Categories: Hukum Kriminal

7 Pemuda Diduga Kelompok Bermotor Berhasil Diringkus

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Polisi Sektor (Polsek) Tampan yang di-back up Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil meringkus kelompok bermotor yang beraksi di fly over simpang SKA, beberapa waktu lalu. Tujuh pemuda berusia remaja berhasil diamankan. Satu orang lagi masih dalam pencarian.

Hal tersebut diungkap Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi didampingi Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan dan Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama saat gelar ekspose di Mapolresta Pekanbaru, Jumat (17/6).

Kapolresta menjelaskan, jumlah pelaku yang diamankan ada sebanyak tujuh orang. Dan 1 orang lagi masih dalam pencarian orang (DPO). "Pelaku ini ada beberapa yang di bawah umur dan ada yang sudah dewasa berumur 18 tahun dan 19 tahun," kata Pria Budi.

Lebih lanjut Kapolresta menjelaskan, inisial pelaku yang diamanakan ialah PR (18), RS (19), DSP (16), DOP (16), AO (16), RM (15), dan DYS (15). "Mereka semua ini anak-anak yang ngumpul di dekat rumah. Karena alamat mereka masing-masing berdekatan di wilayah Payung Sekaki," sebut Kapolresta.

Dijelaskannya, para kelompok bermotor ini sempat membuat warga Kota Pekanbaru resah karena mereka diduga para pelaku yang melakukan pengeroyokan di fly over simpang SKA pada Rabu (1/6) lalu.

Pada saat kejadian, kelompok bermotor ini mendatangi korban inisial HG dan melakukan pemukulan dengan menggunakan besi dan stik softball yang menyebabkan salah satu bola mata korban mengalami buta permanen. Korban lainnya mengalami luka-luka ringan.

"Dari hasil pemeriksaan kepolisian, pengeroyokan serupa baru tiga pekan mereka lakukan dan hanya untuk gaya-gayaan serta mencari eksistensi di kalangannya," kata Kapolresta.

Kapolresta mengimbau masyarakat Pekanbaru untuk dapat mengawasi anak-anaknya, terutama saat jam malam. Bila sekiranya anak belum berhak menggunakan sepeda motor, ada baiknya tak perlu diberikan pada anak.

"Kami tak sanggup mengawasi anak-anak seperti ini. Makanya peran orang tua itu sangat dominan. Tolong bantu kami untuk mengawasi anak masing-masing. Kalau anak tengah malam masih di luar dan tak kunjung pulang, tanyakan keberadaannya," pesan Kapolresta.

Terhadap para pelaku yang sudah diamankan oleh tim opsnal Polsek Tampan ini akan dikenakan Pasal 170 ayat 2 KUHPidana, dan Pasal 170 ayat 2 junto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.(yls)

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Lebih dari 10 Titik Jalan di Bangkinang Diperbaiki Dinas PUPR Kampar

Dinas PUPR Kampar memperbaiki lebih dari 10 titik jalan di Bangkinang dan Bangkinang Kota demi…

8 jam ago

Pemkab Siak Bagikan 49 Ribu Seragam Gratis untuk Siswa Baru SD dan SMP

Pemkab Siak membagikan 49.360 seragam sekolah gratis bagi siswa baru SD dan SMP di 294…

8 jam ago

Pegawai PNM Pelalawan Tenggelam di Sungai Indragiri saat Survei Kebun

Pegawai PNM Ukui, Pelalawan, tenggelam di Sungai Indragiri saat menuju lokasi survei kebun di Kecamatan…

8 jam ago

Rohul Perkuat Marwah Negeri Seribu Suluk Lewat Pelestarian Tradisi Keagamaan

Pemkab Rohul menegaskan komitmen melestarikan tradisi suluk sebagai identitas daerah dan benteng moral masyarakat Negeri…

8 jam ago

Pasar Murah Pemkab Rohul Disambut Antusias, Warga Rela Antre Sejak Pagi

Ratusan warga memadati operasi pasar murah di Rambah Hilir untuk mendapatkan sembako murah menjelang Hari…

8 jam ago

Bobot Tak Memenuhi Ketentuan, Sapi Kurban Bantuan Presiden untuk Meranti Dipasok dari Luar

Sapi kurban bantuan Presiden RI untuk Kepulauan Meranti tahun 2026 dipasok dari luar daerah karena…

9 jam ago