11).

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa penetapan Jekson sebagai tersangka dugaan pemerasan berdasarkan Pasal 368 ayat 1 KUHP telah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau dinilai telah memiliki dua alat bukti sah sebelum menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Penyidik juga diketahui telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, ahli, bukti surat, hingga gelar perkara. Hakim menilai seluruh bukti tersebut sah, tidak cacat hukum, dan saling mendukung.

Terkait dalil kuasa hukum pemohon yang menyebutkan bahwa uang Rp150 juta yang ditemukan dalam tas adalah milik pelapor, bukan milik Jekson, hakim menilai hal itu bukan objek praperadilan. Menurut hakim, hal tersebut sudah masuk dalam pokok perkara yang harus dibuktikan pada proses persidangan selanjutnya.

Sementara itu, soal argumen bahwa penangkapan terhadap Jekson tidak sah dan bukan merupakan Operasi Tangkap Tangan (OTT), hakim menyatakan penangkapan tersebut telah sesuai prosedur. Termohon dinilai telah melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelum melakukan tindakan hukum.

“Berdasarkan seluruh pertimbangan, pengadilan memutuskan menolak permohonan pemohon sepenuhnya serta membebankan biaya perkara kepada pemohon,” ujar hakim.

Kuasa hukum Polda Riau, Nerwan, mengapresiasi putusan majelis hakim yang dinilainya telah melihat fakta secara objektif. Menurutnya, seluruh tindakan penyidik mulai dari penangkapan, penahanan, hingga penetapan tersangka sudah sesuai prosedur.

“Hakim sudah adil dalam memberikan putusan prapid ini karena seluruh langkah penyidik telah dilakukan sesuai aturan hukum,” kata Nerwan usai sidang.

Di sisi lain, kuasa hukum Jekson, Bangun Sinaga, sebelumnya menilai penangkapan terhadap kliennya tidak sah. Ia berpendapat bahwa saat disebut dilakukan OTT pada 14 Oktober 2025, tidak ditemukan barang bukti pada diri pemohon. Justru uang Rp150 juta yang disebut sebagai bukti ditemukan dalam tas milik pelapor, Nur Riyanto Hamzah.

Bangun juga beranggapan bahwa penetapan Jekson sebagai tersangka tidak sah karena dinilai belum memenuhi dua alat bukti sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Namun seluruh dalil tersebut akhirnya ditolak oleh majelis hakim.(end)

Redaksi

Recent Posts

Bupati Inhu Dorong UMKM Urus Sertifikat Halal Gratis, OPD Diminta Aktif Dampingi

Bupati Inhu meminta OPD mendampingi UMKM mengurus sertifikat halal gratis agar pelaku usaha memanfaatkan program…

19 jam ago

APHI Riau Dorong Pelaku Usaha Hutan Garap Peluang Bisnis Karbon Lewat Aturan Baru

APHI Riau dan Fairatmos menggelar diskusi perdagangan karbon guna memperkuat kapasitas pemegang PBPH menyambut implementasi…

20 jam ago

Diterjang Ombak Besar, Speedboat Rute Kuala Tungkal–Sungai Guntung Karam, Seluruh Penumpang Selamat

Speedboat SB Karya Budi karam diterjang ombak besar di perairan Mandah, Inhil. Berkat kesigapan nakhoda,…

22 jam ago

16 ASN Pemko Pekanbaru Resmi Dilantik, Wako Agung: Kinerja Akan Terus Dievaluasi

Pemko Pekanbaru melantik 16 ASN dalam mutasi dan rotasi jabatan. Wali Kota Agung Nugroho menegaskan…

24 jam ago

Masih Nekat Buang Sampah Sembarangan, 29 Pelanggar di Pekanbaru Ditindak DLHK

DLHK Pekanbaru menindak 29 pelanggar yang membuang sampah sembarangan selama Januari-Juni 2026. Denda Rp11,95 juta…

24 jam ago

Aksi Standing di Jembatan Rantau Berangin Berujung Petaka, Pemuda Kampar Jatuh ke Sungai Kampar

Seorang pemuda di Kampar diduga terjatuh ke Sungai Kampar usai melakukan aksi standing di atas…

24 jam ago